Camat Besitang Arogansi, Pembatalan Surat Ganti Rugi Sebidang Tanah Diduga Cacat Hukum

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 - 23:43 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT | KUPASTUNTAS86.COM – Terkait terbitnya surat keputusan Camat Besitang nomor 593 – 23/SK/BSTG/2025 tentang pembatalan surat pelepasan dan penyerahan dengan ganti rugi atas nama Ida Santi dan Steven serta Yakob Leo menuai kencaman keras dari kuasa hukum ketiganya Said Firhad Assegaf.

Said Firhad Asegaf selaku kuasa hukum Ida Santi, Steven dan Yacob Leo menuturkan ahli waris pembatalan sepihak surat pelepasan dan penyerahan dengan ganti rugi yang dikeluarkan oleh Camat dianggap sebagai bentuk administrasi pelanggaran hukum.

“Surat pelepasan dan penyerahan dengan ganti rugi, meskipun bukan sertifikat hak milik tetap merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan memiliki kekuatan hukum,” jelas Said Assegaf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembatalan surat pelepasan dan penyerahan dengan ganti rugi tersebut yaitu :
1. Surat Pelepasan dan Penyerahan dengan ganti rugi nomor : 593-390/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 atas nama Ida Santi.

2. Surat Pelepasan dan Penyerahan dengan ganti rugi nomor : 593-391/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 atas nama Steven.

3. Surat Pelepasan dan Penyerahan dengan ganti rugi nomor : 593-392/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 atas nama Yacob Leo.

4. Surat Pelepasan dan Penyerahan dengan ganti rugi nomor : 593-392/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 atas nama Steven.

Dikutip dari surat Camat Besitang nomor : 593 – 231 / PEM / VII / 2025 tanggal 4 Juli 2025 yang ditandatangani langsung oleh Camat Besitang H.Irham Effendi dengan alasan Camat Besitang meminta kepada pemilik keempat surat pelepasan dan penyerahan dengan ganti rugi tersebut dengan alasan untuk melakukan perbaikan atau verifikasi ulang alas hak tanah surat pernyataan – persetujuan semufakat antara pihak pertama Yakob Leo dan pihak kedua Subandi Leo tanggal 16 Oktober 2013 dan surat Akta jual -beli No. 84/3/1980 tanggal 31 Maret 1980 dari B.Pinem kepada Subandi Leo yang saat ini dikuasai oleh Subandi Leo yang berlokasi di lahan keluarga Yakob Leo.

Selain itu alasan Camat Besitang
H.Irham Effendi pembatalan keempat surat pelepasan dan penyerahan dengan ganti rugi tersebut terkait meminta keterangan penjelasan dan penyelesaian permasalahan jalan utama dan sampai saat ini tidak ada penyelesaian permasalahan terkait akses jalan utama.

Lebih lanjut Said Assagaf mengemukakan konflik tanah berawal dari proses pembuatan akses jalan yang melibatkan dua bersaudara, yakni antara Yacob Leo dan Subandi Leo di Lingkungan III Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, dinilai telah merugikan Yacob Leo dan ahli warisnya, Steven dan Ida Santi.

“Intinya, Camat Besitang mengancam jika pihak klien saya tidak setuju pembukaan akses jalan alternatif yang diinginkan Subandi Leo, Surat Keterangan Kepemilikan lahan untuk ahli warisnya dibatalkan. Kan, luar biasa. Seorang camat dengan seenaknya mengancam membatalkan segala administrasi surat menyurat terkait Tata Usaha Negara milik klien saya. Ini jelas Maladministrasi dan terlihat perbuatan melawan hukum, baik perdata maupun pidana,” tegas Said Assegaf.

Melihat konflik yang kian memanas, ahli waris Yakub Leo mendesak Bupati Langkat untuk turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Camat Besitang. Kami meminta pemerintah daerah yang lebih tinggi untuk mengevaluasi tindakan Camat Besitang yang sudah kelewat batas, harap Said Assegaf.

Tindakan yang seharusnya dilakukan Camat Besitang jika ada alasan yang kuat untuk membatalkan Surat pelepasan dan penyerahan dengan ganti rugi, camat seharusnya menempuh jalur hukum yang benar, misalnya melalui pengadilan atau instansi yang berwenang. Jika terjadi sengketa Terkait surat pelepasan dan penyerahan dengan ganti rugi, , penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, seperti mediasi atau ajudikasi, bukan dengan pembatalan sepihak, pungkasnya.

Yang anehnya lagi, pihak Kecamatan Besitang berani memasang plank di sekitar lahan milik ahli waris Yacob Leo, terkait surat pembatalan pelepasan hak dan ganti rugi lahan yang berjumlah 4 surat.

Sampai berita ini ditayangkan, Camat Besitang H.Irham Effendi belum bisa terkonfirmasi awak media.( TIM )

Berita Terkait

Polsek Tanjung Morawa Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan
Kerap Terjadi, Warga Dolok Masihul Resah Kepolisian Diminta Tindak Tegas Pelaku Ninja Sawit
Berantas Aksi Premanisme, Polsek Batang Kuis Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pungli Yang Viral
Polsek Tanjung Morawa Amankan 2 Pelaku pencurian Sepeda Motor
Operasi Kancil Toba 2025, Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Polres Serdang Bedagai
KEGIATAN RUTIN YANG DITINGKATKAN (KRYD) DALAM RANGKA MENJAGA KAMTIBMAS DI WILAYAH HUKUM POLSEK SUKORAME AMAN DAN KONDUSIF
“KEGIATAN RUTIN YANG DITINGKATKAN (KRYD) CIPTA KONDISI DI WILAYAH HUKUM POLSEK BRONDONG”
” KEGIATAN RUTIN YANG DITINGKATKAN (KRYD) CIPTA KONDISI DI WILAYAH HUKUM POLSEK BRONDONG”
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:14 WIB

“Polsek bluluk giat pengamanan elektun diwilayah hukum polsek bluluk kecamatan bluluk kabupaten Lamongan “

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:03 WIB

“GIAT PATROLI POLISI PENGGERAK DESA PEKARANGAN PANGAN BERGIZI (P2B) DI WILAYAH KECAMATAN BRONDONG”

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:02 WIB

“Polsek brondong polres lamongan patroli objek vital untuk mencegah 3C di wilayah brondong”

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:04 WIB

“Polsek Kedungpring giat Upacara Hari Kesaktian pancasila di Halaman SMA Persatuan Kedungpring “

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:02 WIB

“Polsek kedungpring laksanakan patroli perintis presisi dialogis untuk memberikan himbauan kamtibmas kepada warga”

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:20 WIB

“Polsek Sukodadi Tingkatkan kegiatan Patroli monitoring cegah terjadinya bencana alam seperti pohon tumbang dan banjir diwilayah Sukodadi “

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:18 WIB

“Anggota Polsek sukodadi laksanakan kegiatan monitoring P2B, Dalam upaya kominmen nya mendukung ketahanan pangan diwilayah kecamatan Sukodadi “

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:11 WIB

“Anggota Polsek sukodadi patroli kota presisi obyek vital untuk antisipasi 3C Di wilayah Sukodadi “

Berita Terbaru