Penyidik Polres Takalar Tidak Profesional Dalam Penerapan UU Pers Kekerasan Wartawan

REDAKSI SULSEL

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:39 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – kupastuntaa86.com | Dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Takalar dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap laporan wartawan Media Armada, Wahid Dg Rani, kini menuai sorotan publik. Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan lemahnya pemahaman aparat terhadap regulasi perlindungan profesi jurnalis.

Peristiwa bermula saat Wahid Dg Rani menjalankan tugas peliputan proyek pengerukan saluran air tersier di Lingkungan Tana-Tana, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, pada Minggu (28/9/2025). Saat melakukan tugas jurnalistiknya, terjadi insiden ketika sepeda motor milik Arif Dg Jowa melaju dan menabrak motor milik Wahid yang tengah terparkir, mengakibatkan kerusakan pada bagian depan kendaraan pribadinya.

Namun, dalam proses pelaporan di Polres Takalar, penyidik justru menyoroti sertifikasi wartawan dari Dewan Pers sebagai syarat agar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pers dapat diterapkan. Pandangan ini dinilai keliru, sebab Dewan Pers tidak memiliki kewenangan menerbitkan legalitas individu wartawan. Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam menjalankan profesinya berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa syarat administratif dari Dewan Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Pasal 15 UU Pers menegaskan bahwa kewenangan Dewan Pers terbatas pada verifikasi perusahaan pers, penyelesaian sengketa pemberitaan, dan penegakan kode etik jurnalistik. Hal ini juga dipertegas dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan B/2/II/2017, yang menyebutkan bahwa koordinasi antara Polri dan Dewan Pers hanya dilakukan jika perkara menyangkut produk jurnalistik atau sengketa pemberitaan, bukan pidana umum seperti penganiayaan atau pengrusakan.

Dalam konteks ini, pernyataan penyidik Polres Takalar, IPDA Syarifuddin, melalui sambungan telepon WhatsApp yang menyebutkan, “kalau mau diterapkan harus dilengkapi sertifikasinya,” dianggap menyimpang dari regulasi perlindungan jurnalis. Sebab secara hukum, identitas dan legalitas wartawan dibuktikan melalui surat tugas, kartu pers, dan pengesahan dari redaksi media tempat ia bekerja, bukan dari Dewan Pers.

Berita Terkait

Pemkab Aceh Timur Launching Menuju Daerah Bebas Pasung
Aceh Timur Raih Peringkat Enam pada MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya
Potret Harmoni Dua Pemimpin yang Menyatu Demi Kemajuan Daerah
Wabup Tutup MTQ Aceh, Aceh Besar Raih Juara Umum MTQ Aceh ke-37, Aceh Timur Posisi Ke-enam.
Kafilah Aceh Timur Kembali Tampil di Sejumlah Cabang MTQ Aceh XXXVII
Pawai Taaruf MTQ Aceh Timur Mendapat Sambutan Hangat dari Ribuan Masyarakat Pidie Jaya
Enam Cabang Kafilah Aceh Timur Melaju ke Babak Final MTQ Aceh XXXVII di Pidie Jaya
Proyek Pembangunan Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Takalar Ambruk, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 11:22 WIB

HOAX (TIDAK BENAR) Isu Pemerintahan Desa Sumberejo Kecamatan Pagar Merbau Terkait Galian C Ilegal

Selasa, 11 November 2025 - 19:35 WIB

‎Peringatan Hari Pahlawan, Kapolresta Deli Serdang Mari Kobarkan Semangat Juang untuk Merawat Kemerdekaan

Sabtu, 8 November 2025 - 22:09 WIB

Junaidi SE.MSi Camat Pagar Merbau Miliki Program Milineal Ciptakan Pagar Merbau City Yang Indah

Senin, 3 November 2025 - 23:26 WIB

Projo Deli Serdang Apresiasi Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan Yang Transparan dan Akuntabel

Senin, 3 November 2025 - 21:21 WIB

Plt. Kadis Kominfostan Deli Serdang Dukung Literasi Digital Anak, Untuk Menurunkan Tingkat Hoax dan Cyber Bully

Senin, 3 November 2025 - 01:03 WIB

Yayasan DPP ANTAM ATABADALU AL MAL Menggelar Bhakti Sosial Peduli Kemanusiaan bersama Karya Medical Care dan PMI Deli Serdang

Sabtu, 1 November 2025 - 20:16 WIB

LPA Deli Serdang Bentuk Panitia Pelantikan dan Finalisasi Kepengurusan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:12 WIB

Kapolresta Deli Serdang Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Alun-Alun Pemkab Deli Serdang

Berita Terbaru