SERGAI | KUPASTUNTAS86.COM – Pada Hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 00.30 wib, ketika pelapor berangkat kerja dengan mengendarai Sp. Motor Yamaha N-MAX, dan setiba di TKP di JL. Besar Medan – T Tinggi Lingkungan IV Kel. Tualang Kec. Perbaungan Kab. Sergai, Pelapor dipepet oleh 4 orang yang tidak kenal dengan mengendarai 2 (Dua) Unit Sp. Motor dan pelapor terjatuh kemudian pelaku langsung mengancam pelapor diduga menggunakan cerulit dan seketika pelapor langsung kabur dan meninggalkan Sp. Motor nya untuk menghindar pelaku. Adapun Sp. Motor pelapor yang hilang yaitu: 1 (Satu) Unit Sp. Motor Yamaha N-MAX warna Hitam dengan Nopol BK 5811 XBJ Tahun pembuatan 2024 An. INNEKE PUTRI.
Akibat kejadian tersebut Korban Joko Pramono (30) Jl Anggrek Lingk Juani Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai (Pelapor) tidak terima atas perbuatan pelaku dan membuat laporan pengaduan ke Polsek perbaungan agar Pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil penyelidikan Team Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA SH NAULI SIREGAR, SH., pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 06.00 Wib bersama team opsnal unit reskrim polsek perbaungan berhasil mengamankan di duga pelaku dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan di Jl Besar Medan-T.Tinggi Ling IV Kel. Tualang Kec perbaungan Kab sergai An HIKAL AKBAR Alias HAIKAL Alias KELMEN, tepatnya di dalam rumah orang tua pelaku yang mana sebelum nya di duga pelaku sdh menjadi target operasi (TO) dalam Ops Kancil Toba 2025 dengan perkara dugaan tindak pidana Curas.
Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA SH NAULI SIREGAR, SH menjelaskan Pada saat mengamankan pelaku, team menemukan barang bukti di dalam rumah pelaku, tepatnya di Jl Marelan VII Pasar I Tengah Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota Medan. Setelah di interogasi dilapangan pelaku mengakui perbuatannya dengan memepet kendaraan korban, kemudian team mengamankan Tersangka H A Als H Als K, beserta barang bukti 1 (satu) Unit Honda CRF warna Hitam Hijau tanpa nopolnopol ke Mako Polsek Perbaungan guna penyelidikan lebih lanjut.
Adapun kerugian korban diperkirakan bekisar Rp. 36.800.000 (Tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, di Mako Polres Sergai, Selasa (23/09) membenarkan penangkapan pelaku dengan Kasus Curas An. H A Als H Als K, Pelaku melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 dari KUHPidana dan diancam pidana penjara hingga 12 tahun.
Kasi Humas menghimbau Untuk masyarakat, agar tidak sendirian melewati jalur sepi apalagi di jam yang sudah larut, masyarakat bisa menghubungi keluarga atau kerabat agar ditemani atau disusul berbarengan. Kedepannya selalu waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar.
(JONI SH)