DELI SERDANG| Kupastuntas86.com – Diduga kuat mencemari Sungai Belumai, aktivitas PT Sari Kebun Alam di Kecamatan Tanjung Morawa kini menjadi sorotan tajam publik dan meminta pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Hasil investigasi tim di lapangan mengamati kondisi sungai tepat di sekitar lokasi pabrik yang berada di Desa Telaga Sari tersebut berubah warna menjadi hitam pekat. Wilayah ini diketahui merupakan Zona Merah Industri yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sebagai area dengan potensi dampak lingkungan tinggi, yang menghasilkan emisi udara, limbah cair/padat, hingga Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berisiko mengganggu kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem.
Kawasan yang menjadi sorotan tajam publik terkait kasus serupa meliputi:
1. Tanjung Morawa
2. Percut Sei Tuan
3. Hamparan Perak
4. Sunggal
POTENSI PENCEMARAN YANG TERJADI
Berdasarkan pengamatan di lapangan, dampak yang ditimbulkan sangat nyata:
– Pencemaran Udara: Emisi asap dan debu yang mengganggu pernapasan serta merusak tanaman warga.
– Pencemaran Air: Limbah cair diduga dibuang langsung ke sungai tanpa pengolahan yang memadai, menyebabkan air berubah warna, berbau menyengat, dan tidak layak digunakan.
– Gangguan Lainnya: Kebisingan dan risiko banjir akibat penumpukan limbah yang menyumbat aliran sungai.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Kasus ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Utama:
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya:
– Pasal 27
– Pasal 34-35 (Asas Pencemar Membayar)
– Pasal 53-54 (Kewajiban Pemulihan)
– Pasal 98-100 (Sanksi Pidana dan Denda)
Peraturan Pendukung:
– PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
– PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air
– Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
– Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang
“Zona merah di Deli Serdang diduga berpotensi pencemaran tinggi yang hingga saat ini tidak teratasi dengan baik. Setiap pabrik wajib memiliki izin lingkungan, fasilitas pengolahan limbah, dan mematuhi standar emisi. Jika terbukti melanggar, sanksi mulai dari administratif, denda, pencabutan izin hingga pidana harus ditegakkan, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan dan ganti rugi,” tegas narasumber.
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Instansi yang memiliki wewenang utama dalam kasus ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang dengan tugas dan wewenang:
– Mengawasi kepatuhan industri dan kelengkapan dokumen AMDAL/UKL-UPL.
– Melakukan pemantauan kualitas udara, air, dan tanah.
– Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan melakukan penegakan hukum.
– Memberikan izin dan pembinaan lingkungan.
Dasar Hukum Kewenangan:
– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
– PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
– Peraturan Bupati Deli Serdang
DUGAAN KINERJA DAN PENCITRAAN
Mengingat beberapa waktu lalu Kepala DLH, Rio Laka Dewa, turun langsung menyisir lokasi dan diduga memberikan instruksi kepada beberapa pabrik di wilayah tersebut agar tidak membuang air limbah pada saat ia akan turun ke sungai.
Dugaan tersebut terbukti, karena saat Rio Laka Dewa melakukan penyisiran, kondisi sungai terlihat bersih dan tidak ada satupun pabrik yang terlihat mencemari lingkungan pada saat itu. Hal ini memunculkan indikasi kuat bahwa kondisi sungai saat pengecekan tersebut sudah dikondisikan.
Oleh sebab itu, awak media dan tim investigasi melakukan pembuktian ulang di lapangan. Hasilnya, pada tanggal 25 April 2026, terlihat jelas PT Sari Kebun Alam melakukan aktivitas produksi dan diduga kuat membuang limbah berwarna hitam ke aliran sungai.
Terdapat dugaan kuat bahwa kegiatan turun lapangan tersebut hanyalah pencitraan semata agar terlihat bekerja di hadapan Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan. Padahal, fakta membuktikan PT Sari Kebun Alam masih terus beroperasi dan diduga mencemari lingkungan.
“Alih-alih ingin disebut sebagai Kepala DLH terbaik, hal ini justru menjadi catatan terburuk dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Deli Serdang karena dianggap tidak tegas dan diduga melindungi pelaku usaha,” ujar narasumber.
TUNTUTAN
Kami meminta kepada Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, untuk, Lebih selektif dalam menempatkan pejabat yang benar-benar memiliki kompetensi dan memahami bidang lingkungan hidup dan memberikan perhatian serius terhadap kasus pencemaran ini dan tidak menempatkan orang yang tidak memiliki latar belakang atau pemahaman mendalam di bidang ini, karena menyangkut nyawa dan kesehatan masyarakat.
Masalah lingkungan tidak bisa dianggap remeh, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Sampai berita ini diterbitkan, Rio Laka Dewa ketika dikonfirmasi oleh awak media dan tim investigasi pada tanggal 2 Mei 2026, hingga saat ini belum memberikan informasi maupun klarifikasi apapun terkait kasus tersebut.
(TIM)

































