AKP Edward Simanjuntak : Penerbitan SIM di Satpas Polres Pelabuhan Belawan Sudah Berlandaskan Peraturan Perundang-Undangan

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:14 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BELAWAN | KUPASTUNTAS86.COM – Salah satu sarana pelayanan kepolisian negara Republik Indonesia (Polri) untuk masyarakat khususnya kepolisian resor pelabuhan Belawan penerbitan surat izin mengemudi yaitu unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)

Tata cara pelayanan Satpas SIM (Surat Izin Mengemudi) melibatkan beberapa langkah penting, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan SIM. Proses ini mencakup pengisian formulir, pembayaran biaya, identifikasi, ujian (teori dan praktik), serta pencetakan SIM.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Edward Simanjuntak,S.H kepada awak media ini usai melakukan pengecekan petugas Satpas, Rabu (2/7/2025) pagi.

Lebih lanjut Edward Simanjuntak mengatakan langkah-langkah pelayanan Satpas SIM Polres Pelabuhan Belawan sudah melalui ketentuan dan persyaratan diawali dengan pendaftaran. Pemohon mengisi formulir permohonan SIM baru atau perpanjangan.
– Menyerahkan dokumen persyaratan seperti KTP, surat keterangan sehat (jasmani dan rohani), dan SIM lama (untuk perpanjangan).
– Pemohon melakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang ditunjuk (biasanya BRI).
2. Identifikasi
– Registrasi data pemohon ke dalam sistem.
– Pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan pemohon.
3. Ujian
– Ujian teori menggunakan sistem, seperti AVIS.
– Ujian praktik (jika lulus ujian teori), yang bisa dilakukan secara manual atau elektronik.
4. Produksi dan Penyerahan
– SIM dicetak setelah pemohon lulus seluruh tahapan ujian.
– SIM diserahkan kepada pemohon di loket yang ditunjuk.
5. Ujian Ulang
– Jika pemohon tidak lulus ujian, diberikan kesempatan untuk mengulang dalam tenggang waktu tertentu (misalnya, 14 hari).

“Penting untuk diperhatikan pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap sebelum datang ke Satpas,” ungkap Edward Simanjuntak.

Berikutnya, perhatikan jadwal operasional Satpas dan SIM keliling jika memilih pelayanan di luar Satpas. Untuk perpanjangan SIM, pastikan SIM lama masih berlaku dan siapkan dokumen yang diperlukan, sambungnya.

“Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi digital Korlantas Polri. Jika ada kendala atau pertanyaan, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas Satpas,” jelasnya lagi.

SATPAS merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat, fokus terhadap proses pelayanan pengurusan administrasi pembuatan, perpanjangan, perubahan jenis, atau penggantian SIM dikarenakan kerusakan atau pun hilang.

Dasar hukum penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi) di pelayanan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM,” terang Kasat Lantas AKP Edward Simanjuntak.

Penjelasannya pada undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
undang-undang ini mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk ketentuan mengenai SIM, seperti persyaratan, jenis, dan masa berlaku.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 (yang diperbarui dengan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023). Peraturan ini secara khusus mengatur tentang prosedur penerbitan dan penandaan SIM, termasuk persyaratan administrasi, ujian teori dan praktik, serta penggolongan SIM berdasarkan jenis kendaraan.

Selain dua dasar hukum utama tersebut, ada juga beberapa peraturan lain yang terkait, seperti
undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada Polri, termasuk dalam hal penerbitan SIM.

Selain itu peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 mengatur tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terkait penerbitan SIM, termasuk biaya penerbitan dan perpanjangan.

Berikutnya peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PermenPAN-RB) terkait pelayanan publik yang mengatur standar pelayanan publik termasuk pelayanan penerbitan SIM.

“Dengan demikian, penerbitan SIM di Satpas Polres Pelabuhan Belawan sudah berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur lalu lintas kepolisian Republik Indonesia, dan pelayanan publik,” pungkasnya. (JONI SH)

Berita Terkait

Gelar Aksi Unjuk Rasa, PW IPA Sumut Soroti Penurunan Drastis LHKPN Ketua DPRD Deli Serdang
Perkuat Sinergi, Karutan Kelas I Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut
Penilaian Akreditasi, Klinik Rutan Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan
The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:46 WIB

Polsek brondong Gelar patroli kota presisi untuk Cegah 3C di wilayah brondong.

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:28 WIB

Membangun Sinergitas, polsek brondong Gelar Rakor dengan Forkopimcam dan Perguruan silat.

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:13 WIB

KRYD Polsek Brondong: Upaya pencegahan Peredaran Miras di wilayah Brondong.

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:56 WIB

Cegah Tindak pidana 4C: Polsek brondong Gelar patroli kota presisi.

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:26 WIB

Kapolsek Modo Pimpin giat Rakor kamtibmas untuk persiapan pengesahan warga baru PSHT.

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:18 WIB

Jaga keamanan dan ketertiban: Polsek glagah Gelar patroli dialogis.

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:08 WIB

Polsek Kedungpring berhasil Ciptakan Situasi kondusif dengan patroli perintis presisi dialogis.

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:22 WIB

Monitoring P2B Pekarangan warga: polsek Kedungpring berperan aktif Dalam Dukung ketahanan pangan.

Berita Terbaru