Unit IV PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Mendapat Apresiasi Dari Masyarakat

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:43 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BELAWAN | KUPASTUNTAS86.COM – Kepolisian sebagai pelayan dan pelindung masyarakat seperti tertuang di dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menegaskan bahwa Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan supremasi hukum, sejalan dengan amanat pasal 30 ayat (4) undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945).

Menindaklanjuti perintah dari undang-undang tersebut di atas, unit IV pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan sudah memberikan pelayanan yang prima dan profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban seorang ibu hamil yang terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wib di Gg.Saudara Lingkungan 7 Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor : LP / B / 585 / VII / 2025 / SPKT / POLRES PELABUHAN BELAWAN / POLDA SUMUT tanggal 25 Juli 2025 atas nama Anita.

Selama berjalannya pemeriksaan korban (pelapor) di unit IV PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, bertindak sebagai kuasa hukum korban Anita (23) yakni dari kantor hukum Said Assagaf & Rekan.

“Sebagai kuasa hukum, kami akan terus mendampingi klien kami dalam pelaksanaan hukum acaranya demi klien kami mendapatkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegas M.Habibi Irsan,S.H salah satu tim kuasa hukum kepada wartawan usai mendampingi kliennya di unit IV PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (3/9/2025) sekira pukul 18.00 Wib.

Lebih lanjut Habibi Irsan mengatakan agenda pemeriksaan lanjutan yakni pemeriksaan saksi dari pihak korban oleh penyidik unit IV PPA Satreskrim Polres Pelabuhan yang akan berlangsung Senin pekan depan.

“Kami optimis atau percaya bahwa petugas penyidik unit IV PPA Satreskrim Polres Pelabuhan mampu menangani perkara ini dengan profesional dengan mengedepankan asas-asas perlindungan perempuan dan asas kemanusiaan,” ucap Habibi.

Dikutip dari keterangan korban dan saksi yang berada di lokasi kejadian serta melihat kondisi korban yang sedang hamil , para pelaku bisa dijerat dengan pasal 354 KUHP Jo pasal 170 KUHP dipidana penjara paling lama 9 tahun, sambungnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi N.F Tombolututu,S,Tr.K.,S.I.K.,M.H melalui Kanit PPA Ipda R.Pinsar,S.E berjanji akan memproses perkara tersebut sesuai bukti-bukti dan saksi-saksi.

“Saya cek dulu ya dengan penyidiknya, dengan bukti dan saksi yang cukup akan kita proses penyelidikan dan penyidikan secepatnya,” ungkap R.Pinsar.

Masih di waktu yang sama, Nurhayati (45) orang tua korban merasa puas dengan hasil pemeriksaan sekaligus tindak lanjut dari laporan anaknya yang dilakukan unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

“Kami sebagai masyarakat merasa puas dengan pelayanan kepolisian unit PPA ini yang serius menangani laporan anak kami sebagai korban penganiayaan dengan cara dikeroyok,” ucap Nurhayati dengan nada lirih.

Diakhir penyampaiannya, Nurhayati mengharapkan kepada pihak kepolisian agar para pelaku pengeroyokan anaknya segera ditangkap dan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

(JONI SH)

Berita Terkait

Adi Warman Lubis Soroti Vonis 2 Tahun dr. Paulus: Ironi Hukum dan Luka Keadilan
Rutan Kelas I Medan Gelar Skrining TB Bagi 200 Warga Binaan
Ribuan Umat Islam di Sumut Membanjiri Masjid Al Mussanif Tabligh Akbar Maulid Nabi Bersama Iman Besar Habib Rizieq Shihab
Rutan Kelas I Medan Bagikan 50 Paket Bansos kepada Pengemudi Ojek Online
Hari Jadinya Ke-80, Dekan Fakultas Hukum Universitas Battuta Mengharapkan Kejaksaan Agung RI Menegakkan Hukum Yang Adil Dan Bermartabat
Zulhamri Daeng Dihujat dan Diterpa Berita Hoaks Pasca Demo Ketua DPRD DS, Bantah Bukan Kader dan Ketua PAC PKB
Demo DPRD Sumut Ricuh, Diduga Wartawan Dikeroyok Polisi Dan Satpol PP
Pimpinan Komisi III DPR RI Soroti Dugaan Kriminalisasi Polisi pada Rahmadi, Desak Usut Tuntas

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:53 WIB

“KEGIATAN PERINTIS PRESISI PATROLI JUM’AT KELILING DI MASJID AL-BAHRI PPN LINGKUNGAN JOMPONG KELURAHAN/ KECAMATAN BRONDONG”

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:51 WIB

“Polsek brondong patroli kota presisi kegiatan untuk memberikan himbauan kamtibmas kepada warga, Agar selalu menjaga Harkamtibmas diwilayah brondong “

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:49 WIB

“Polsek brondong polres lamongan Giat patroli kota presisi untuk mencegah tindak kejahatan 4C diwilayah brondong “

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:33 WIB

“Polsek brondong, Tingkatkan patroli blue light tengah malam dengan mobil 1402 Samapta untuk Antisipasi, Perguruan silat dan balap liar diwilayah brondong “

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:31 WIB

“Polsek brondong Giat patroli pengaturan lalu lintas pagi antara lain untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat “

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:16 WIB

“KEGIATAN SHOLAWAT DAN PENGAJIAN MEMPERINGATI HARLAH JAMA’AH YASIN NOTO ATI YANG KE-20 TAHUN DAN PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW DI DESA SIDOMUKTI”

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:14 WIB

“Polsek brondong laksanakan patroli obyek vital untuk mencegah tindak kejahatan 3C diwilayah brondong “

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:12 WIB

“Polsek brondong polres lamongan meningkatkan kegiatan patroli kota presisi untuk mencegah tindak kejahatan 4C diwilayah brondong “

Berita Terbaru