Kab.lamongan | kupastuntas86.com-
Telah dilaksanakan kegiatan imbangan OPS Pekat semeru 2026 dalam rangka bulan suci ramadhan 1447 H, yang dilaksanakan kegiatan oleh anggota personil polsek sukorame polres lamongan,
Sementara itu kapolsek sukorame, AKP HARIYONO, S. SOS., saat dikonfirmasi menjelaskan dalam hal ini polri menerapkan hukum Dasar sesui:
Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, Pasal 31(2) Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol”Tegasnya.
Petugas :
Aipda Budi, Aipda Dadang, Brigadir Imam.
Tempat :
Dijalan raya sukorame – kabuh desa Mragel, kecamatan sukorame, kabupaten lamongan.
Kronologi kejadian :
Pada Hari ini Sabtu tanggal 28 Februari 2026, pukul 14.00 wib. s/d selesai, petugas jaga melaksanakan Patroli rutin Kewilayahan, kemudian mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa di jalan raya sukorame – kabuh desa Mragel terdapat orang Minuman keras jenis toak. Kemudian Petugas mengecek ke tempat tersebut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, dan ternyata informasi tersebut benar dan Petugas berhasil mengamankan Miras jenis tuak yang kemudian dibawa ke Polsek Sukorame.
Dalam kegiatan tersebut anggota berhasil mengamankan barang miras yg diamankan :
tuak sebanyak 30 liter
Mengamankan Barang Bukti, Mencatat Identitas pemilik miras dan saksi, Melengkapi mindik, Melaporkan kepada Pimpinan.
Kapolsek sukorame, AKP HARIYONO, S. SOS., menambahkan keterangan bahwa kegiatan imbangan ops pekat semeru 2026 dalam rangka bulan suci ramadhan 1447 H dan ciptakan situasi yang aman dan kondusif dan kegiatan ini sebagai wujud komitmen nyata anggota polsek sukorame dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakat “Pungkasnya, AKP HARIYONO, S. SOS.
(REDAKSI)

































