Bakumsu Mencatat, Selama Tahun 2025, Ada 90 Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Sumatera Utara

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025 - 22:58 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Kupastuntas86.com – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) mencatat, selama Tahun 2025 ini ada 90 kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) itu dilakukan dalam berbagai bentuk. Mulai dari intimidasi, perampasan ruang hidup, kriminalisasi masyarakat adat, pembungkaman, sampai pemenjaraan kepada masyarakat sipil. Intimidasi merupakan yang paling banyak. Setidaknya Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) mencatat ada 71 kasus intimidasi terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), maupun masyarakat. Kemudian 7 kasus ancaman pembunuhan, 8 penyerangan fisik, serta 4 serangan digital.

Hal itu disampaikan Sekretaris Eksekutif Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Juniaty Aritonang saat menjadi narasumber dalam konfrensi pers bertajuk “Negara Abai, Krisis Diproduksi, Manusia Menanggung Luka”, di Kenanga Garden, Jalan Gamin Ginting, Kelurahan Kemenangan Tani, Medan Medan Tuntungan, Senin (22/12/2025),

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari catatan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Tahun 2025 ini mengalami peningkatan, terutama terkait dengan konflik agraria. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) itu pun ada kaitannya dengan krisis ekologis yang terjadi sekarang ini,” ucap Juniaty.

Juniaty mengatakan, pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2025 ini masih didominasi aparatur negara yakni kepolisian. Setidaknya Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) mencatat 51 kasus pelanggaran melibatkan kepolisian. Dalam hal menangani konflik agraria misalnya, kepolisian sebut Juniaty cenderung lebih berpihak kepada korporasi dan kerap mengkriminalisasi masyarakat maupun lembaga pendamping.

“Sampai saat ini kami mencatat tindakan pengamanan yang dilakukan kepolisian terutama saat terjadi konflik agraria, khususnya masyarakat dengan Toba Pulp Lestari (TPL), kepolisian cenderung lebih berpihak kepada korporasi. Padahal apa yang dituntut masyarakat adalah hak atas ruang hidup mereka,” kata Juniaty.

“Hal ini dinilai sebagai bukti kuat bahwa aparat penegak hukum lebih sering berpihak pada kepentingan korporasi dan investasi dibandingkan menjalankan kewajiban melindungi hak warga Negara,” jelas Juniaty.

Juniaty juga merinci sejumlah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berhasil diselesaikan. Kasus-kasus itu bahkan sempat telah menjadi isu Nasional bahkan Internasional. Antara lain pembebasan Sorbatua yang menjadi korban kriminalisasi PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Penutupan izin PT. Dairi Prima Mineral. Kemudian pembebasan sebagian masyarakat yang sempat ditahan karena bersengketa dengan PT Gruti.

“Banyak sekali kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terutama konflik agraria yang terjadi dalam Tahun 2025 ini. Sebagian diantaranya telah berhasil diselesaikan. Konflik agraria ini termasuk paling rumit karena proses dan penanganannya membutuhkan waktu yang tidak singkat,” ujar Juniarty.

•Sengketa Masyarakat Vs PT. Toba Pulp Lestari.

Narasumber lainnya Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sumut, AKBP. Rahman Antero Purba mengatakan, dalam menjalankan tugasnya kepolisian memiliki SOP. Kalau pun ada tindakan yang menyimpang itu atas nama oknum dan masyarakat wajib melaporkan untuk diproses. Secara institusi, tegas AKBP. Rahman Antero Purba, kepolisian adalah lembaga terdepan penjaga Hak Asasi Manusia (HAM). Karena itu, jika ada oknum kepolisian yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) hukumannya akan sangat berat. Dan hal itu sudah banyak terjadi. Disinggung soal ketidakadilan kepolisian dalam menangani konflik antara Masyarakat dengan PT. Toba Pulp Lestari (TPL), AKBP. Rahman Antero Purba mengatakan, penilaian itu tidak bisa digeneralisir. Harus dilihat kasus per kasus. Dalam beberapa kasus, bahkan harus dilihat hulu hilirnya.

“Kepolisian itu harus dilihat dari dua sisi. Sebagai institusi atau oknum. Kalau ada pelanggaran, itu jelas oknum, karena secara institusi, kepolisian sangat tidak dibenarkan mengambil tindakan yang sifatnya melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” tegas AKBP. Rahman Antero Purba.

AKBP. Rahman Antero Purba menekankan, terkait sengketa masyarakat dengan PT. Toba Pulp Lestari (TPL), sering yang terlihat ke permukaan adalah konfliknya, sedangkan substansinya atau hulu masalahnya terlupakan. “Jadi seolah olah kepolisian dan masyarakat yang berkonflik, sementara pihak pihak pemegang kebijakan atau bersifat teknis tidak dilibatkan. Masalahnya tidak selesai, yang ada rasa benci kepada polisi semakin besar. Padahal pengamanan itu memang tugas kepolisian. Begitu juga dengan aksi unjuk rasa. Kalau aksi unjuk rasa menjurus ke aksi pengrusakan fasilitas umum atau mengganggu ketertiban, tentu tidak benar juga,” ujar AKBP. Rahman Antero Purba.

