Ketua Bidang Demokrasi ADKASI Ajak Semua Pihak Rumuskan Masa Transisi Pasca Putusan MK

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 - 02:03 WIB

50229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Dalam senyap tafsir konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengukir babak baru bagi arsitektur demokrasi Indonesia. Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK resmi memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah dengan jeda waktu minimal dua tahun. Sebuah putusan yang tidak hanya menjadi dokumen hukum, tapi juga panggilan untuk menata ulang fondasi transisi kekuasaan di level daerah.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Bidang Demokrasi Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (DPN ADKASI), Said Syahrul Rahmad, mengajak semua pihak untuk terlibat dalam merumuskan masa transisi secara bijak dan berlandaskan konstitusi.

“Berdasarkan putusan MK, Pemilu nasional yang mencakup pemilihan Presiden, DPR, dan DPD akan dilangsungkan pada tahun 2029. Sementara itu, Pemilu daerah yang terdiri dari pemilihan kepala daerah serta DPRD provinsi/kabupaten/kota akan digelar setelah jeda minimal dua tahun, yakni tahun 2031,” terang Said saat dikonfirmasi, Sabtu (29/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Skema baru ini memberi implikasi langsung pada masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 2024. Kepala daerah akan menjabat hingga tahun 2030, sedangkan DPRD hingga 2029. Namun di titik ini, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana menjembatani kekosongan kekuasaan legislatif daerah setelah masa jabatan usai, jika Pemilu daerah baru digelar dua tahun kemudian?

“Selama ini, kita mengenal istilah Penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, sesuai UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan regulasi organik lainnya. Tapi untuk DPRD, tidak ada istilah penjabat. Yang ada hanyalah mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), dan itu pun untuk sisa masa jabatan yang masih dalam kerangka 5 tahun. Maka, memperpanjang masa jabatan DPRD menjadi satu-satunya solusi yang paling rasional,” ungkap Said lugas.

Ia juga menekankan bahwa ADKASI akan mengambil peran aktif dalam merumuskan skema transisi ini. Melalui kajian konstitusional yang melibatkan para pakar hukum tata negara, ADKASI akan merumuskan rekomendasi yang kredibel dan menjunjung asas hukum.

“ADKASI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Siwanto selama ini sangat aktif membangun komunikasi dan dialog dengan berbagai pihak. Kami siap menjadi bagian dari solusi, bukan hanya sebagai representasi politik DPRD kabupaten, tapi juga sebagai mitra strategis pembentuk undang-undang,” imbuh politisi Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRK Nagan Raya itu.

Lebih jauh, Said Syahrul Rahmad menegaskan bahwa proses perumusan masa transisi ini harus berlandaskan pada prinsip kehati-hatian dan asas hukum tata negara. Ia memperingatkan agar jangan sampai transisi dijadikan ruang kompromi kepentingan politik pragmatis.

“Pengaturan masa jabatan dalam masa transisi ini harus bersih dari kepentingan sesaat. Ia harus lahir dari kajian akademik yang mendalam, tidak semata kompromi politik. Karena ini menyangkut mandat rakyat dan kehormatan demokrasi daerah,” tegasnya.

Tak hanya itu, momentum putusan MK ini juga dilihat sebagai pintu masuk bagi rekodifikasi hukum Pemilu dan Pemilihan. Menurutnya, tidak ada lagi pemisahan antara dua rezim tersebut; keduanya kini menjadi satu tubuh dalam dua napas berbeda, yang diikat oleh jeda konstitusional.

“Kodifikasi hukum Pemilu dan Pilkada adalah keniscayaan. Putusan MK ini adalah peluang emas untuk menyatukan keduanya dalam satu kerangka hukum yang sistematis, sehingga tidak lagi terjadi tumpang tindih aturan maupun tafsir,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Publik Nilai Langkah Kakorlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator Adalah Keputusan Tepat dan Aspiratif
Dari Cawabup Cirebon hingga Capres RI 2029: Perjalanan Politik Panjang Samsuri yang Kini Dipercaya Memimpin Indonesia
Publik Kecewa atas Pencopotan Menteri Budi Arie
Aktivis: Stop Provokasi Narasi TNI Ciptakan Darurat Militer
HIMLAB RAYA JAKARTA: Itu Biasa, Bupati Labusel Menghibur Rakyat
PW GPA DKI: Stop Isu Hoaks yang Menuding Prajurit TNI Sebagai Provokator Aksi Unjuk Rasa
Ketum HIMLAB Jakarta; Program BIMTEK Labusel Untuk Kepala Desa Sudah Sangat Tepat Untuk Meningkatkan kompetensi SDM
Ketum KEPOIN Sakti Khan Tambunan Ajak Seluruh Pemuda Indonesia Maksimalkan HUT RI Ke-80

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 00:54 WIB

“KEGIATAN UPACARA MEMPERINGATI HARI KESAKTIAN PANCASILA DI LAPANGAN KECAMATAN BRONDONG.”

Kamis, 2 Oktober 2025 - 00:53 WIB

“KEGIATAN PEMANTAUAN PEMBERIAN MBG DARI SPPG (YAYASAN SINAU MOCO SUCI) DI DSN PAMBON DS.BRENGKOK KECAMATAN BRONDONG KABUPATEN LAMONGAN”

Kamis, 2 Oktober 2025 - 00:51 WIB

“Polsek brondong melaksanakan giat patroli kota presisi kegiatan untuk memberikan himbauan kamtibmas kepada warga, Agar selalu menjaga Harkamtibmas diwilayah brondong “

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:14 WIB

“Polsek bluluk giat pengamanan elektun diwilayah hukum polsek bluluk kecamatan bluluk kabupaten Lamongan “

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:03 WIB

“GIAT PATROLI POLISI PENGGERAK DESA PEKARANGAN PANGAN BERGIZI (P2B) DI WILAYAH KECAMATAN BRONDONG”

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:04 WIB

“Polsek Kedungpring giat Upacara Hari Kesaktian pancasila di Halaman SMA Persatuan Kedungpring “

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:02 WIB

“Polsek kedungpring laksanakan patroli perintis presisi dialogis untuk memberikan himbauan kamtibmas kepada warga”

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:01 WIB

” KEGIATAN KAPOLSEK KEDUNGPRING MEWAKILI UNDANGAN KAPOLRES LAMONGAN MENGHADIRI KEJUARAAN CATUR “SIDUMA CUP 2025″ KAB. LAMONGAN DI SDN 2 MAJENANG KEC. KEDUNGPRING”

Berita Terbaru