Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat Medan Deli Minta Polisi Segera Grebek Perjudian di Tanjung Mulia Hilir

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:54 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan Deli | Kupastuntas86.com – Tokoh agama dan tokoh masyarakat kecamatan Medan Deli minta Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan dan Sektor Medan Labuhan segera melakukan penggrebekan perjudian di kawasan rumah toko (Ruko) nomor 35G Lingkungan II jalan K.L Yos Sudarso Km.7,3 simpang jalan Aluminium Raya kelurahan Tanjung Mulia Hilir kecamatan Medan Deli.

Amatan wartawan, Ruko dengan nomor 35G difasilitasi dengan berbagai macam peralatan perjudian ketangkasan, Senin (2/1/2026).

Eksisnya aktivitas perjudian di persimpangan jalan Aluminium Tanjung Mulia tersebut, salah satu tokoh agama Medan Deli menanggapi lokasi perjudian itu harus segera ditutup. Selain meresahkan, juga menjadi sumber menghancurkan keuangan atau keterpurukan perekonomian rumah tangga yang akhirnya rentan terjadinya perbuatan kekerasan di dalam rumah tangga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebuah prinsip fundamental dalam Islam yang mendorong umatnya untuk aktif dalam menegakkan kebaikan dan mencegah kemaksiatan, berdasarkan petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah, mari bersama para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda serta ibu-ibu terkhusus yang bermukim di kawasan kelurahan Tanjung Mulia bergerak untuk segera menutup lokasi perjudian itu, bila polisi dirasa lambat untuk meresponnya,” beber salah satu tokoh agama Medan Deli yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Sementara itu dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo berjanji akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait merajalelanya aktivitas perjudian tersebut.

Terpisah, Aktivis Hukum dari universitas Battuta Bayu Pratama menegaskan menurut KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku 2026), merujuk kepada pasal 481 KUHP Penyelenggara atau Pelaku Penyedia Fasilitas Perjudian diancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp100 juta.

“Sementara pasal 482 KUHP pemain atau peserta perjudian diancam pidana penjara hingga 4 tahun atau denda Rp10 juta,” pungkasnya.

(TIM)

Berita Terkait

Perkuat Kebersamaan, H. Syaiful Bahri Satukan LMP Sumut Lewat Halal Bihalal
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Judi Tembak Ikan Marak Beroperasi Di Pemukiman Padat Penduduk Medan kota, Diduga APH Tutup Mata
Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, Pemilik Yayasan Universitas Battuta Menggelar Halalbihalal
Wartawan Dihalangi dan HP Dirampas, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Pegawai Gadai Terbuka Lebar di Medan
72 Ribu Personel Amankan Takbir dan Salat Id di Seluruh Indonesia
Sukses Melaksanakan Restoratif Justice, Praktisi Hukum Kota Medan Taufik Tanjung Apresiasi Kinerja Kepolisian Sektor Belawan
Majelis Hakim PN Medan Mengabulkan Eksepsi Absolut Masjid Riyadhussalihin Medan Sunggal

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:04 WIB

Pembangunan Pelabuhan KITA Masuki Tahap Konsultasi Publik Amdal, Dialog Strategis Digelar Sentra Mangurangi

Sabtu, 18 April 2026 - 06:59 WIB

Shalat Subuh Berjamaah Media Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 18 April 2026 - 06:48 WIB

Wujud Bakti untuk Rakyat, Dandim 1426/Takalar Letkol Inf Anton Milala Tinjau Langsung Pasar Murah Kodim 1426/Takalar

Sabtu, 18 April 2026 - 06:33 WIB

Bangun Sinergi demi Kemajuan Daerah, Dandim 1426/Takalar Gelar Silaturahmi Hangat Bersama LSM

Jumat, 17 April 2026 - 13:52 WIB

Dukung Peran Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan, Dandim 1426/Takalar Ajak Pemuda Bangun Butta Panrannuangku

Jumat, 17 April 2026 - 13:32 WIB

Pastikan Progres Pembangunan KDKMP Tidak Ada Kendala, Dandim 1426 Takalar Rutin Tinjau Langsung Pengerjaan

Jumat, 17 April 2026 - 09:00 WIB

Wujudkan Lingkungan Bersih, Personel Koramil 1426-04/Galesong Kerja Bakti Bersama Siswa SMU dan SMP

Jumat, 17 April 2026 - 07:48 WIB

Personel Koramil 1426-07/Pattalassang, Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan

Berita Terbaru