Tersangka kasus pencurian sawit jalani sanksi sosial setelah Polres Simalungun terapkan Restoratif Justice

Joni Suheryanto

- Redaksi

Senin, 2 Oktober 2023 - 09:31 WIB

40150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN I KUPAS TUNTAS 86 – Sanksi sosial diberikan kepada 84 tersangka setelah menjalani penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif yang difasilitasi Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara.

“Putusan ini sesuai rasa keadilan dan permintaan PTPN IV bahwa tersangka agar melakukan kegiatan sosial dengan membersihkan masjid, gereja, kantor desa, dan kantor PTPN,” kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C. Sipayung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ronald menyebutkan 84 tersangka tersebut ada yang mendapat sanksi sosial selama satu sampai tiga bulan, yakni membersihkan rumah ibadah, kantor instansi pemerintah, dan kantor PTPN dua kali dalam seminggu setiap hari Senin dan Kamis.

“Sanksi sosial ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat, kegiatan ini hanya dilaksanakan dua kali seminggu, Senin-Kamis, dari jam 09.00 sampai jam 10.30 WIB,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Kapolres Simalungun Terima Personel BKO Polda Sumut Amankan Pilpanag Tahun 2023 di Kabupaten Simalungun

Restoratif Justice Massal kembali dilakukan di Mako Polsek Bangun Polres Simalungun Jalan Asahan-Pematangsiantar Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Acara yang dilaksanakan mulai pukul 9 pagi itu menarik perhatian banyak pihak. Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga dihadiri oleh General Manager PTPN IV, Waka Polres, para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala desa hingga tokoh agama dan masyarakat.

Kapolres mengatakan tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restoratif Justice. kasus-kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya.

Dalam kegiatan Restoratif Justice massal ini, ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu berasal dari tahun 2022 hingga 2023.

Baca Juga :  Anggota Polsek Sukodadi patroli kota presisi giat dialogis di wilayah kecamatan sukodadi.

Sementara itu, tersangka yang kasus nya pernah diselesaikan melalui Restoratif Justice, namun mengulangi tindak pidana yang sama, proses pidananya tetap dilanjutkan.

“Saya merasa sangat menyesal dan memohon maaf kepada korban seluruh masyarakat yang telah saya kecewakan. Hari ini, saya berjanji untuk tidak melakukan kesalahan yang sama lagi dan berkomitmen untuk menjadi warga yang baik dan bertanggung jawab,” ucap suhartono salah seorang pelaku pencurian dengan penuh penyesalan.

Ucapan tersebut disambut positif tokoh masyarakat dan pihak PTPN yang hadir berharap agar para tersangka yang telah menjalani proses Restoratif Justice ini benar-benar bertekad untuk merubah perilaku mereka dan tidak mengulangi perbuatannya. (JONI SH)

Berita Terkait

Anggota Polsek Sukodadi patroli kota presisi giat dialogis di wilayah kecamatan sukodadi.
Giat Patroli Sinergitas TNI-POLRI Anggota polsek Sukodadi
Anggota polsek Sukodadi Patroli tempat obyek vital sasaran SPBU
Keluhkan Minim Perhatian Dan Infrastruktur Desa Di Simalungun, Para Pelaku UMKM Rela Rogoh Kocek Untuk Undang Anton – Benny
Polres Simalungun Intensifkan Patroli Siber Cegah Hoax dan Ujaran Kebencian Jelang Kampanye Pilkada 2024
Polres Simalungun Bantah Tuduhan Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan
Upacara Serah Terima Jabatan di Polres Simalungun, Kapolres Tekankan Dedikasi dan Integritas
Menjelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Simalungun Gencar Laksanakan Kegiatan Kemanusiaan

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 18:06 WIB

Kapolsek Sukodadi Beserta Forkopimcam Sukodadi Sambut Antusias Warga masyarakat Dalam Rangka Giat Sosialisasi bahaya Narkoba Di desa Kedung Rembug Kecamatan Sukodadi.

Selasa, 24 Desember 2024 - 17:49 WIB

Kapolsek Sukodadi Menghadiri Giat sosialisasi Bahaya Narkoba Di Desa Sumberaji kecamatan Sukodadi.

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:06 WIB

Polsek Sukodadi giat patroli blue light tengah malam dalam Rangka Antisipasi Guantibmas 3C.

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:03 WIB

Petugas Jaga Polsek Sukodadi Tingkatkan Kegiatan patroli obyek vital diantaranya! Sasaran ATM BRI unit sukodadi.

Selasa, 24 Desember 2024 - 14:59 WIB

Bhabinkamtibmas desa primpen Melaksanakan kegiatan pendampingan pada masyarakat Dalam Rangka Mendukung ketahanan pangan nasional.

Selasa, 24 Desember 2024 - 12:23 WIB

Giat Commanderwish Pagi Cegah Lakalantas Di Wil. Ngimbang

Selasa, 24 Desember 2024 - 12:22 WIB

Polsek Ngimbang Menggelar Giat Patroli Blue Light Guna Daya Cegah Dan Daya Tangkal 4C Dan Antisipasi Hitam – Hitam

Selasa, 24 Desember 2024 - 12:19 WIB

Personil polsek sukodadi Tingkatkan, Kegiatan patroli obyek vital dengan sasaran ATM Dan SPBU sukodadi.

Berita Terbaru