Dugaan Pungutan Outing Class dan Pemotongan Bantuan Sosial di SD IT Ardiansyah Aras Kabu Tuai Sorotan

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026 - 21:00 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | Kupastuntas86.com – Dugaan praktik pungutan yang dinilai memberatkan wali murid kembali mencuat di SD IT Ardiansyah Aras Kabu, Kabupaten Deli Serdang. Selain pungutan biaya outing class, pihak sekolah juga diduga melakukan pemotongan langsung terhadap dana bantuan sosial yang diterima wali murid.

Pemimpin Redaksi NawawiNews.id bersama tim mendatangi pihak sekolah untuk melakukan konfirmasi atas laporan wali murid. Kedatangan wartawan disambut oleh pihak sekolah yang mengaku sebagai permilik yayasan.

Dalam keterangannya, pihak yayasan menyampaikan bahwa kegiatan yang dipersoalkan bukan studi tour, melainkan outing class, serta menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak bersifat wajib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak mewajibkan wali murid. Kalau ada yang tidak ikut, tidak masalah,” ujar pihak yayasan.
Namun pihak sekolah mengakui adanya kutipan biaya sebesar Rp350.000 per siswa untuk kegiatan outing class tersebut.

Bantuan Sosial Dipotong untuk Uang Komite
Selain itu, terungkap fakta bahwa pihak sekolah memotong langsung dana bantuan sosial yang diterima wali murid. Pemotongan tersebut mencakup:
• Rp50.000 untuk biaya administrasi pengurusan bantuan sosial
• Rp20.000 untuk uang komite sekolah, yang disebut berlaku hingga Juni 2026

Salah satu wali murid menjelaskan bahwa pemotongan dilakukan langsung saat pencairan bantuan di Bank Sumut.

“Uang komite itu diambil langsung dari bantuan, Pak. Bukan dari uang pribadi kami,” ujar wali murid.
Saat dikonfirmasi, pihak yayasan membenarkan bahwa uang komite tersebut memang dipotong dari dana bantuan sosial.

“Iya, uang komite itu diambil dari bantuan, bukan dari uang pribadi wali murid,” jelas pihak yayasan.
Pihak sekolah berdalih bahwa pungutan uang komite tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah, dengan alasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi.

“Dana BOS tidak cukup untuk kebutuhan sekolah, jadi uang komite itu untuk keperluan sekolah,” tambahnya.

Pengakuan Wali Murid Berbeda
Meski pihak sekolah menyebut outing class tidak wajib, sejumlah wali murid mengaku tidak pernah menerima pernyataan resmi tertulis terkait hal tersebut. Hingga kini, tidak ada pengumuman yang menyatakan bahwa siswa yang keberatan diperbolehkan untuk tidak ikut.

Selain itu, wali murid juga mengeluhkan tertutupnya akses komunikasi, lantaran grup WhatsApp wali murid dikunci, sehingga tidak dapat digunakan untuk berdiskusi maupun menyampaikan keberatan.

“Grup WhatsApp dikunci, kami tidak bisa berkomunikasi di grup,” ungkap wali murid.

Dalam proses konfirmasi, pihak sekolah terkesan risih dengan kehadiran media dan menganggap wartawan melakukan intimidasi. Situasi sempat memanas ketika seorang oknum yang tidak jelas kapasitasnya menghampiri tim wartawan, memprovokasi, serta melontarkan kata-kata kasar bernada makian.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan bahwa:
Komite sekolah dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib dan memberatkan orang tua/wali murid.

Selain itu, merujuk pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, satuan pendidikan dasar tidak dibenarkan melakukan pungutan yang berkaitan dengan layanan pendidikan, terlebih jika bersumber dari dana bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan langsung bagi peserta didik.

Pemotongan bantuan sosial juga berpotensi bertentangan dengan asas perlindungan penerima bantuan, serta dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila tidak didasarkan pada regulasi resmi.

Sementara itu, tindakan yang menghambat kerja jurnalistik berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum mengeluarkan pernyataan resmi tertulis terkait status wajib atau tidaknya kegiatan outing class, maupun dasar hukum pemotongan bantuan sosial untuk uang komite. Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang serta instansi terkait juga belum memberikan keterangan resmi.

NawawiNews.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, yayasan, dan instansi berwenang sesuai amanat Undang-Undang Pers.

(Tim)

Berita Terkait

Polsek Bangun Purba Bersama Muspika Lakukan Pengecekan Lokasi yang Diduga Menjadi Tempat Judi Dadu Putar
Polresta Deli Serdang Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026
Polsek Tanjung Morawaa Ringkus Pelaku Curat di Samping Atmindo jalan Sei blumai Tanjung Morawa
Jurnalis Deli Serdang Door to Door Bantu Warga Terdampak Banjir
Warga Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Digegerkan dengan Penemuan Mayat Terapung di Sungai
Polsek Tanjung Morawa Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor
Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kasat Res Narkoba, Kasat Samapta dan Kapolsek Bangun Purba
Aksi Kejar-kejaran Dengan Pelaku Curanmor, Polresta Deli Serdang Polsek Tanjung Morawa berhasil membekuk 2 pelakunya

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:42 WIB

Dampingi Korban Pemalsuan Surat, Kantor Hukum Taufik Tanjung & Partners Optimis Sukses Penanganan Perkara Kliennya

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:03 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media OnlineKalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media Online

Berita Terbaru

SERDANG BEDAGAI

Sat Reskrim Polres Sergai Gerak Cepat Menangkap Pelaku Bobol Sekolah

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:34 WIB