SERGAI | KUPASTUNTAS86.COM – Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Linkungan I Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai sering dijadikan lokasi transaksi diduga narkotika jenis shabu.
Selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 menindak lanjuti informasi tersebut, team opsnal langsung berangkat menuju lokasi dan setelah tiba dilokasi team melakukan serangkaian penyelidikan serta pemantauan.
KANIT 1 SAT RESNARKOBA POLRES SERGAI, IPDA JOKO WINARNO, SH., menjelaskan, Ketika menyusuri sekitar TKP, Petugas Melihat seorang lelaki yang dicurigai, sedang berjalan kemudian menghentikan pelaku dan menangkap serta melakukan penggeledahan. Pelaku dengan sadar mengakui bahwa ia nya memiliki narkotika di saku celana kanannya selanjutnya menunjukkan kepada petugas dan mengakui menerima dari seorang lelaki yang ia kenal berinisial J. Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan tim yang lainnya melakukan pengembangan menuju lokasi J, namun lokasi yang dimaksud serta identitas J yang disebutkan tidak ditemukan. Selanjutnya oleh anggota Satresnarkoba membawa Tersangka dan barang bukti Ke Satresnarkoba Polres Sergai.
PS. KASI HUMAS POLRES SERGAI IPTU L. B. MANULLANG, Menambahkan diduga Narkotika jenis sabu diperoleh dari Tersangka J, yang menurut keterangan S D S, tinggal di Kec. Perbaungan namun untuk lokasi rumah tidak diketahui pasti. Selanjutnya Barang tersebut di serahkan kepada S D S, untuk di jual. Tersangka J, saat ini ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang)
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 2 (dua) plastik klip ukuran besar diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 10,04 gram dan 1 (satu) unit HP Android.
Petugas yang menangani permasalahan ini adalah, IPDA JOKO WINARNO SH., AIPTU AZHAR RITONGA, AIPTU.JH.OP.SUNGGU, AIPDA SUCIPTO, BRIPKA FEBRIAN S, BRIPKA YOSI, BRIGADIR RIZKI LUBIS.
(JONI SH)