Penyidik Polres Takalar Tidak Profesional Dalam Penerapan UU Pers Kekerasan Wartawan

Redaksi laikang jaya grup

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:39 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – kupastuntaa86.com | Dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Takalar dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap laporan wartawan Media Armada, Wahid Dg Rani, kini menuai sorotan publik. Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan lemahnya pemahaman aparat terhadap regulasi perlindungan profesi jurnalis.

Peristiwa bermula saat Wahid Dg Rani menjalankan tugas peliputan proyek pengerukan saluran air tersier di Lingkungan Tana-Tana, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, pada Minggu (28/9/2025). Saat melakukan tugas jurnalistiknya, terjadi insiden ketika sepeda motor milik Arif Dg Jowa melaju dan menabrak motor milik Wahid yang tengah terparkir, mengakibatkan kerusakan pada bagian depan kendaraan pribadinya.

Namun, dalam proses pelaporan di Polres Takalar, penyidik justru menyoroti sertifikasi wartawan dari Dewan Pers sebagai syarat agar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pers dapat diterapkan. Pandangan ini dinilai keliru, sebab Dewan Pers tidak memiliki kewenangan menerbitkan legalitas individu wartawan. Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam menjalankan profesinya berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa syarat administratif dari Dewan Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Pasal 15 UU Pers menegaskan bahwa kewenangan Dewan Pers terbatas pada verifikasi perusahaan pers, penyelesaian sengketa pemberitaan, dan penegakan kode etik jurnalistik. Hal ini juga dipertegas dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan B/2/II/2017, yang menyebutkan bahwa koordinasi antara Polri dan Dewan Pers hanya dilakukan jika perkara menyangkut produk jurnalistik atau sengketa pemberitaan, bukan pidana umum seperti penganiayaan atau pengrusakan.

Dalam konteks ini, pernyataan penyidik Polres Takalar, IPDA Syarifuddin, melalui sambungan telepon WhatsApp yang menyebutkan, “kalau mau diterapkan harus dilengkapi sertifikasinya,” dianggap menyimpang dari regulasi perlindungan jurnalis. Sebab secara hukum, identitas dan legalitas wartawan dibuktikan melalui surat tugas, kartu pers, dan pengesahan dari redaksi media tempat ia bekerja, bukan dari Dewan Pers.

Berita Terkait

Dialog Santai di Warung Kopi, Kapolsek Darul Aman Serap Aspirasi Warga
Saweu Keude Kupi, Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Hindari Konten Yang Melanggar Hukum
Sinergi Ulama dengan Kepolisian, Abu Paya Pasi Audiensi dengan Kapolda Aceh
Terhitung Mulai 1 Mei 2026,RSUD Zubir Mahmud Tidak layani masyarakat Desil 8 Hingga 10 untuk program JKA
Kapolda Aceh Hadiri Halal Bihalal Idulfitri 1447 H Bersama Purnawirawan dan Warakawuri di Banda Aceh
PKB Aceh Timur Sukses Gelar Muscab, Lahirkan 5 Nama Kadidat Ketua DPC
Menuju Muscab PKB Aceh Timur, Perebutan Kursi Ketua DPC 2026–2031 Mulai Menghangat
Wagub Aceh Jenguk Korban Pengeroyokan di Polda Metro Jaya, Aksi Damai Masyarakat Aceh Dibatalkan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:15 WIB

Polsek Sukodadi lakukan kegiatan cangkrukan kamtibmas untuk memberikan aspirasi kepada warga. 

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

Polsek Sukodadi gelar blue light malam untuk antisipasi kriminalitas dan balap liar. 

Minggu, 19 April 2026 - 09:57 WIB

Giat dialogis untuk memberikan pesan kamtibmas kepada warga masyarakat dengan humanis. 

Minggu, 19 April 2026 - 09:55 WIB

“GIAT SILATURAHMI DAN HALAL BIHALAL DALAM RANGKA OPTIMALISASI SABUK KAMTIBMAS POLSEK SUKODADI”

Minggu, 19 April 2026 - 07:12 WIB

Anggota polsek Sukodadi tingkatkan kegiatan cangkrukan kamtibmas untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat. 

Minggu, 19 April 2026 - 06:58 WIB

Polsek Sukodadi gelar kegiatan cangkrukan kamtibmas di pangkalan ojek untuk sampaikan pesan kamtibmas kepada warga. 

Minggu, 19 April 2026 - 06:56 WIB

Polsek Sukodadi gelar patroli wilayah untuk cegah terjadinya bencana alam di wilayah Sukodadi. 

Minggu, 19 April 2026 - 06:42 WIB

Polsek Sukodadi gelar patroli dialogis untuk sampaikan pesan kamtibmas kepada warga dengan humanis. 

Berita Terbaru