Kab.lamongan | kupastuntas86.com-
Kanit Samapta dan anggota jaga Polsek Kedungpring melaksanakan patroli harkamtibmas telah mengamankan miras jenis arak sebagaimana di maksud dalam Perda Kab. Lamongan no. 16, Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Sementara itu kapolsek kedungpring AKP SUDIBYO,S.H., saat dikonfirmasi menjelaskan polri menerapkan dasar hukum sesui,
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol”tegasnya.
WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN :
Hari : Selasa, tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 11.20 Wib, di warung milik Sdri. GENDUK NYATANING di desa Kedungpring, Kec. Kedungpring, Kab.Lamongan.
IDENTITAS SAKSI :
Antog Kristanto, 41Th, Polri, Aspol Sek. Kedungpring, Anton Nur Edi, 45 th Th, Polri, Aspol Sek Kedungpring.
IDENTITAS PENJUAL :
RU, 40 th, Wiraswasta, Desa Gajah , Kec. Baureno , Kab.Bojonegoro.
KRONOLOGI KEJADIAN :
Pada hari Selasa, tgl 3 Maret 2026, sekira pukul 11.20 Wib, Kanit Samapta dan anggota jaga Polsek Kedungpring melaksanakan patroli harkamtibmas pada bulan Ramadhan menerima laporan dari masyarakat bahwa dI Desa Kedungpring ,Kecamatan Kedungpring ada warung yang menjual miras kemudian kami tindak lanjuti informasi tersebut dan benar adanya, setelah kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan di warung milik Sdr. RUDIANTO di Desa Kedungpring ,Kec. Kedungpring di dapati 3 ( tiga ) botol aqua ukuran 1,5 literan, Jumlah total 4,5 ( empat koma lima ) liter Toak, selanjutnya kami lakukan tindakan Kepolisian dengan mengamankan BB (Barang Bukti) ke Polsek Kedungpring dan mencatat identitas pemilik/penjual Miras jenis arak tersebut.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN :
3 ( tiga) botol aqua atau 4,5 (empat koma lima) Liter toak.
RENCANA TINDAK LANJUT :
Mencatat Identitas pemilik / penjual dan Dokumentasi., Mengamankan BB Miras., Melaporkan kepada Pimpinan.
Kapolsek kedungpring AKP SUDIBYO, S. H., Menambahkan keterangan bahwa kegiatan ini sebagai upaya komitmen nyata anggota polsek kedungpring dalam mencegah peredaran minuman keras beralkohol dan diharapkan dengan kegiatan ini wilayah hukum polsek kedungpring tetap aman dan kondusif “Pungkasnya kapolsek kedungpring, AKP SUDIBYO, S. H.
(REDAKSI)

































