Medan Deli | Kupastuntas86.com – Tokoh agama dan tokoh masyarakat kecamatan Medan Deli minta Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan dan Sektor Medan Labuhan segera melakukan penggrebekan perjudian di kawasan rumah toko (Ruko) nomor 35G Lingkungan II jalan K.L Yos Sudarso Km.7,3 simpang jalan Aluminium Raya kelurahan Tanjung Mulia Hilir kecamatan Medan Deli.
Amatan wartawan, Ruko dengan nomor 35G difasilitasi dengan berbagai macam peralatan perjudian ketangkasan, Senin (2/1/2026).
Eksisnya aktivitas perjudian di persimpangan jalan Aluminium Tanjung Mulia tersebut, salah satu tokoh agama Medan Deli menanggapi lokasi perjudian itu harus segera ditutup. Selain meresahkan, juga menjadi sumber menghancurkan keuangan atau keterpurukan perekonomian rumah tangga yang akhirnya rentan terjadinya perbuatan kekerasan di dalam rumah tangga.
“Sebuah prinsip fundamental dalam Islam yang mendorong umatnya untuk aktif dalam menegakkan kebaikan dan mencegah kemaksiatan, berdasarkan petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah, mari bersama para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda serta ibu-ibu terkhusus yang bermukim di kawasan kelurahan Tanjung Mulia bergerak untuk segera menutup lokasi perjudian itu, bila polisi dirasa lambat untuk meresponnya,” beber salah satu tokoh agama Medan Deli yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Sementara itu dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo berjanji akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait merajalelanya aktivitas perjudian tersebut.
Terpisah, Aktivis Hukum dari universitas Battuta Bayu Pratama menegaskan menurut KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku 2026), merujuk kepada pasal 481 KUHP Penyelenggara atau Pelaku Penyedia Fasilitas Perjudian diancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp100 juta.
“Sementara pasal 482 KUHP pemain atau peserta perjudian diancam pidana penjara hingga 4 tahun atau denda Rp10 juta,” pungkasnya.
(TIM)
































