Rudi Lambok Siregar Diduga Merusak Lahan dan Tanaman Milik Calvin Benyamin Panjaitan, Resmi Dilaporkan Ke Polisi

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 18:28 WIB

50805 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG MORAWA | Kupastuntas86.com – Aparat Kepolisian Polresta Lubuk Pakam Deli Serdang, Unit Harda V, turun tangan dan sekaligus meninjau langsung ke lokasi sesuai laporan nomor LP/B/275/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, di Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (4/4/2026) sekira pukul 14.00 wib.

Pelapor Calvin Benyamin Panjaitan melaporkan Rudi Lambok Siregar (terlapor) yang diduga melakukan tindak pidana pengrusakan dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 521, serta UU No. 1 Jo UU 4/1979.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi kejadian berada di Jalan Harapan – Gang Jambu, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, yang terjadi berkisar tahun 2025 hingga 2026. Terlapor diduga melakukan perbuatan tanpa izin, antara lain: membuat pemagaran kawat berduri dan tanaman keras secara ilegal, merusak pagar-pagar kawat beton yang sudah ada, serta menebang dan merusak tanaman keras menggunakan mesin pemotong kayu yang diduga dijual untuk keuntungan pribadi.

Pelapor, Calvin Benyamin Panjaitan, merupakan ahli waris dari Ir. R Panjaitan berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Lurah Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur Kota Medan, dan diketahui oleh Kepala Lingkungan IX Kelurahan tersebut.

Saya selaku ahli waris mewakili Ir. R Panjaitan melaporkan terlapor atas dugaan tindak pidana pengrusakan,” ujar Calvin Benyamin Panjaitan kepada awak media di lokasi pada Selasa, (7/4/2026).

Dijelaskannya, Terlapor Rudi Lambok Siregar merupakan orang yang ditunjuk oleh Ir. R Panjaitan sejak tahun 1998 untuk menjaga lahan tersebut. Luas lahan yang menjadi objek sengketa adalah 30.872 m² yang terletak di Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

“Terlapor diberikan kepercayaan untuk menjaga lahan, bercocok tanam, menjaga keasrian lingkungan, serta beternak babi dan lele. Bahkan keluarga kami sempat membuatkan pagar kawat beton, taman bunga, tanaman jabon, dan pohon rambutan demi kenyamanannya,” tambahnya.

Namun, sekitar tahun 2025-2026, mulai terlihat hal yang tidak beres. Terlapor diduga merusak fasilitas yang ada dan mulai mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya sendiri.

Sebelum menempuh jalur hukum, pelapor sudah berupaya melakukan mediasi melalui Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas, dan Bhabinsa setempat, namun upaya tersebut menemui jalan buntu karena terlapor tetap bersikukuh mengklaim lahan tersebut.

Selain merusak pagar dan tanaman, ditemukan fakta bahwa terlapor diduga mengeruk tanah merah di lokasi tersebut menggunakan alat skop dan cangkul kemudian diangkut menggunakan mobil pickup, yang diduga menjualnya secara ilegal untuk keuntungan pribadi. Hal ini diduga dilakukan untuk menghilangkan bukti kepemilikan sebelumnya.

“Kebaikan dan budi baik yang diberikan keluarga Panjaitan kepada terlapor ibarat dibalas dengan air tuba. Kepercayaan yang dibangun sejak 1998 seolah hilang tanpa bekas. Keluarga kami hanya meminta lahan dijaga dan dirawat dengan baik, hasil panen pun jika diberikan kami terima, jika tidak pun tidak masalah,” ungkap kekesalan Calvin.

Menurut informasi, setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, terlapor justru semakin merajalela dan diduga menggiring opini serta melibatkan oknum-oknum tertentu untuk menggagalkan proses hukum.

Dengan bukti-bukti yang sudah dimiliki, pelapor berharap Kepolisian dapat memproses hukum terlapor secepatnya agar mendapatkan efek jera, mengingat perbuatannya sudah sangat meresahkan dan merusak lingkungan.

(JONI SH)

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan Penggunaan Anggaran Penyertaan Modal Desa Kembali Mencuat di Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal
Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Minim Pemahaman LKPD “Penghargaan WTP Perlu Dievaluasi Kembali”
FKPPI Rayon 020202 Tanjung Morawa Gelar Ramah Tamah Akhir Syawal Sekaligus Penyerahan SK dan Santuni 200 Anak Yatim dan Janda
Polsek Batang Kuis Ringkus Pelaku Curanmor dan Pembongkaran Rumah, Terancam 9 Tahun Penjara
Patroli Blue Light Ditingkatkan, Polresta Deli Serdang Perkuat Pencegahan Kejahatan Malam Hari
Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kasat Tahti, Kapolsek Biru-Biru dan Kaposek Pantai Labu
Dari “Sahabat Anak” ke “Polisi Muda Berprestasi”: Tongkat Komando Polsek Pantai Labu Resmi Beralih ke Ipda Iralfat Yaroni Dachi
Seorang Figur Polisi Yang Dikenal Ramah, Dekat Dengan Masyarakat, dan Dicintai Anak-Anak, Tinggalkan Polsek Pantai Labu

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:28 WIB

Polsek Modo gelar patroli lalu lintas pagi untuk atur lalu lintas pagi yang aman dan kondusif. 

Selasa, 21 April 2026 - 10:06 WIB

Cegah kriminalitas jalanan polsek sukorame secara intens laksanakan patroli mobiling wilayah malam hari. 

Selasa, 21 April 2026 - 10:00 WIB

Patroli dialogis polsek sukorame ajak masyarakat untuk aktif jaga kamtibmas. 

Selasa, 21 April 2026 - 09:46 WIB

Polsek sambeng gelar patroli p2b dalam upaya dukung ketahanan pangan. 

Selasa, 21 April 2026 - 09:44 WIB

Polsek sambeng gelar patroli lalin pagi untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat. 

Selasa, 21 April 2026 - 09:42 WIB

Polsek sambeng giat patroli obyek vital ciptakan situasi keamanan wilayah yang aman dan kondusif. 

Selasa, 21 April 2026 - 09:40 WIB

Polsek sambeng gelar patroli wilayah untuk antisipasi bencana alam di wilayah sambeng. 

Selasa, 21 April 2026 - 06:52 WIB

Polsek Sukodadi gelar patroli obyek vital ciptakan situasi keamanan wilayah yang aman dan kondusif di wilayah Sukodadi. 

Berita Terbaru