Izin TPL Ditutup, Aliansi AGRESU Meminta Pemerintah Segera Melakukan Redistribusi Lahan eks HPL Toba Pulp Lestari dan Pengakuan Hak Adat

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:43 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Kupastuntas86.com – Aliansi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Sumatera Utara (AGRESU) menggelar konfrensi pers, di kantor Sekretariat Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) komplek wartawan, jalan beringin no.49, Pulo Brayan darat II Medan, Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Kamis (29/1/2026).

Elemen yang tergabung dalam AGRESU meliputi F Serbundo, OPPUK, KSPPM, BAKUMSU, AMAN Tano Batak, YMKL, GSBI dan SBMI, dalam konfrensi persznya, meminta pemerintah melalui instansi terkait untuk segera melakukan redistribusi lahan eks HPL Toba Pulp Lestari. Hal ini juga sebagai wujud pengakuan hak masyarakat adat sebagai pihak yang dinilai lebih berhak atas lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat adat dan masyarakat sekitar sudah memiliki mekanisme dan siap mengelola lahan yang memang harusnya menjadi hak mereka. Karena itu kami akan bertemu dengan pihak-pihak terkait untuk merealisasikan lahan ini,” ujar Ketua Aman Tano Batak Jhon Toni Tarihoran, dalam konfrensi pers tersebut.

Jhon Toni mengungkapkan, sebenarnya soal pengembalian lahan ini sudah pernah dilakukan PT TPL jauh hari sebelum ada pencabutan izin ini. Karenanya, ia optimis jika redistribusi lahan ini dilakukan maka manfaatnya akan semakin dirasakan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Jhon Toni juga menjelaskan terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan lahan dan mekanisme redistribusi lahan. Sehingga, pemanfaatannya benar-benar bisa memberikan kebaikan kepada semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Eksikutif Bakumsu Juniarty Aritonang, mengatakan, pihaknya bersama pihak terkait akan terus mengawal keputusan pencabutan izin TPL. Sebab, katanya, perlu ada penindakan tegas berikutnya terkait pertanggunggjawaban korporat pascapencabutan izin.

“Jadi jangan hanya berhenti sampai pencabutan izin saja, tetapi harus ada tindak lanjut, termasuk dalam pengembalian hutan dan pemberian hak-hak masyarakat sekitar maupun pekerja,” tegasnya.

Hal senada juga dikatakan Staf Advokasi Serbundo Suhib Nurido. Pihaknya akan mengawal hak-hak buruh yang masih menjadi kewajiban perusahaan.
Staf Advokasi/Bendahar Serbundo, Suhib Nurido , menekankan pentingnya perlindungan terhadap lebih dari 10.000 buruh yang terdampak.

Sementara itu, Jhon Toni Tarihoran dari AMAN Tano Batak memastikan bahwa masyarakat adat siap mengelola lahan tersebut secara mandiri melalui mekanisme lokal yang berkelanjutan. Agresu menuntut reformasi tata kelola sumber daya alam agar tidak lagi berpihak pada eksploitasi korporasi semata.

“Semua ini harus dibicarakan dan ada keputusan yang memberi kebaikan bagi semua pihak, khususnya buruh yang jumlahnya lebih dari 10.000 orang di sana,” sebutnya.

Angel Manihuruk, mewakili KSPPM menambahkan, pihaknya berharap penutupan ini permanen, tidak hanya menjadi keputusan sementara dan beroperasi kembali pada waktu mendatang. “Keberadaan TPL selama ini sudah menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” sebutnya.

Dalam Pernyataan sikap F.Serbundo,OPUK,KSPPM,AMAN Tanoi Batam ,BAKUMSU,YMKL,GSBI dan SBMI atas pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan perusak Lingkungan di Sumatera Utara .

1.Pelanggaran Tata kelola kawasan hutan, termasuk kegiatan diluar wilayah izin , pemanfatan kawasan hutan lindung serta pengabaian kewajibban kepad negara , adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas.
2. Aktivitas Industri yang merusak hutan terbukti memperparah krisis ekologi dan meningkatkan resiko bencana hidrometeorogis , khususnya diwilayah Sumatra yang memiliki fungsi hutan lindung strategis.
3. Audit cepat dan pencabutan izin oleh satgas penertipan kawasan hutan (Satgas PKH ) menunjukkan keseriusan negara dalam menegakkan hukum lingkungan dan mengakhiri praktek eksploitasi sumber daya alam yang merugikan kepentingan publik.
4. Keputusan Presiden RI Probowo Subianto untuk memerintahkan audit total terhadap PT TPL mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam dan melindungi ekosistem nasional.

Oleh karena itu , F.SERBUNDO , OPPUK, KSPPM, AMAN Tano  Batak ,BAKUMSU, YMKL, GSBI dan SBMI ( Aliansi Gerakan Rakyat Sumatera Utara (AGRESU) menegaskan beberapa hal sebagai berikut :
– Pengakuan dan Perlindungan terhadap Hak Masyarakat Adat
-Pemulihan libgkunan secara menyeluruh dan berkeadilan
– Pemenuhan dan Perlindungan Hak-hak Buruh terdampak.
– Penegakan hukum dan Akuntabilitas Korporas
– Repormasi Tata kelola sumber daya alam. (JONI SH)

Berita Terkait

Polsek Bangun Purba Bersama Muspika Lakukan Pengecekan Lokasi yang Diduga Menjadi Tempat Judi Dadu Putar
Polresta Deli Serdang Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026
Sat Reskrim Polres Sergai Gerak Cepat Menangkap Pelaku Bobol Sekolah
Polres Serdang Bedagai menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026
Semua Bergerak, Semua Berkomitmen: Lapas Labuhan Ruku Deklarasi Besar Menuju WBK–WBBM 2026
Satreskrim Polres Sergai Meringkus Juru Tulis (jurtul) Judi Tebak Angka Jenis Hongkong
Polsek Tanjung Morawaa Ringkus Pelaku Curat di Samping Atmindo jalan Sei blumai Tanjung Morawa
Polres Sergai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba lewat Pemusnahan Ganja

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:42 WIB

Dampingi Korban Pemalsuan Surat, Kantor Hukum Taufik Tanjung & Partners Optimis Sukses Penanganan Perkara Kliennya

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:03 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media OnlineKalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media Online

Berita Terbaru

SERDANG BEDAGAI

Sat Reskrim Polres Sergai Gerak Cepat Menangkap Pelaku Bobol Sekolah

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:34 WIB