AKP IR.Sitompul SH,MH Kasat Resnarkoba Polres Tapsel Berhasil Tangkap AH Miliki Narkotika Jenis Sabu – Sabu 1,10 Gram

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:32 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Selatan | Kupastuntas86.com – Polres Tapanuli Selatan  berhasil menangkap AH (36) dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan  Rabu (22-10- 2025) tepatnya di Desa Sihopuk Baru Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara pelaku Andre Harahap (36)  warga Desa Jabi-jabi Kecamatan  Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara

Polres Tapanuli Selatan  dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP I.R. SITOMPUL, S.H., M.H. bersama-sama Personil Satresnarkoba polres Tapanuli Selatan berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama AH di Desa Sihopuk Baru Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara tepatnya didepan rumah tempat tinggal Misdianto pada saat dilakukan pemeriksaan badan pakaian dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok merk commodore filter yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan shabu yang dibalut dengan kertas warna putih , AH diamankan oleh Personil Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan Polda Sumatera Utara

Polres Tapanuli Selatan Sat.Resnarkoba menerima  laporan informasi dari warga masyarakat adanya peredaran narkotika jenis Sabu yang dibawa dari Kotapinang ke Kecamatan  Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara, kemudian sekira pukul 18.30 Wib saat berada di Desa Sihopuk Baru Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara Personil Satresnarkoba Polres Tapsel melihat dan langsung memberhentikan sepeda motor merk honda honda scoopy warna merah tanpa nomor polisi yang dikenderai oleh AH, barang bukti yang disita dari pelaku (AH) mengakui bahwa Sabu tersebut benar miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan AH saat di TKP bahwa ianya (AH) memperoleh Sabu dengan cara membelinya dari BG IP (lidik) penduduk Kotapinang dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali secara eceran , kini AH berikut barang bukti dibawa ke Sat.Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara SH,SIK,MH melalui Kasat Resnarkoba AKP I.R. Sitompul SH,MH kepada awak media Rabu (22-10-2025) mengatakan ”
Pasal yang dipersangkakan terhadap  pelaku yaitu pasal 114 yo pasal 112 dari  UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Adapun barang bukti yaitu 1 (satu) bungkus kotak rokok merk commodore filter yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan Sabu yang dibalut dengan kertas warna putih seberat 1.10 (satu koma nol sepuluh) Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastik klip kecil kosong,  1 (satu) unit handphone merk vivo, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah tanpa nomor polisi.” Pungkasnya.

(JONI SH)

Berita Terkait

Sat.Resnarkoba Polres Tapsel Tangkap Empat Orang Pengedar Narkotika Jenis Ganja dan Sabu

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:14 WIB

Seorang Figur Polisi Yang Dikenal Ramah, Dekat Dengan Masyarakat, dan Dicintai Anak-Anak, Tinggalkan Polsek Pantai Labu

Selasa, 14 April 2026 - 21:15 WIB

Cegah Tawuran dan Konvoi Kelulusan, Polisi Patroli ke SMA dan SMK di Tanjung Morawa

Selasa, 14 April 2026 - 20:56 WIB

Penyegaran di Tubuh Polresta Deli Serdang, Kapolda Sumut Mutasi Dua Kapolsek dan Kanit Gakkum Promosi Jadi Kasat Lantas

Selasa, 14 April 2026 - 02:18 WIB

Pengajian Akbar Sekaligus Halal Bihalal dan Doa Sholawatan Bagi Jama’ah Haji/Hajjah se-Kecamatan Tanjung Morawa

Senin, 13 April 2026 - 00:04 WIB

Polresta Deli Serdang Laksanakan Pengamanan Kejurnas Sprint Rally Trophi Gubernur Sumut di Sport Centre Batang Kuis

Rabu, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Rudi Lambok Siregar Diduga Merusak Lahan dan Tanaman Milik Calvin Benyamin Panjaitan, Resmi Dilaporkan Ke Polisi

Selasa, 7 April 2026 - 15:45 WIB

LPA Deli Serdang Menegaskan Bahwa Forum Anak Tidak Sekadar Simbol Partisipasi, Tetapi Harus Menjadi Wadah Aktif Dalam Membangun Literasi Digital

Minggu, 5 April 2026 - 15:04 WIB

Merupakan momentum menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu

Berita Terbaru