Ketua OKK DPP PPBMI, S. Marpaung, SH, Desak Kapolrestabes Medan Tangkap Pelaku Pengeroyokan Oknum Wartawan

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:49 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Kupastuntas86.com – Belum ditetapkannya para terlapor dalam kasus dugaan pengroyokan, pemukulan, provokasi ujaran kebencian, serta penghinaan terhadap insan pers yang terjadi pada Jumat malam (2/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, menuai keprihatinan serius dan sorotan tajam publik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merendahkan wibawa hukum di mata masyarakat.

Peristiwa tersebut telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 3 Januari 2026.

Adapun para terlapor yang dilaporkan kepada pihak kepolisian masing-masing adalah Yusrul alias Utul, terlapor dugaan pengroyokan dan pemukulan; Sorimuda alias Baon, terlapor dugaan provokasi, ujaran kebencian, ancaman kekerasan di depan umum; serta Abdul Latif Balatif, yang diduga turut terlibat dalam rangkaian penyerangan kehormatan terhadap Azhari, insan pers sekaligus Ketua Umum BP FORMI, Pimpinan medansumutpos.id, dan Ketua OKK Organisasi Wartawan Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga kini, meskipun laporan polisi telah teregister secara resmi dan berjalan proses pemanggilan terhadap Pelapor dan saksi saksi oleh Penyidik Polrestabes Medan, sesuai  keterangan dari korban, Azhari yang telah disampaikan kepada  penyidik, para terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, sebab unsur-unsur pidana dinilai telah terpenuhi secara hukum.

Ucapan Provokatif Dinilai Berbahaya
Sorotan utama publik tertuju pada pernyataan Sorimuda alias Baon yang diucapkan secara terbuka di depan umum, yakni:

“Inilah orang penjual masjid, halal darahnya.”

Pernyataan tersebut dinilai sangat berbahaya karena mengandung unsur hasutan, ujaran kebencian, serta ancaman terhadap keselamatan jiwa seseorang.
Ucapan itu juga berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri dan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Diduga Langgar KUHP Baru dan UU ITE
Berdasarkan kajian hukum, perbuatan para terlapor diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terhadap Sorimuda alias Baon.

Pasal-pasal yang diduga dilanggar antara lain:
-Pasal 466 KUHP Baru tentang penganiayaan
-Pasal 469 KUHP Baru tentang penganiayaan secara bersama-sama
-Pasal 433 KUHP Baru tentang penghinaan atau pencemaran nama baik
-Pasal 434 KUHP Baru tentang fitnah
-Pasal 188 KUHP Baru tentang penghasutan
-Pasal 468 KUHP Baru tentang ancaman kekerasan

Apabila pernyataan tersebut direkam, disiarkan, atau disebarluaskan melalui media elektronik maupun media sosial, maka memenuhi unsur pelanggaran UU ITE,

di antaranya:
-Pasal 28 ayat (2) UU ITE, tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan
-Pasal 29 UU ITE, tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
-Pasal 45 ayat (2) dan (4) UU ITE, tentang ancaman pidana penjara dan/atau denda
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap insan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Desakan PPBMI
Desakan tegas datang dari Ketua OKK Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (DPP PPBMI), S. Marpaung, SH, yang meminta Kapolrestabes Medan segera bertindak tegas, profesional, dan berkeadilan.

“Ucapan seperti ‘halal darahnya’ bukan sekadar penghinaan, melainkan sudah mengarah pada hasutan berbahaya yang dapat membenarkan tindakan kekerasan. Aparat penegak hukum tidak boleh diam dan ragu. Negara wajib hadir melindungi insan pers dari segala bentuk intimidasi dan ancaman,” tegas S. Marpaung, SH.

Ia menilai, lambannya penetapan tersangka dalam perkara yang unsur pidananya telah terang benderang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan semakin merendahkan wibawa hukum.

“Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah kunci untuk mencegah konflik sosial serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya.

Harapan Publik
Publik berharap Kapolrestabes Medan dapat bertindak profesional, tegas, dan transparan dalam menangani perkara ini, agar tidak menimbulkan preseden buruk serta untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penetapan tersangka terhadap para terlapor.

(TIM)

Berita Terkait

Mahasiswa Sumut Menyoroti Lambannya Penanganan Kapolrestabes Medan Menetapkan Tersangka Terduga Pelaku Penganiayaan Ketum BP FORMI
Ketua Komnas WI Deli Serdang Desak Kapolrestabes Medan Segera Tangkap Pengeroyokan Oknum Wartawan
Korban Pengeroyokan, Pimpinan Media Medan Sumut Pos Dirawat Ke Rumah Sakit Haji Oleh Anggota DPRD
Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat Medan Deli Minta Polisi Segera Grebek Perjudian di Ruko No.53G Tanjung Mulia Hilir
Korban Pengeroyokan, Ketua Umum BP FORMI dan Pimpinan Media Tempuh Jalur Hukum dan Minta Polisi Bertindak Tegas
Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat Medan Deli Minta Polisi Segera Grebek Perjudian di Tanjung Mulia Hilir
Selamat & Sukses Kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Atas Kenaikan Pangkat
Bantuan Sosial (Bansos) di Medan Tidak Tepat Sasara, LIPPSU Mendesak Wali Kota Medan Segera Turun Tangan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:03 WIB

Wujudkan Birokrasi Bersih, Kanwil Ditjenpas Aceh Tandatangani Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:00 WIB

Prajurit Dhika Anoraga Rampungkan Pembagunan Jembatan Belly Rambe Di Bener Meriah.

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:42 WIB

Rutan Kelas I Tangerang Raih Penghargaan Pengelolaan BMN Terbaik Tahun 2025 Kategori Likuidasi BMN

Senin, 2 Februari 2026 - 13:23 WIB

Satukan Komitmen Menuju WBK dan WBBM 2026, Pemasyarakatan Banten Mantapkan Zona Integritas, Rutan Kelas I Tangerang Teguhkan Komitmen

Senin, 2 Februari 2026 - 13:20 WIB

Langkah Bersama Menuju Kinerja Optimal, Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Rapat Rencana Kerja UPT 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:45 WIB

Kakanwil Ditjenpas Aceh Perkuat Sinergi PIPAS dan Pimpin Rakor di Lapas Meulaboh

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:29 WIB

Pemilihan Keuchik Paya Dua Berjalan Aman, Sultan Ibrahim Terpilih Kembali

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:15 WIB

Verifikasi Data Kerusakan Rumah di Desa Meunasah Teungoh Selesai, Pemerintah Desa dan Warga Ucapkan Terimakasih

Berita Terbaru