Adanya Temuan BPK Sumut, Warga MBR Rusunawa Kayu Putih Mengaku “Tidak Sanggup” Membayar Kekurangan Uang Tarif Sewa Tahun 2024/2025

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 15:29 WIB

50156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Kupastuntas86.com – Ratusan kepala keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang bermukim di Rusunawa Kayu Putih merasa resah karena tidak sanggup membayar kekurangan uang tarif sewa hunian pada tahun 2024 dan 2025.

Pemberitahuan tersebut tertuang dalam surat edaran dari UPT Rusunawa Kayu Putih, prihal setiap kepala keluarga diharuskan membayarkan kekurangan uang tarif sewa hunian masing-masing sebesar 50% di mulai dari bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2024 dan 50 % di mulai pada bulan Januari sampai April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para kepala keluarga yang bermukim di Rusunawa Kayu Putih baru saja dibebani kenaikan tarif sewa hunian pada bulan Mei 2025 kemarin. Pihak UPT pengelola Rusunawa Kayu Putih menaikan tarif retribusi sewa hunian sebesar 50%.

Namun pada bulan November di tahun yang sama 2025 , para kepala keluarga kembali mendapat surat edaran dibebani dengan adanya kewajiban harus membayar kekurangan uang tarif sewa pada tahun 2024 lalu dan di tahun 2025 ini.

Pemberitahuan terkait kurang bayar tarif sewa hunian Rusunawa Kayu Putih tersebut tertuang dalam surat edaran UPT Pengelola Rusunawa Kayu Putih Nomor : 658 / RSS / KP / XI /2025 tanggal 10 November 2025 ditandatangani kepala UPT Rusunawa Kayu Putih Sulong Harahap,SH.

Kekurangan uang tarif sewa hunian Rusunawa Kayu Putih pada tahun 2024 dan 2025 tersebut terkait dengan adanya hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan provinsi Sumatera Utara. Dikutip dari uraian surat edaran UPT Rusunawa Kayu Putih Nomor : 658 / RSS / KP / XI /2025 tanggal 10 November 2025 ditandatangani kepala UPT Rusunawa Kayu Putih Sulong Harahap, SH., Temuan BPK tersebut tertuang dalam surat edaran UPT Pengelola Rusunawa Kayu Putih prihal pemberitahuan kurang bayar pada poin ke-2.

Kepada wartawan, Sulong selaku Kepala UPT Pengelola Rusunawa Kayu Putih sebagai perpanjangan tangan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) kota Medan menjelaskan kenaikan tarif sewa hunian Rusunawa Kayu Putih tersebut sebenarnya sudah harus diberlakukan pada bulan Januari 2024 tahun lalu.

Namun, Sulong Harahap mengaku baru mendapatkan pemberitahuan dari pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) kota Medan pada bulan April 2025 kemarin. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak UPT Pengelola Rusunawa Kayu Putih dengan menerbitkan surat edaran Nomor : O32 / RSS / KP / 2025 tanggal 17 April 2025 prihal penyesuaian tarif terbaru Rusunawa Kayu Putih yang ditandatangani oleh kepala UPT Pengelola Rusunawa Kayu Putih Sulong Harahap, SH.

“Jadi sebenarnya kenaikan tarif sewa hunian Rusunawa Kayu Putih ini sudah harus diberlakukan mulai pada bulan Januari 2024 tahun lalu. Namun pihak UPT Rusunawa Kayu Putih baru mendapat informasi dari pihak Dinas PKPCKTR kota Medan pada bulan April 2025 tahun ini, yang pada akhirnya saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut menjadi temuan dugaan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tarif sewa hunian Rusunawa Kayu Putih,” beber Sulong Harahap kepada tim media saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/11/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Pada kesempatan itu juga Sulong Harahap menyampaikan agar warga Rusunawa Kayu Putih bila “TIDAK SANGGUP” membayar kekurangan tarif sewa hunian dari bulan Januari 2024 sampai bulan April 2025, maka para warga dipersilahkan membuat surat permohonan ketidak sanggupan membayar kekurangan tarif sewa hunian tersebut yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) kota Medan.

“Harapan kita bersama semoga persoalan ini pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut bisa menggunakan hati nuraninya untuk tidak membebani warga Rusunawa Kayu Putih diharuskan membayar kekurangan tarif sewa hunian yang begitu besar jumlahnya. Sementara mayoritas para kepala keluarga penghuni Rusunawa Kayu Putih rata-rata tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ucap Solung Harahap lagi.

