Medan | Kupastuntas86.com – Belum ditetapkannya para terlapor dalam kasus dugaan pengroyokan, pemukulan, provokasi ujaran kebencian, serta penghinaan terhadap insan pers yang terjadi pada Jumat malam (2/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, menuai keprihatinan serius dan sorotan tajam publik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merendahkan wibawa hukum di mata masyarakat.
Peristiwa tersebut telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 3 Januari 2026.
Adapun para terlapor yang dilaporkan kepada pihak kepolisian masing-masing adalah Yusrul alias Utul, terlapor dugaan pengroyokan dan pemukulan; Sorimuda alias Baon, terlapor dugaan provokasi, ujaran kebencian, ancaman kekerasan di depan umum; serta Abdul Latif Balatif, yang diduga turut terlibat dalam rangkaian penyerangan kehormatan terhadap Azhari, insan pers sekaligus Ketua Umum BP FORMI, Pimpinan medansumutpos.id, dan Ketua OKK Organisasi Wartawan Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Sumut.
Hingga kini, meskipun laporan polisi telah teregister secara resmi dan berjalan proses pemanggilan terhadap Pelapor dan saksi saksi oleh Penyidik Polrestabes Medan, sesuai keterangan dari korban, Azhari yang telah disampaikan kepada penyidik, para terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, sebab unsur-unsur pidana dinilai telah terpenuhi secara hukum.
Ucapan Provokatif Dinilai Berbahaya
Sorotan utama publik tertuju pada pernyataan Sorimuda alias Baon yang diucapkan secara terbuka di depan umum, yakni:
“Inilah orang penjual masjid, halal darahnya.”
Pernyataan tersebut dinilai sangat berbahaya karena mengandung unsur hasutan, ujaran kebencian, serta ancaman terhadap keselamatan jiwa seseorang.
Ucapan itu juga berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri dan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Diduga Langgar KUHP Baru dan UU ITE
Berdasarkan kajian hukum, perbuatan para terlapor diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terhadap Sorimuda alias Baon.
Pasal-pasal yang diduga dilanggar antara lain:
-Pasal 466 KUHP Baru tentang penganiayaan
-Pasal 469 KUHP Baru tentang penganiayaan secara bersama-sama
-Pasal 433 KUHP Baru tentang penghinaan atau pencemaran nama baik
-Pasal 434 KUHP Baru tentang fitnah
-Pasal 188 KUHP Baru tentang penghasutan
-Pasal 468 KUHP Baru tentang ancaman kekerasan
Apabila pernyataan tersebut direkam, disiarkan, atau disebarluaskan melalui media elektronik maupun media sosial, maka memenuhi unsur pelanggaran UU ITE,
di antaranya:
-Pasal 28 ayat (2) UU ITE, tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan
-Pasal 29 UU ITE, tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
-Pasal 45 ayat (2) dan (4) UU ITE, tentang ancaman pidana penjara dan/atau denda
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap insan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Desakan PPBMI
Desakan tegas datang dari Ketua OKK Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (DPP PPBMI), S. Marpaung, SH, yang meminta Kapolrestabes Medan segera bertindak tegas, profesional, dan berkeadilan.
“Ucapan seperti ‘halal darahnya’ bukan sekadar penghinaan, melainkan sudah mengarah pada hasutan berbahaya yang dapat membenarkan tindakan kekerasan. Aparat penegak hukum tidak boleh diam dan ragu. Negara wajib hadir melindungi insan pers dari segala bentuk intimidasi dan ancaman,” tegas S. Marpaung, SH.
Ia menilai, lambannya penetapan tersangka dalam perkara yang unsur pidananya telah terang benderang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan semakin merendahkan wibawa hukum.
“Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah kunci untuk mencegah konflik sosial serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya.
Harapan Publik
Publik berharap Kapolrestabes Medan dapat bertindak profesional, tegas, dan transparan dalam menangani perkara ini, agar tidak menimbulkan preseden buruk serta untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penetapan tersangka terhadap para terlapor.
(TIM)
































