Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Pencurian Material Bangunan

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:29 WIB

50255 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG MORAWA | KUPASTUNTAS86.COM – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Seorang pria berinisial APP alias Geong (30) diamankan setelah diduga melakukan pencurian sejumlah material bangunan di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama SE (39), pemilik ruko di Jalan Limau Manis, Pasar 13, Dusun XII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Pada Jumat 16 Mei 2025 pagi, korban mendapati rukonya telah dibobol dan sejumlah barang hilang berupa besi beton ukuran 12 mm sebanyak 10 batang yang sudah dipotong-potong dengan ukuran 1 meter, besi beton ukuran 14 mm sebanyak 15 batang yang terdiri dari tujuh batang berukuran 4,5 meter dan delapan batang berukuran 2,5 meter, serta besi beton ukuran 6 mm sebanyak 30 batang yang juga sudah dipotong dengan ukuran 1 meter. Selain itu, pelaku turut mengambil sebuah martil atau palu, kabel listrik merek NYB sepanjang 20 meter, dua buah linggis, dan satu buah gembok.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa 26 Agustus 2025 malam pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Bandar Labuhan, Perumahan Bandala Asri, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang merupakan warga Dusun IV, Gang Bidan, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa itu diamankan tanpa perlawanan. bersama barang bukti berupa satu buah keranjang (along-along) yang digunakan untuk membawa hasil curian.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP M.Joni H. Damanik, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Polsek Tanjung Morawa telah mengamankan seorang pria berinisial APP alias Geong, warga Kecamatan Tanjung Morawa, terkait kasus pencurian material bangunan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawab kan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku dan kepada pelaku kita terapkan pasal 363 ayat 2 KuhPidana,” ujar Kapolsek Tanjung Morawa.        (JONI SH)

Berita Terkait

Polsek Tanjung Morawa Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan
Kerap Terjadi, Warga Dolok Masihul Resah Kepolisian Diminta Tindak Tegas Pelaku Ninja Sawit
Berantas Aksi Premanisme, Polsek Batang Kuis Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pungli Yang Viral
Polsek Tanjung Morawa Amankan 2 Pelaku pencurian Sepeda Motor
Operasi Kancil Toba 2025, Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Polres Serdang Bedagai
KEGIATAN RUTIN YANG DITINGKATKAN (KRYD) DALAM RANGKA MENJAGA KAMTIBMAS DI WILAYAH HUKUM POLSEK SUKORAME AMAN DAN KONDUSIF
“KEGIATAN RUTIN YANG DITINGKATKAN (KRYD) CIPTA KONDISI DI WILAYAH HUKUM POLSEK BRONDONG”
” KEGIATAN RUTIN YANG DITINGKATKAN (KRYD) CIPTA KONDISI DI WILAYAH HUKUM POLSEK BRONDONG”

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 06:37 WIB

Koramil 1426-03/Galut Ajak Para Tokoh Masyarakat Patroli Bersama Jaga Kamtibmas

Selasa, 30 September 2025 - 09:15 WIB

Wujudkan Kebersihan Lingkungan, Kodim 1426 Takalar Gelar Kerja Bakti Pembersihan Pasar

Senin, 29 September 2025 - 20:22 WIB

Personel Koramil 1426-02/Polsel Ajak FKPPI, Linmas Dan Tokoh Masyarakat Patroli Bersama

Senin, 29 September 2025 - 11:48 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Minggu, 28 September 2025 - 21:12 WIB

Koramil 1426-01/Polut Gelar Patroli Bersama Masyarakat Jaga Kondusifitas Wilayah

Minggu, 28 September 2025 - 13:04 WIB

Wartawan Nyaris Jadi Korban Kekerasan Saat Meliput Proyek Irigasi di Takalar

Minggu, 28 September 2025 - 12:28 WIB

Dibawah Terik Matahari Satgas Pra TMMD Ke-126 Kodim 1426 Takalar Tetap Semangat Bekerja

Sabtu, 27 September 2025 - 21:05 WIB

Personel Koramil 1426-07/Pattallassang Bersama Komponen Masyarakat Patroli Bersama

Berita Terbaru