Ada pun besaran tarif sewa hunian Rusunawa Kayu Putih sebelumnya, sesuai penghuni bermukim berdasarkan lantai gedung Rusunawa Kayu Putih tersebut yaitu :
– Lantai 2 (dua) tarif sewa sebelumnya Rp 230.000,- mengalami kenaikan tarif sewa hunian menjadi Rp 345.000,- kenaikan sebesar 50%.
– Lantai 3 (tiga) tarif sewa sebelumnya Rp 220.150,- menjadi Rp 330.150,- juga mengalami kenaikan sebesar 50%.
– Lantai 4 (empat) tarif sewa sebelumnya Rp 210.000,- menjadi Rp 315.000,- mengalami kenaikan sebesar 50%.
– Lantai 5 (lima) tarif sewa sebelumnya Rp 172.300,- menjadi Rp 258.450,- mengalami kenaikan sebesar 50%.

Sementara tarif sewa warga yang memakai ruang Komersial (berjualan/usaha) yang terletak di lantai dasar, mengalami kenaikan sebesar Rp 150.000/meter di setiap bulannya.

Sementara itu, salah seorang warga Rusunawa Kayu Putih Abdul Halil merasa tidak sanggup untuk membayar kekurangan tarif sewa hunian terhitung mulai bulan Januari 2024 sampai April 2025 dengan total yang harus dibayarkan Rp 1.680.000 (Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

“Sulit rasanya saya selaku kepala keluarga untuk membayar kekurangan tarif sewa hunian dengan jumlah mencapai Rp 1.680.000,- (Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). Mengingat saya bisa dikategorikan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan yang tidak menentu,” sebutnya.

Sekedar informasi, mayoritas kepala keluarga warga Rusunawa Kayu Putih berprofesi sebagai Driver Ojol, Buruh Harian Lepas (BHL) Pabrik, Satpam (Security), Pedagang Kaki Lima, Supir Angkot dan Penarik Becak Bermotor (Betor).

Dan sekitar 35% hunian Rusunawa Kayu Putih dihuni oleh para janda-janda miskin yang tidak memiliki penghasilan tetap. Diperparah lagi para janda-janda penghuni Rusunawa Kayu Putih tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau tidak terdaftar dalam penerima bantuan sosial.

(JONI SH)

Berita Terkait

Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, Pemilik Yayasan Universitas Battuta Menggelar Halalbihalal
Wartawan Dihalangi dan HP Dirampas, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Pegawai Gadai Terbuka Lebar di Medan
72 Ribu Personel Amankan Takbir dan Salat Id di Seluruh Indonesia
Sukses Melaksanakan Restoratif Justice, Praktisi Hukum Kota Medan Taufik Tanjung Apresiasi Kinerja Kepolisian Sektor Belawan
Majelis Hakim PN Medan Mengabulkan Eksepsi Absolut Masjid Riyadhussalihin Medan Sunggal
Universitas Battuta Menggelar Acara Berbuka Puasa Ramadhan Bersama Para Dekan dan Dosen
Disuruh Polisi Nangkap Maling Malah Jadi Tersangka, Ratusan Masyarakat Akan Demo Minta Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Dicopot
Mahasiswa Sumut Menyoroti Lambannya Penanganan Kapolrestabes Medan Menetapkan Tersangka Terduga Pelaku Penganiayaan Ketum BP FORMI

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:28 WIB

Polsek Kedungpring gelar patroli malam untuk antisipasi 3C di wilayah Kedungpring.

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:26 WIB

Polsek Kedungpring gelar patroli dialogis untuk memberikan pesan kamtibmas kepada warga.

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:25 WIB

Polsek Kedungpring gelar patroli obyek vital ciptakan keamanan wilayah polsek Kedungpring yang aman dan kondusif.

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:35 WIB

Polsek sukodadi gelar patroli ke tempat obyek vital.

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:28 WIB

Polsek sukodadi gelar cangkrukan kamtibmas.

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:21 WIB

Polsek sukodadi patroli malam untuk antisipasi 3C.

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:16 WIB

Polsek sukodadi gelar patroli monitoring p2b dalam upaya mendukung ketahanan pangan bergizi di wilayah sukodadi.

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:12 WIB

Polsek Sukodadi gelar patroli dialogis untuk sampaikan pesan kamtibmas kepada warga.

Berita Terbaru