Kadinkes Deli Serdang Belum Beri Tanggapan Surat BKPSDM Deli Serdang, Terkait Pelanggaran Disiplin 10 Pegawai Puskesmas Batang Kuis

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:33 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | Kupastuntas86.com – Dugaan pelanggaran disiplin yang menyeret 10 Pegawai Puskesmas Kecamatan Batang Kuis kini resmi masuk tahap penanganan internal Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang telah meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deli Serdang untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, dr. Hj. Tetti Rossanti Keliat, M.KM belum memberikan tanggapan resmi.

Permintaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang tersebut tertuang dalam surat bernomor : 000/8751/BKPSDM-DSe/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang. Surat ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta pemberitaan media online terkait dugaan sejumlah Pegawai Puskesmas Kecamatan Batang Kuis yang melakukan perjalanan ke luar Negeri sehingga tidak melaksanakan tugas kedinasan.

Dalam surat tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang menegaskan agar proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, dr. Hj. Tetti Rossanti Keliat, M.KM melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang Pegawai Puskesmas Kecamatan Batang Kuis tersebut beserta Kepala Puskesmas Kecamatan Batang Kuis, dr. Lenni Estiani dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor : 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” demikian petikan isi surat resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang, Jumat (9/1/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan tenggat waktu yang jelas kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang untuk menuntaskan seluruh tahapan penanganan dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami telah menyurati Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dan memberikan waktu 29 hari kerja untuk melaksanakan tindakan sesuai dengan PP Nomor : 94 Tahun 2021,” ucap Rudi Akmal Tambunan saat dikonfirmasi wartawan, melalui via WhatsAppnya, pada Kamis (8/1/2026).

Ia merinci, tenggat waktu tersebut terdiri dari 7 hari kerja untuk pemanggilan pertama, 7 hari kerja untuk pemanggilan kedua, serta 15 hari kerja untuk penetapan hukuman disiplin apabila dari hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti terjadi pelanggaran.

“Jika dihitung sesuai mekanisme, batas akhir penyelesaian pemeriksaan diperkirakan jatuh pada tanggal 26 Januari 2026,” jelasnya.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang juga menegaskan agar hasil pemeriksaan tersebut segera dilaporkan kepada pimpinan daerah.

“Hasil pemeriksaan agar segera dilaporkan kepada Bupati Deli Serdang c.q. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang,” lanjut Rudi Akmal Tambunan.

Mengacu pada PP Nomor : 94 Tahun 2021, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menaati jam kerja serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah atau meninggalkan tugas tanpa izin dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat, tergantung tingkat pelanggaran yang terbukti secara administratif.

Penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai krusial, khususnya di sektor pelayanan kesehatan yang memiliki peran strategis dalam memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, dr. Hj. Tetti Rossanti Keliat, M.KM, belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut surat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang maupun perkembangan pemeriksaan terhadap 10 Pegawai Puskesmas Batang Kuis tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan masih belum mendapatkan respons. Meski demikian, seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan resmi dari pejabat berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan administratif.

(TIM)

Berita Terkait

Polsek Bangun Purba Bersama Muspika Lakukan Pengecekan Lokasi yang Diduga Menjadi Tempat Judi Dadu Putar
Polresta Deli Serdang Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026
Polsek Tanjung Morawaa Ringkus Pelaku Curat di Samping Atmindo jalan Sei blumai Tanjung Morawa
Jurnalis Deli Serdang Door to Door Bantu Warga Terdampak Banjir
Warga Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Digegerkan dengan Penemuan Mayat Terapung di Sungai
Polsek Tanjung Morawa Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor
Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kasat Res Narkoba, Kasat Samapta dan Kapolsek Bangun Purba
Aksi Kejar-kejaran Dengan Pelaku Curanmor, Polresta Deli Serdang Polsek Tanjung Morawa berhasil membekuk 2 pelakunya

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:42 WIB

Dampingi Korban Pemalsuan Surat, Kantor Hukum Taufik Tanjung & Partners Optimis Sukses Penanganan Perkara Kliennya

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:03 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media OnlineKalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media Online

Berita Terbaru

SERDANG BEDAGAI

Sat Reskrim Polres Sergai Gerak Cepat Menangkap Pelaku Bobol Sekolah

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:34 WIB