Majelis Hakim PN Medan Mengabulkan Eksepsi Absolut Masjid Riyadhussalihin Medan Sunggal

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:35 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Kupastuntas85.com – Dalam hukum Islam, masjid memiliki kedudukan yang sangat suci dan dihormati. Secara tegas menyarakan, tidak dibenarkan merusak, menghancurkan, atau menggusur masjid yang sudah diwakafkan dan digunakan untuk beribadah.

Tanah yang sudah diwakafkan untuk masjid tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Masjid tersebut telah menjadi hak milik Allah SWT untuk kemaslahatan umat. Kesimpulannya tindakan melanggar hal ini bisa dipidana berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dengan sanksi penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Hal ini ditegaskan Indra Buana Tanjung, dengan didampingi Iza Usman,dan Ayu Noverita Sari Limbong, dari Law Office Indra Tan & Partners saat menggelar konferensi pers, Sabtu (14/3/2026) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kongkritnya, kepada Pers Indra Buana Tanjung menjelaskan Masjid Riyadhussalihin yang semula berbentuk langgar (Musholla) telah diwakafkan oleh T. Muhammad pada 8 Januari 1958 sebagaimana Akta pengganti Akta Ikrar (AIW) Nomor : W3 / 115 / III / Tahun 1992 Tanggal 30 Maret 1992.

“Selanjutnya terhadap tanah yang berdiri diatasnya bangunan Masjid Riyadhussalihin sudah didaftarkan pada kantor Pertanahan kota Medan dan memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 796 Wakaf atas nama Suhardi,S.H, dkk (Nadzir tanah wakaf di kelurahan Sei Sikambing B) Medan,” ungkap Indra Tan sebutan yg populer dikalangan praktisi hukum.

“Bahwa Masjid Riyadhussalihin yang terletak di kelurahan Sei Sikambing B Kec Medan Sunggal telah terdapat Pengesahan Nadzir Nomor : 105 / 115 / III / 1992 yang dikeluarkan oleh Penjabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kepala Kantor Urusan Agama kota Medan terhadap tanah wakaf yang terletak di kelurahan Sei Sikambing B kecamatan Medan Sunggal,dengan luas tanah 1O x 2O M²,” ujar Tim hukum Aliansi Ormas Islam pembela Mesjid tersebut.

Ayu Limbong menambah kan”Bahwa berdasarkan pasal 3 undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf ditegaskan bahwa Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Sehingga gugatan perbuatan melawan hukum AQUO atas tanah Masjid tidak memiliki dasar hukum (Error In Objecto), karena Masjid Riyadhussalihin bukan lagi milik pribadi melainkan milik umat Islam yang telah didaftarkan dalam bentuk wakaf kepada instansi yang berwenang,” .

Bahwa Masjid Riyadhussalihin yang diwakili oleh Muhammad Amin Nasution selaku ketua BKM sebagai tergugat I oleh Suwarno sebagai penggugat dalam perkara perdata “Perbuatan Melawan Hukum” Nomor : 949 / Pdt.G / 2025 / PN Mdn Tanggal 22 September 2025 di pengadilan negeri Medan terhadap sebidang tanah yang terletak di jalan Sunggal Nomor 198-B kelurahan Sei Sikambing B kecamatan Medan Sunggal provinsi Sumatera Utara seluas ± 8.620 M² yang berbatas Utara dengan Tanah PTP IV (d/h PNP VI), berbatas Selatan dengan Jalan Sunggal/warung Bu Yani. Sedangkan sebelah Timur berbatasan dengan komplek perumahan Rajawali alm Rasyid (d/h P. Tampubolon/Muchtar Effendy dan bahagian Barat dengan Jalan LPP (d/h Nya.Laisun/Djainal)”.

Dan keberadaan Masjid Riyadhussalihin dengan luas 241M² tersebut berada di dalam tanah yang menjadi objek perkara dalam perkara Aquo tersebut. ujar Magister Hukum alumni Darma Agung tersebut

“Alhamdulillah berkat doa kita bersama dan kerjasama tim kuasa hukum dari kantor hukum Indra Tan & partner, dalam persidangan dengan durasi waktu yang cukup panjang akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Medan memutuskan dengan putusan nomor : 949 / Pdt.G / 2025 / PN Mdn dalam EKSEPSI :
– Mengabulkan Eksepsi Tergugat I mengenai Eksepsi Absolut.
– Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Aquo.
Dalam Pokok Perkara :
– Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvant Kelijke Verkelaard).
– Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ” sebut Tan yang juga sekretaris Alumni Persaudaraan Alumni 212 Sumut,” mengakhiri keterangan pers nya.

(TIM)

Berita Terkait

Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Perkuat Kebersamaan, H. Syaiful Bahri Satukan LMP Sumut Lewat Halal Bihalal
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Judi Tembak Ikan Marak Beroperasi Di Pemukiman Padat Penduduk Medan kota, Diduga APH Tutup Mata
Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, Pemilik Yayasan Universitas Battuta Menggelar Halalbihalal
Wartawan Dihalangi dan HP Dirampas, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Pegawai Gadai Terbuka Lebar di Medan
72 Ribu Personel Amankan Takbir dan Salat Id di Seluruh Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:03 WIB

Piket Koramil Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Malewang, Pastikan Ketahanan Pangan Aman

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:46 WIB

Kapten Inf Syarifuddin Pimpin Babinsa Galut & Warga Tamalate Bersihkan Pantai Soreang Dari Sampah

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:16 WIB

Kawal Bapang Sampai Tangan Rakyat: Babinsa Serka Herman Pastikan Tepat Sasaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:06 WIB

Babinsa Desa Lantang Sertu Usman Pimpin Warga Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:57 WIB

Kodim 1426/Takalar Terima Pembinaan Media Informasi Teritorial Dari Tim SDIRPIT Pusterad

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:29 WIB

Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:44 WIB

Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:55 WIB

Tugas Pokok Teritorial Rasa Ibadah: Safari Subuh Koramil 1426-05 Marbo Satukan Hati TNI-Rakyat

Berita Terbaru