Namun begitu, sambung AKBP. Rahman Antero Purba, kepolisian terbuka dengan kritik dan membuka diri untuk selalu berdiskusi dengan berbagai elemen masyarakat. “Intinya semua kita berharap penegakan hukum berlangsung dengan adil. Tapi polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kalau pun ada kekurangan, tentu kami siap berbenah. Kalau ada oknum yang melakukan pelanggaran, sekali lagi silahkan dilaporkan, biar diproses,” kata AKBP. Rahman Antero Purba.

“Zaman sekarang ini justru pengawasan terhadap kinerja kepolisian sangat ketat. Sehubungan dengan kontrol media sosial. Kalau terbukti ada oknum yang melanggar apalagi viral bisa dipastikan karirnya selesai,” terang AKBP. Rahman Antero Purba.

•Sahkan Undsng-Undang Masyarakat Hukum Adat.

Narasumber ketiga Dekan Fakultas Hukum Universitas Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Nommensen Medan, Dr. Janpatar Simamora, S.H., M.H., secara khusus menyoroti ketidaktegasan pemerintah dalam mengakui masyarakat adat. Menurut Janpatar Simamora, hal itulah yang membuat konflik agraria tidak akan pernah selesai. Dikatakan Pakar Hukum Tata Negara ini, dalam hal konflik masyarakat adat dengan korporasi, seringkali proses hukumnya tidak tepat. Di pengadilan masyarakat adat sering diminta menunjukkan bukti formal berupa surat kepemilikan atas lahan yang diklaimnya. Padahal sudah pasti mereka tidak memiliki karena landasan mereka adalah historis.

Bahwa nenek moyang mereka sudah bermukim dan mengolah lahan tersebut dari generasi ke generasi bahkan sejak Negara belum ada. Dan lagipula dalam hukum adat, kepemilikan lahan itu adalah secara bersama-sama. “Fakta sejarah itu juga tidak bisa dibantah. Karena memang hukum adat itu tidak tertulis tapi berupa kebiasaan. Jadi kalau sekarang mereka diminta bukti tertulis ya pasti tidak mungkin. Karenanya dalam penanganan konflik agraria tidak bisa pendekatan hukumnya seperti itu,” ucap Janpata Simamora.

“Janpatar Simamora menekankan, dalam hal ini Negara harus konsisten. Jika Negara memang mengakui keberadaan masyarakat adat, maka segera harus disahkan undang-undangnya, sehingga ketika ada konflik di kemudian hari, mereka masyarakat adat itu punya legitimasi,” kata Janpatar Simamora.

Sebaliknya dari sisi korporasi, di masa lalu, penentuan batas lahan konsesi juga sering tidak jelas. Hal ini kerap dimanfaatkan perusahaan sehingga menimbulkan konflik dengan masyarakat. “Maka memang perlu ada kolaborasi, antara Pemerintah, Masyarakat maupun pihak Perusahaan. Jangan kemudian karena kesalahan satu pihak, pihak-pihak lain yang bersengketa. Sekali lagi pemerintah harus konsisten. Untuk mengatasi konflik agraria ini langkah pertama menurut saya adalah sahkan dulu Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat,” terang Janpatar Simamora.

(JONI SH)

Berita Terkait

Mahasiswa Sumut Menyoroti Lambannya Penanganan Kapolrestabes Medan Menetapkan Tersangka Terduga Pelaku Penganiayaan Ketum BP FORMI
Ketua Komnas WI Deli Serdang Desak Kapolrestabes Medan Segera Tangkap Pengeroyokan Oknum Wartawan
Ketua OKK DPP PPBMI, S. Marpaung, SH, Desak Kapolrestabes Medan Tangkap Pelaku Pengeroyokan Oknum Wartawan
Korban Pengeroyokan, Pimpinan Media Medan Sumut Pos Dirawat Ke Rumah Sakit Haji Oleh Anggota DPRD
Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat Medan Deli Minta Polisi Segera Grebek Perjudian di Ruko No.53G Tanjung Mulia Hilir
Korban Pengeroyokan, Ketua Umum BP FORMI dan Pimpinan Media Tempuh Jalur Hukum dan Minta Polisi Bertindak Tegas
Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat Medan Deli Minta Polisi Segera Grebek Perjudian di Tanjung Mulia Hilir
Selamat & Sukses Kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Atas Kenaikan Pangkat

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:42 WIB

Dampingi Korban Pemalsuan Surat, Kantor Hukum Taufik Tanjung & Partners Optimis Sukses Penanganan Perkara Kliennya

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:03 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media OnlineKalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media Online

Berita Terbaru

SERDANG BEDAGAI

Sat Reskrim Polres Sergai Gerak Cepat Menangkap Pelaku Bobol Sekolah

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:34 WIB