Ketua OKK DPP PPBMI, S. Marpaung, SH, Desak Kapolrestabes Medan Tangkap Pelaku Pengeroyokan Oknum Wartawan

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:49 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Kupastuntas86.com – Belum ditetapkannya para terlapor dalam kasus dugaan pengroyokan, pemukulan, provokasi ujaran kebencian, serta penghinaan terhadap insan pers yang terjadi pada Jumat malam (2/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, menuai keprihatinan serius dan sorotan tajam publik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merendahkan wibawa hukum di mata masyarakat.

Peristiwa tersebut telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 3 Januari 2026.

Adapun para terlapor yang dilaporkan kepada pihak kepolisian masing-masing adalah Yusrul alias Utul, terlapor dugaan pengroyokan dan pemukulan; Sorimuda alias Baon, terlapor dugaan provokasi, ujaran kebencian, ancaman kekerasan di depan umum; serta Abdul Latif Balatif, yang diduga turut terlibat dalam rangkaian penyerangan kehormatan terhadap Azhari, insan pers sekaligus Ketua Umum BP FORMI, Pimpinan medansumutpos.id, dan Ketua OKK Organisasi Wartawan Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga kini, meskipun laporan polisi telah teregister secara resmi dan berjalan proses pemanggilan terhadap Pelapor dan saksi saksi oleh Penyidik Polrestabes Medan, sesuai  keterangan dari korban, Azhari yang telah disampaikan kepada  penyidik, para terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, sebab unsur-unsur pidana dinilai telah terpenuhi secara hukum.

Ucapan Provokatif Dinilai Berbahaya
Sorotan utama publik tertuju pada pernyataan Sorimuda alias Baon yang diucapkan secara terbuka di depan umum, yakni:

“Inilah orang penjual masjid, halal darahnya.”

Pernyataan tersebut dinilai sangat berbahaya karena mengandung unsur hasutan, ujaran kebencian, serta ancaman terhadap keselamatan jiwa seseorang.
Ucapan itu juga berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri dan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Diduga Langgar KUHP Baru dan UU ITE
Berdasarkan kajian hukum, perbuatan para terlapor diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terhadap Sorimuda alias Baon.

Pasal-pasal yang diduga dilanggar antara lain:
-Pasal 466 KUHP Baru tentang penganiayaan
-Pasal 469 KUHP Baru tentang penganiayaan secara bersama-sama
-Pasal 433 KUHP Baru tentang penghinaan atau pencemaran nama baik
-Pasal 434 KUHP Baru tentang fitnah
-Pasal 188 KUHP Baru tentang penghasutan
-Pasal 468 KUHP Baru tentang ancaman kekerasan

Apabila pernyataan tersebut direkam, disiarkan, atau disebarluaskan melalui media elektronik maupun media sosial, maka memenuhi unsur pelanggaran UU ITE,

di antaranya:
-Pasal 28 ayat (2) UU ITE, tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan
-Pasal 29 UU ITE, tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
-Pasal 45 ayat (2) dan (4) UU ITE, tentang ancaman pidana penjara dan/atau denda
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap insan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Desakan PPBMI
Desakan tegas datang dari Ketua OKK Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (DPP PPBMI), S. Marpaung, SH, yang meminta Kapolrestabes Medan segera bertindak tegas, profesional, dan berkeadilan.

“Ucapan seperti ‘halal darahnya’ bukan sekadar penghinaan, melainkan sudah mengarah pada hasutan berbahaya yang dapat membenarkan tindakan kekerasan. Aparat penegak hukum tidak boleh diam dan ragu. Negara wajib hadir melindungi insan pers dari segala bentuk intimidasi dan ancaman,” tegas S. Marpaung, SH.

Ia menilai, lambannya penetapan tersangka dalam perkara yang unsur pidananya telah terang benderang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan semakin merendahkan wibawa hukum.

“Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah kunci untuk mencegah konflik sosial serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya.

Harapan Publik
Publik berharap Kapolrestabes Medan dapat bertindak profesional, tegas, dan transparan dalam menangani perkara ini, agar tidak menimbulkan preseden buruk serta untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penetapan tersangka terhadap para terlapor.

(TIM)

Berita Terkait

Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Perkuat Kebersamaan, H. Syaiful Bahri Satukan LMP Sumut Lewat Halal Bihalal
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Judi Tembak Ikan Marak Beroperasi Di Pemukiman Padat Penduduk Medan kota, Diduga APH Tutup Mata
Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, Pemilik Yayasan Universitas Battuta Menggelar Halalbihalal
Wartawan Dihalangi dan HP Dirampas, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Pegawai Gadai Terbuka Lebar di Medan
72 Ribu Personel Amankan Takbir dan Salat Id di Seluruh Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:03 WIB

Piket Koramil Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Malewang, Pastikan Ketahanan Pangan Aman

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:46 WIB

Kapten Inf Syarifuddin Pimpin Babinsa Galut & Warga Tamalate Bersihkan Pantai Soreang Dari Sampah

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:16 WIB

Kawal Bapang Sampai Tangan Rakyat: Babinsa Serka Herman Pastikan Tepat Sasaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:06 WIB

Babinsa Desa Lantang Sertu Usman Pimpin Warga Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:57 WIB

Kodim 1426/Takalar Terima Pembinaan Media Informasi Teritorial Dari Tim SDIRPIT Pusterad

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:29 WIB

Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:44 WIB

Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:55 WIB

Tugas Pokok Teritorial Rasa Ibadah: Safari Subuh Koramil 1426-05 Marbo Satukan Hati TNI-Rakyat

Berita Terbaru