Unit IV PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Mendapat Apresiasi Dari Masyarakat

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:43 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BELAWAN | KUPASTUNTAS86.COM – Kepolisian sebagai pelayan dan pelindung masyarakat seperti tertuang di dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menegaskan bahwa Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan supremasi hukum, sejalan dengan amanat pasal 30 ayat (4) undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945).

Menindaklanjuti perintah dari undang-undang tersebut di atas, unit IV pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan sudah memberikan pelayanan yang prima dan profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban seorang ibu hamil yang terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wib di Gg.Saudara Lingkungan 7 Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor : LP / B / 585 / VII / 2025 / SPKT / POLRES PELABUHAN BELAWAN / POLDA SUMUT tanggal 25 Juli 2025 atas nama Anita.

Selama berjalannya pemeriksaan korban (pelapor) di unit IV PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, bertindak sebagai kuasa hukum korban Anita (23) yakni dari kantor hukum Said Assagaf & Rekan.

“Sebagai kuasa hukum, kami akan terus mendampingi klien kami dalam pelaksanaan hukum acaranya demi klien kami mendapatkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegas M.Habibi Irsan,S.H salah satu tim kuasa hukum kepada wartawan usai mendampingi kliennya di unit IV PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (3/9/2025) sekira pukul 18.00 Wib.

Lebih lanjut Habibi Irsan mengatakan agenda pemeriksaan lanjutan yakni pemeriksaan saksi dari pihak korban oleh penyidik unit IV PPA Satreskrim Polres Pelabuhan yang akan berlangsung Senin pekan depan.

“Kami optimis atau percaya bahwa petugas penyidik unit IV PPA Satreskrim Polres Pelabuhan mampu menangani perkara ini dengan profesional dengan mengedepankan asas-asas perlindungan perempuan dan asas kemanusiaan,” ucap Habibi.

Dikutip dari keterangan korban dan saksi yang berada di lokasi kejadian serta melihat kondisi korban yang sedang hamil , para pelaku bisa dijerat dengan pasal 354 KUHP Jo pasal 170 KUHP dipidana penjara paling lama 9 tahun, sambungnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi N.F Tombolututu,S,Tr.K.,S.I.K.,M.H melalui Kanit PPA Ipda R.Pinsar,S.E berjanji akan memproses perkara tersebut sesuai bukti-bukti dan saksi-saksi.

“Saya cek dulu ya dengan penyidiknya, dengan bukti dan saksi yang cukup akan kita proses penyelidikan dan penyidikan secepatnya,” ungkap R.Pinsar.

Masih di waktu yang sama, Nurhayati (45) orang tua korban merasa puas dengan hasil pemeriksaan sekaligus tindak lanjut dari laporan anaknya yang dilakukan unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

“Kami sebagai masyarakat merasa puas dengan pelayanan kepolisian unit PPA ini yang serius menangani laporan anak kami sebagai korban penganiayaan dengan cara dikeroyok,” ucap Nurhayati dengan nada lirih.

Diakhir penyampaiannya, Nurhayati mengharapkan kepada pihak kepolisian agar para pelaku pengeroyokan anaknya segera ditangkap dan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

(JONI SH)

Berita Terkait

SMAN 1 Medan Unggul Sementara, Turnamen Kapolda Sumut Cup 2025 Semakin Seru Menuju Semifinal
“Sambut HUT Humas Polri ke-74, Bidhumas Polda Sumut Tebar Kepedulian Lewat Bakti Religi”
Diduga Menggunakan Sarjana MPd palsu Seorang Bishop Gereja Methodist Indonesia (GMI) Berinisial KWS Resmi Dilaporkan ke Poldasu
Densus 88 AT Sumut dan BBPVP Medan Bersinergi Cegah Penyebaran Paham Radikalisme
Polri Untuk Negeri : Safari Kebangsaan Polda Sumut Jadi Sarana Menjalin Silaturahmi dan Persatuan
Tim Satgas Pangan Pusat dan Polda Sumut Sidak Harga Beras di Sejumlah Pasar Medan
Polda Sumut dan Konsulat Jenderal Malaysia Perkuat Sinergi Keamanan Lewat Program Lawatan Akademik Sespimti Polri
Sambut HUT ke-74, Humas Polda Sumut Gelar Donor Darah Serentak Wujud Kepedulian untuk Sesama

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:51 WIB

“Melalui patroli dialogis polsek karangbinangun Ajak masyarakat untuk jaga harkamtibmas wilayah”

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:52 WIB

“Polsek brondong Giat patroli kota presisi Rutin kegiatan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu menjaga harkamtibmas di wilayah brondong”

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:44 WIB

“Polsek brondong Laksanakan patroli polisi penggerak desa pekarangan, Dalam upaya dukung ketahanan pangan diwilayah kecamatan brondong “

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:28 WIB

“Polsek brondong giat patroli kota presisi obyek vital untuk mencegah tindak kejahatan 3C diwilayah Brondong “

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:26 WIB

“Patroli kota presisi untuk memberikan himbauan pesan kamtibmas kepada warga, Agar selalu menjaga harkamtibmas diwilayah brondong “

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:25 WIB

“POLSEK BRONDONG GIAT PATROLI KEWILAYAHAN MONITORING DAN PEMANTAUAN BENCANA ALAM KETINGGIAN AIR LAUT, KEBAKARAN HUTAN, POHON TUMBANG, TANAH LONGSOR DI WILAYAH HUKUM POLSEK BRONDONG”

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:23 WIB

“Polsek brondong Tingkatkan Rasa aman kepada warga antara lain!patroli obyek vital untuk mengantisipasi tindak kejahatan 3C diwilayah brondong “

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:22 WIB

“MENGHADIRI KEGIATAN ANAK PRASIAGA OLEH ANGGOTA POLSEK BRONDONG “

Berita Terbaru