Penyidik Polres Takalar Tidak Profesional Dalam Penerapan UU Pers Kekerasan Wartawan

Redaksi laikang jaya grup

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:39 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – kupastuntaa86.com | Dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Takalar dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap laporan wartawan Media Armada, Wahid Dg Rani, kini menuai sorotan publik. Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan lemahnya pemahaman aparat terhadap regulasi perlindungan profesi jurnalis.

Peristiwa bermula saat Wahid Dg Rani menjalankan tugas peliputan proyek pengerukan saluran air tersier di Lingkungan Tana-Tana, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, pada Minggu (28/9/2025). Saat melakukan tugas jurnalistiknya, terjadi insiden ketika sepeda motor milik Arif Dg Jowa melaju dan menabrak motor milik Wahid yang tengah terparkir, mengakibatkan kerusakan pada bagian depan kendaraan pribadinya.

Namun, dalam proses pelaporan di Polres Takalar, penyidik justru menyoroti sertifikasi wartawan dari Dewan Pers sebagai syarat agar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pers dapat diterapkan. Pandangan ini dinilai keliru, sebab Dewan Pers tidak memiliki kewenangan menerbitkan legalitas individu wartawan. Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam menjalankan profesinya berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa syarat administratif dari Dewan Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Pasal 15 UU Pers menegaskan bahwa kewenangan Dewan Pers terbatas pada verifikasi perusahaan pers, penyelesaian sengketa pemberitaan, dan penegakan kode etik jurnalistik. Hal ini juga dipertegas dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan B/2/II/2017, yang menyebutkan bahwa koordinasi antara Polri dan Dewan Pers hanya dilakukan jika perkara menyangkut produk jurnalistik atau sengketa pemberitaan, bukan pidana umum seperti penganiayaan atau pengrusakan.

Dalam konteks ini, pernyataan penyidik Polres Takalar, IPDA Syarifuddin, melalui sambungan telepon WhatsApp yang menyebutkan, “kalau mau diterapkan harus dilengkapi sertifikasinya,” dianggap menyimpang dari regulasi perlindungan jurnalis. Sebab secara hukum, identitas dan legalitas wartawan dibuktikan melalui surat tugas, kartu pers, dan pengesahan dari redaksi media tempat ia bekerja, bukan dari Dewan Pers.

Berita Terkait

Peringati Hari Buruh, Pekerja Medco E&P Malaka Sumbang 136 Kantong Darah
Tetap Bersuara Lawan Ketidakadilan, Martini Mengaku Diteror Usai Bantu Masyarakat yg Terdzalimi
Dirjen Perumdes Kemendagri Tinjau TKN Idi Rayeuk, Bustami Ucapkan Apresiasi Atas Perhatian Pemerintah Pusat.
Polda Aceh Berhasil Raih Nilai Akuntabilitas Kinerja 91,4 Persen dari Kementerian PAN-RB
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
Plt.Sekda Aceh Timur Pimpin Acara Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Pejabat Asdministrator Disdikbud
Anggota DPRK Aceh Timur Muhammad Syuhada; Mantan Aktivis di Bursa Calon Ketua DPC PKB Aceh Timur
Anggota DPRK Muhammad Syuhada Minta Pemkab Aceh Timur Bentuk Tim Khusus Pemutakhiran Data DTSEN

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:03 WIB

Piket Koramil Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Malewang, Pastikan Ketahanan Pangan Aman

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:46 WIB

Kapten Inf Syarifuddin Pimpin Babinsa Galut & Warga Tamalate Bersihkan Pantai Soreang Dari Sampah

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:16 WIB

Kawal Bapang Sampai Tangan Rakyat: Babinsa Serka Herman Pastikan Tepat Sasaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:06 WIB

Babinsa Desa Lantang Sertu Usman Pimpin Warga Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:57 WIB

Kodim 1426/Takalar Terima Pembinaan Media Informasi Teritorial Dari Tim SDIRPIT Pusterad

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:29 WIB

Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:44 WIB

Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:55 WIB

Tugas Pokok Teritorial Rasa Ibadah: Safari Subuh Koramil 1426-05 Marbo Satukan Hati TNI-Rakyat

Berita Terbaru