Zona Merah Industri, Diduga Kuat Mencemari Sungai Belumai, Aktivitas PT.Sari Kebun Alam di Kecamatan Tanjung Morawa

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:29 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG| Kupastuntas86.com – Diduga kuat mencemari Sungai Belumai, aktivitas PT Sari Kebun Alam di Kecamatan Tanjung Morawa kini menjadi sorotan tajam publik dan meminta pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Hasil investigasi tim di lapangan mengamati kondisi sungai tepat di sekitar lokasi pabrik yang berada di Desa Telaga Sari tersebut berubah warna menjadi hitam pekat. Wilayah ini diketahui merupakan Zona Merah Industri yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sebagai area dengan potensi dampak lingkungan tinggi, yang menghasilkan emisi udara, limbah cair/padat, hingga Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berisiko mengganggu kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem.

Kawasan yang menjadi sorotan tajam publik terkait kasus serupa meliputi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Tanjung Morawa

2. Percut Sei Tuan

3. Hamparan Perak

4. Sunggal

POTENSI PENCEMARAN YANG TERJADI

Berdasarkan pengamatan di lapangan, dampak yang ditimbulkan sangat nyata:

– Pencemaran Udara: Emisi asap dan debu yang mengganggu pernapasan serta merusak tanaman warga.

– Pencemaran Air: Limbah cair diduga dibuang langsung ke sungai tanpa pengolahan yang memadai, menyebabkan air berubah warna, berbau menyengat, dan tidak layak digunakan.

– Gangguan Lainnya: Kebisingan dan risiko banjir akibat penumpukan limbah yang menyumbat aliran sungai.

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

Kasus ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Utama:

– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya:

– Pasal 27

– Pasal 34-35 (Asas Pencemar Membayar)

– Pasal 53-54 (Kewajiban Pemulihan)

– Pasal 98-100 (Sanksi Pidana dan Denda)

Peraturan Pendukung:

– PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

– PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air

– Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

– Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang

“Zona merah di Deli Serdang diduga berpotensi pencemaran tinggi yang hingga saat ini tidak teratasi dengan baik. Setiap pabrik wajib memiliki izin lingkungan, fasilitas pengolahan limbah, dan mematuhi standar emisi. Jika terbukti melanggar, sanksi mulai dari administratif, denda, pencabutan izin hingga pidana harus ditegakkan, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan dan ganti rugi,” tegas narasumber.

PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB

Instansi yang memiliki wewenang utama dalam kasus ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang dengan tugas dan wewenang:

– Mengawasi kepatuhan industri dan kelengkapan dokumen AMDAL/UKL-UPL.

– Melakukan pemantauan kualitas udara, air, dan tanah.

– Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan melakukan penegakan hukum.

– Memberikan izin dan pembinaan lingkungan.

Dasar Hukum Kewenangan:

– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

– UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH

– PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

– Peraturan Bupati Deli Serdang

DUGAAN KINERJA DAN PENCITRAAN

Mengingat beberapa waktu lalu Kepala DLH, Rio Laka Dewa, turun langsung menyisir lokasi dan diduga memberikan instruksi kepada beberapa pabrik di wilayah tersebut agar tidak membuang air limbah pada saat ia akan turun ke sungai.

Dugaan tersebut terbukti, karena saat Rio Laka Dewa melakukan penyisiran, kondisi sungai terlihat bersih dan tidak ada satupun pabrik yang terlihat mencemari lingkungan pada saat itu. Hal ini memunculkan indikasi kuat bahwa kondisi sungai saat pengecekan tersebut sudah dikondisikan.

Oleh sebab itu, awak media dan tim investigasi melakukan pembuktian ulang di lapangan. Hasilnya, pada tanggal 25 April 2026, terlihat jelas PT Sari Kebun Alam melakukan aktivitas produksi dan diduga kuat membuang limbah berwarna hitam ke aliran sungai.

Terdapat dugaan kuat bahwa kegiatan turun lapangan tersebut hanyalah pencitraan semata agar terlihat bekerja di hadapan Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan. Padahal, fakta membuktikan PT Sari Kebun Alam masih terus beroperasi dan diduga mencemari lingkungan.

“Alih-alih ingin disebut sebagai Kepala DLH terbaik, hal ini justru menjadi catatan terburuk dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Deli Serdang karena dianggap tidak tegas dan diduga melindungi pelaku usaha,” ujar narasumber.

TUNTUTAN

Kami meminta kepada Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, untuk, Lebih selektif dalam menempatkan pejabat yang benar-benar memiliki kompetensi dan memahami bidang lingkungan hidup dan memberikan perhatian serius terhadap kasus pencemaran ini dan tidak menempatkan orang yang tidak memiliki latar belakang atau pemahaman mendalam di bidang ini, karena menyangkut nyawa dan kesehatan masyarakat.

Masalah lingkungan tidak bisa dianggap remeh, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Sampai berita ini diterbitkan, Rio Laka Dewa ketika dikonfirmasi oleh awak media dan tim investigasi pada tanggal 2 Mei 2026, hingga saat ini belum memberikan informasi maupun klarifikasi apapun terkait kasus tersebut.

(TIM)

Berita Terkait

Junaidi Malik Ketua LPA Deli Serdang : Siap Kawal Usut Kasus Pembunuhan Bayi 3 Minggu Di Batang Kuis Deli Serdang
Kades Buntu Bedimbar Menghadiri Penyerahan SK PABANSU Deli Serdang, Perkuat Persaudaraan Warga Banten
Prestasi Nasional, Komnas PA Anugerahkan Penghargaan kepada Polresta Deli Serdang atas Dedikasi Perlindungan Anak
Polresta Deli Serdang Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Pintu Tol Lubuk Pakam, Barang Bukti Senilai Rp 57 Miliar Disita
Loncing Perdana Pelatihan Pool Attendant dan Lifeguard Digelar di Waterland Tamora
Aksi Nyata Kemanusiaan di Bulan April: Ketua GM-FKPPI Rayon Beringin Pimpin Donor Darah Bersama PMI
Polsek Tanjung Morawa Tindak Lanjuti informasi warga terkait Peredaran Narkoba, dan temukan Barang Bukti di Lokasi
Polresta Deli Serdang Amankan Puluhan Kg Sabu & Ribuan Ekstasi, 3 Pelaku Sindikat Internasional Diringkus

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:21 WIB

Sambut Hardiknas 2026 Mat Rais, S.E. Anggota DPRK Aceh Timur Fraksi Partai Nasdem Ucapan Apresiasi Kepada Seluruh Guru

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:19 WIB

Anggota DPRK Aceh Timur Fraksi Partai Demokrat Firdaus Ucapkan Selamat Hardiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:16 WIB

Anggota DPRK Aceh Timur Azhari Ucapkan Selamat Hardiknas 2026. Sambut Hardiknas 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:14 WIB

Anggota DPRK Aceh Timur Geuchik Ki Ucapkan Selamat Hardiknas 2026.

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:44 WIB

Anggota DPRK Aceh Timur Fraksi Golkar Dedy Syahputra Sampaikan Pesan Peringati Hari Pendidikan Nasional 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:20 WIB

Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRK Aceh Timur Ucapkan Selamat Hardiknas 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:48 WIB

Ketua DPRK Aceh Timur Sampaikan Pesan Peringati Hari Pendidikan Nasional 2026.

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:18 WIB

Sekwan DPRK Aceh Timur Ucapan Selamat Hardiknas 2026

Berita Terbaru