Terhitung Mulai 1 Mei 2026,RSUD Zubir Mahmud Tidak layani masyarakat Desil 8 Hingga 10 untuk program JKA

AMRI

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 23:27 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur -Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zubir Mahmud Kabupaten Aceh Timur menyatakan tidak melayani masyarakat kategori Desil 8 hingga 10 untuk program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terhitung 1 Mei 2026.

dr. Edi Gunawan, MARS,DirekturRumah Sakit Umum Daerah Zubir Mahmud kepada media ini mengatakan,”Mulai 1 Mei 2026, RSUD Zubir Mahmud tidak melayani kelompok masyarakat Desil 8 hingga 10 melalui program JKA.

Ia menyebutkan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang penyesuaian JKA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aturan tersebut, kata Edy Gunawan, Pemerintah Aceh memfokuskan bantuan layanan kesehatan kepada masyarakat yang benar-benar masuk kategori kurang mampu, yakni pada kelompok Desil 1 hingga 7.

“Kebijakan ini juga berdampak pada masyarakat di Kabupaten Aceh Timur, khususnya mereka yang sebelumnya memanfaatkan layanan JKA, namun kini masuk dalam kategori mampu secara ekonomi berdasarkan klasifikasi desil,”ujarnya.Rabu (15/4/2026).

Lanjutnya Edy Gunawan, RSUD Zubir Mahmud tidak serta-merta menerapkan kebijakan ini tanpa persiapan. Berbagai langkah telah disusun, salah satunya dengan melakukan sosialisasi secara bertahap kepada masyarakat.

“Hal ini bertujuan agar masyarakat, khususnya yang terdampak kebijakan, tidak mengalami kebingungan ataupun keterkejutan saat aturan mulai diberlakukan,”ujar Edy Gunawan.

Terkait pemberlakuan aturan penyesuaian JKA tersebut, RSUD Zubir Mahmud terus menyosialisasikannya melalui berbagai saluran, baik secara langsung di lingkungan rumah sakit maupun melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan lainnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 8 hingga 10 agar segera mendaftarkan diri secara mandiri ke BPJS Kesehatan.

“ini penting agar masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa kendala meskipun tidak lagi terdaftar sebagai penerima manfaat JKA.

“Kami berharap sistem jaminan kesehatan daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berkeadilan dengan adanya penyesuaian layanan JKA ini. Serta benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan,”Pungkas Edy Gunawan.

Berita Terkait

Polda Aceh Fasilitasi Audiensi Penyelesaian HGU Lahan Antara PT Bumi Flora dengan Masyarakat Aceh Timur
Zulmi Ucapan Selamat Ulang Tahun Untuk HRD
Anggota DPRK Aceh Timur Dampingi H. Ruslan Daud Tinjau Jalan Idi Tunong
DPRK Aceh Timur Fraksi PKB Temui HRD Perjuangnkan Pembanggunan Daerah
DPRK Aceh Timur Respon Perjuangan Warga yang Bertahan Ditenda demi mempertahankan tanahnya
Anggota DPRK Aceh Timur Fattah Fikri Bela Kebijakan Bupati Terkait Pasca-Banjir
Junaidi SE Ucapkan Selamat Kepada APDESI Aceh Timur Yang Baru Dilantik
Wakil Ketua DPRK Aceh Timur Dampingi Komisi V DPR Tinjau Langsung Proyek IJD Aceh Timur

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:16 WIB

Polda Aceh Fasilitasi Audiensi Penyelesaian HGU Lahan Antara PT Bumi Flora dengan Masyarakat Aceh Timur

Senin, 11 Mei 2026 - 13:09 WIB

Anggota DPRK Aceh Timur Dampingi H. Ruslan Daud Tinjau Jalan Idi Tunong

Senin, 11 Mei 2026 - 13:04 WIB

DPRK Aceh Timur Fraksi PKB Temui HRD Perjuangnkan Pembanggunan Daerah

Senin, 11 Mei 2026 - 12:56 WIB

DPRK Aceh Timur Respon Perjuangan Warga yang Bertahan Ditenda demi mempertahankan tanahnya

Senin, 11 Mei 2026 - 12:35 WIB

Anggota DPRK Aceh Timur Fattah Fikri Bela Kebijakan Bupati Terkait Pasca-Banjir

Senin, 11 Mei 2026 - 12:21 WIB

Junaidi SE Ucapkan Selamat Kepada APDESI Aceh Timur Yang Baru Dilantik

Senin, 11 Mei 2026 - 12:18 WIB

Wakil Ketua DPRK Aceh Timur Dampingi Komisi V DPR Tinjau Langsung Proyek IJD Aceh Timur

Senin, 11 Mei 2026 - 12:02 WIB

Junaidi Hadiri Pelepasan Jamaah Haji 2026

Berita Terbaru