Pengedar Sabu ‘H als B’ Ditangkap di Kandang Lembu, Akui Rusak CCTV dan Curas Sawit

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 16:16 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI | Kupastuntas86.com – Pada hari Selasa tgl 31 maret 2026 sekira pukul 06.00 wib Team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU TRI  PRANATA PURBA S.Sos., M.H., melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang berinisial H als B warga Dusun II Desa Sennah Kec. Pegajahan yaitu DPO (Daftar Pencarian Orang), dan yang berhasil diamankan terlebih dahulu Y S Alias G (25), alamat Dsn I Desa Sennah Kec. Pegajahan Kab. Sergai, dengan kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan  (CURAS) dengan LP/B/75/IV/2025/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT tanggal 12 April 2025 An. Pelapor AGUS SYAHPUTRA sekira pukul 01.30 Wib di Afdeling IV Blok 07 W PTPTN IV Kebun Adolina tepatnya di desa Sennah Kec. Pegajahan Kab. Sergai. Dengan kerugian Rp 3.426.200,- (Tiga juta empat ratus dua Puluh enam ribu dia ratus rupiah).

Pada Hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 01.30 wib, Berawal saksi sedang jaga di pos ubian Afdeling IV Blok 07 W Kebun Adolina Desa Sennah Kec. Pegajahan, tiba-tiba datang pelaku dengan mengendarai 2 (Dua) Unit Sp. Motor dan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up saksi langsung menyetop pelaku untuk diperiksa. Namun pelaku langsung mengancam saksi dengan menggunakan parang dan memaksa saksi untuk membuka portal. Saksi langsung kabur/pergi ketakutan dikarenakan pelaku mengancam dengan parang. Selanjutnya saksi langsung menghubungi pelapor dan menceritakan kejadian tersebut. pada pukul 07.00 Wib, pelapor dan saksi mengecek buah sawit yang dicuri oleh pelaku dan benar bahwa pelaku mencuri sawit di Afdeling IV Blok 07 G PTPN IV Kebun Adolina sebanyak 37 (Tiga Puluh Tujuh) Tandan. Selanjutnya pelapor dan saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU TRI PRANATA PURBA, S.Sos,. M.H., diketahui keberadaan H als B yang sering tidur dikandang lembu milik warga, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap An. H als B yang ditangkap di Dsn I Desa Sennah Kec. Pegajahan Kab. Sergai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU TRI PRANATA PURBA, S.Sos., M.H., menjelaskan Pada saat dilakukan penangkapan terhadap H als B, Benar, iyanya sedang tidur di gubuk kandang lembu di dusun I Desa Sennah dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan hendak melarikan diri, dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di dapati barang bukti yang diduga narkotika jenis Sabu, yang disimpan di kantong celana kanan bagian belakang dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut benar adalah miliknya.

Kemudian dilakukan interogasi singkat tersangka menjelaskan bahwa barang bukti tersebut didapat dari PAKCIK dengan sistem kerja warga Pulau Gambar Kec. Serba Jadi, kemudian Team Opsnal melakukan pengembangan terhadap PAKCIK namun tersangka tidak berada ditempat

Selain itu pelaku juga mengakui perbuatannya dalam dugaan tindak pidana Perusakan CCTV sesuai laporan polisi LP/B/26/I/2026/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 23 Januari 2026.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Perbaungan guna proses penyidikan selanjutnya.

Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, S.H di Polres Sergai Rabu (01/04) membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial H als B.

Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika disesuaikan menjadi pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pasal pidana Atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pasal Pidana.

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa, 1(satu) buah dompet kecil warna merah yang didalamnya terdapat :
– 3 (tiga) buah plastik klip transparan warna putih yang berisikan kristal putih narkotika sabu seberat 3.92 gram
– 2 (dua) bal palstik klip transparan warna putih yang kosong.
– 1 (satu) buah pipet sekop dan
– Uang tunai Rp 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah).

(JONI SH)

Berita Terkait

Kapolres Sergai Cek Ruangan Call Center 110, SPKT, dan Penjagaan Samapta
Kegiatan Rikkesla Biddokkes Polda Sumut dalam rangka Pemeriksaan Kesehatan Berkala Tahun 2026 Personil Polres Serdang Bedagai
Yusnar Al-Banjari Terpilih Pimpin Wartawan Mitra Humas Polres Sergai Periode 2026–2028
Tim RO SDM Polda Sumut Bersama Polres Sergai Lakukan Monitoring Jembatan Jaga Keselamatan dan Akses Warga
Libur Lebaran Hari Ketiga, Lalu Lintas Serdang Bedagai Terpantau Kondusif
Polres Sergai dan Jajaran Pam Malam Idul Fitri 1447 H dan Pawai Mobil Hias, Pastikan Arus Lalin Aman dan Lancar
Terus Bagikan Kebaikan, Polsek Teluk Mengkudu dan Polsek Firdaus Bagikan 200 Porsi Takji
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2026, Polres Sergai Siap Amankan Mudik Lebaran

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:14 WIB

Seorang Figur Polisi Yang Dikenal Ramah, Dekat Dengan Masyarakat, dan Dicintai Anak-Anak, Tinggalkan Polsek Pantai Labu

Selasa, 14 April 2026 - 21:37 WIB

Divpropam Polri dan Slog Polri Periksa Senjata Api Personel di Polresta Deli Serdang

Selasa, 14 April 2026 - 21:15 WIB

Cegah Tawuran dan Konvoi Kelulusan, Polisi Patroli ke SMA dan SMK di Tanjung Morawa

Selasa, 14 April 2026 - 02:18 WIB

Pengajian Akbar Sekaligus Halal Bihalal dan Doa Sholawatan Bagi Jama’ah Haji/Hajjah se-Kecamatan Tanjung Morawa

Senin, 13 April 2026 - 00:04 WIB

Polresta Deli Serdang Laksanakan Pengamanan Kejurnas Sprint Rally Trophi Gubernur Sumut di Sport Centre Batang Kuis

Rabu, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Rudi Lambok Siregar Diduga Merusak Lahan dan Tanaman Milik Calvin Benyamin Panjaitan, Resmi Dilaporkan Ke Polisi

Selasa, 7 April 2026 - 15:45 WIB

LPA Deli Serdang Menegaskan Bahwa Forum Anak Tidak Sekadar Simbol Partisipasi, Tetapi Harus Menjadi Wadah Aktif Dalam Membangun Literasi Digital

Minggu, 5 April 2026 - 15:04 WIB

Merupakan momentum menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu

Berita Terbaru