Tapanuli Selatan | Kupastuntas86.com – Pemberantasan Narkotika untuk melindungi warga masyarakat dari barang haram yang dapat menghancurkan kehidupan dan masa depan anak bangsa Polres Tapanuli Selatan di pimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP IR Sitompul SH MH.Kamis (23-10-2025) sekira pukul 03.30 wib bersama personil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku pengedar barang haram jenis Ganja di Desa Parsalakan Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya didepan pondok kebun salak milik Bahri Sormin
1. Pelaku Iqbal Pratama(29) warga Lingkungan IV Kelurahan Lumut Kecamatan. Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah barang bukti Ganja 10 bal Ganja , dan Ferdiansyah Piliang yang merupakan Kurir Lintas Sumatera Utara – Bandar Lampung. Mengakui sudah pernah mengantar Ganja ke Bandar Lampung sebanyak 15 bal (kilo) pada awal Oktober 2025 ke Bandar Lampung bersama dengan Muhammad Syukur Simamora kepada Mora (lidik) di kota Bandar Lampung merupakan residivis tindak pidana narkotika pada tahun 2019.

2. Ferdiansyah Piliang (21) warga lingkungan II Kelurahan Lumut Kecamatan. Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kemudian Polres Tapsel lakukan pengembangan Kamis (23-10-2025) sekira pukul 06.30 wib di desa Aek Ngadol Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya didalam rumah tempat tinggal Ahmad Saleh Nasution (29) berhasil diamankan 2 (orang) pelaku pengedar Ganja dan Sabu Ahmad Saleh Nasution dan Muhammad Syukur Simamora (37) warga Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Jawa Barat

Barang bukti yang diamankan Polres Tapanuli Selatan yaitu Narkotika jenis Sabu seberat 1,34 gram , sedangkan Muhammad Syukur Simamora mengaku diutus oleh MORA (lidik) yang berdomisili di kota Bandar Lampung untuk pengantaran Ganja yang akan dilakukan oleh Iqbal Pratama ke Bandar Lampung.
Bersama Iqbal dan Mora (Lidik) sudah pernah mengantar ganja ke Bandar Lampung sebanyak 15 bal (kilo) pada awal bulan Oktober 2025 ke Bandar Lampung.Barang bukti disita1 bal narkotika jenis Ganja juga Mora adalah merupakan residivis tindak pidana judi jenis Togel pada tahun 2012.

Kronologi penangkapan narkotika Rabu (22-10-2025) sekira pukul 23.00 wib Personil Satresnarkoba Polres Tapsel mendapat informasi tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis Ganja. Atas informasi tersebut kemudian Kasat Resnarkoba AKP I.R. SITOMPUL, S.H., M.H. bersama-sama Personil Satresnarkoba Polres Tapsel melakukan penyelidikan di Desa Parsalakan Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan
Kemudian Kamis (23-10-2025) sekira pukul 03.30 Wib Personil Satresnarkoba Polres Tapsel melihat 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan berada didepan pondok kebun salak milik Bahri Sormin dan Personil Satresnarkoba Polres Tapsel menghampiri kedua laki-laki tersebut Iqbal Pratama dan Ferdiansyah Piliang personil langsung mengamankannya , pada saat dilakukan pemeriksaan di sekitar kebun tersebut ditemukan dari depan pondok dengan jarak sekira 1 (satu) meter dari Ferdiansyah Piliang terdapat barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus merk Rinnal yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus / Bal yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan plastik Assoy warna hitam. Lalu jarak sekira 5 (lima) meter dari IQBAL PRATAMA dan FERDIANSYAH PILIANG ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik Assoy warna merah berisikan 5 (lima) bungkus / Bal yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan plastik Assoy warna hitam. IQBAL PRATAMA mengakui bahwa ganja yang disita tersebut adalah benar miliknya.
Setelah dilakukan introgasi di TKP terhadap IQBAL PRATAMA menjelaskan bahwa ganja tersebut dibeli dari LUBIS (lidik) penduduk Simangambat Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sebanyak 35 bal(tiga puluh lima) Kilo Gram atas suruhan MORA (lidik). Dikarenakan MORA (lidik) tidak memberikan sebahagian upah yang dijanjikan untuk mengantar ganja tersebut ke Bandar Lampung sehingga IQBAL PRATAMA menitipkan ganja seberat 25 Kg kepada A (lidik) berdomisili di wilayah Tapanuli Tengah untuk dijual dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), juga pada Kamis (23-10-2025) sekira pukul 02.27 wib IQBAL PRATAMA mengajak FERDIANSYAH PILIANG untuk mengantarkan barang haram 1 (satu) buah kardus merk Rinnai yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus / Bal yang diduga berisikan Ganja yang dibungkus dengan plastik assoy warna hitam ke Desa Parsalakan Kec. Angkola Barat Kab. Tapanuli Selatan dan IQBAL PRATAMA menjanjikan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

Kemudian Kamis 23 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 Wib Personil Satresnarkoba Polres Tapsel melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki atas nama Ahmad Saleh Nasution dan Muhammad Syukur Simamora di Desa Aek Ngadol Kec. Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan tepatnya didalam rumah tempat tinggal Ahmad Saleh Nasution, kemudian dilakukan pemeriksaan didalam rumah dimana dari dingding ruang tamu rumah ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan shabu dan 1 (satu) bungkus / Amp yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan kertas timah rokok warna silver. Ahmad Saleh Nasution mengakui bahwa Sabu dan Ganja tersebut adalah benar miliknya.
Pada saat Muhammad Syukur Simamora diamankan dari ruang tamu turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus / Bal yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan plastik assoy warna hitam.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, SH,SIK,MH melalui Kasat Resnarkoba AKP I.R. SITOMPUL,SH,MH kepada awak media Kamis (23-10-2025) membenarkan penangkapan terhadap 4 orang pelaku tersebut dan akan membuat rencana tindaklanjut yaitu:
1.Melakukan pengembangan terhadap keberadaan narkotika jenis ganja sebanyak 25 bal yang di edarkan di wilayah kabupaten. Tapanuli Tengah
2.Terhadap pelaku Iqbal Pratama, Ferdiansyah Piliang dan Muhammad Syukur Simamora di jerat pasal 114 yo 111 UU no 35 tahun 2009
3.Terhadap Ahmad Saleh Nasution dijerat pasal 114 yo 112 UU no 35 tahun 2009″ tegasnya.
(JONI SH)

































