Diduga Tahan Surat Tanah Warga, Kepala Desa Sei Mencirim Sunggal melanggar Pasal 415 KUHP dan Pasal 421 KUHP

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:29 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | Kupastuntas86.com – Kasus dugaan penahanan surat tanah warga kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Sorotan kini tertuju pada Kepala Desa Sei Mencirim, Sugeng Suheri, Kecamatan Sunggal, yang diduga menahan surat tanah dan rumah milik warga tanpa dasar hukum yang jelas.

Surat tanah dan rumah tersebut tercatat atas nama almarhum Hasbullah dan Sisniar, yang dibeli pada tahun 1992, saat almarhum Hasbullah masih terikat pernikahan sah dengan Sisniar. Dari pernikahan tersebut, almarhum memiliki dua orang anak, yakni Ikhda dan Ikhwanul.

Almarhum Hasbullah kemudian menikah kembali pada tahun 2005 dan memiliki anak dari pernikahan kedua, namun pihak keluarga menegaskan bahwa tanah dan rumah yang kini disengketakan merupakan harta yang diperoleh jauh sebelum pernikahan kedua berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah almarhum Hasbullah meninggal dunia pada 3 Februari 2025, keluarga berupaya menelusuri keberadaan surat tanah. Istri kedua almarhum sempat menyatakan tidak mengetahui keberadaan surat tersebut, bahkan menyebut bahwa surat dibawa almarhum ke kuburan.

Merasa ada kejanggalan, keluarga dari pihak Sisniar terus melakukan pencarian hingga dilakukan mediasi di tingkat desa. Dalam mediasi tersebut, istri kedua akhirnya mengakui bahwa surat tanah berada dalam penguasaannya dengan syarat adanya pembagian hak kepada anak dari pernikahan kedua.

Untuk menghindari konflik berkepanjangan, surat tanah tersebut kemudian dititipkan kepada Kepala Desa Sei Mencirim Sugeng Suheri, agar dicarikan solusi secara kekeluargaan dan hukum. Namun hingga kini, surat tersebut belum dikembalikan.

Pihak keluarga menyebut, Kepala Desa Sei Mencirim bersikukuh tidak akan menyerahkan surat tanah sebelum ada pembagian hak kepada anak dari istri kedua. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tanah dan rumah itu dibeli tahun 1992, saat ayah kami masih menikah dengan ibu kami, Sisniar. Secara hukum itu harta bersama, bukan harta warisan untuk istri dan anak dari pernikahan kedua,” tegas Ikhda, anak pertama almarhum.

Wartawan mencoba menghubungi kepala desa Sei Mencirim melalui sambungan telepon guna memperoleh klarifikasi, pada hari Selasa, 6 Januari 2026 mengatakan “kalau belum ada kesepakatan antara keluarga istri pertama dengan istri kedua, surat tanah itu tidak saya berikan karena guna menghindari konflik, saya minta kumpulkan dahulu antara keluarga istri pertama dan istri kedua dikantor desa, setelah ada kesepakatan, baru surat itu saya berikan,”ujar kepala desa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, harta yang diperoleh selama pernikahan sah merupakan harta bersama, sehingga 50 persen menjadi hak mutlak Sisniar, sementara sisanya baru dapat dibagi kepada ahli waris sah dari perkawinan tersebut.

Pihak keluarga menilai tindakan Kepala Desa Sei Mencirim berpotensi melanggar hukum dan mengarah pada penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 415 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.

“Kami hanya meminta hak kami dikembalikan sesuai hukum. Tidak ada kewenangan kepala desa menahan surat tanah warga,” ujar Ikhda.

(Joni s)

Berita Terkait

MBG Murid TK Babut Taqwa Cemara Lubuk Pakam Deli Serdang Sayur Basi
Stop Calo SIM! Polresta Deli Serdang Tegaskan: Tidak Ada “Jalur Cepat”, Semua Ujian Wajib Mandiri
Prestasi Terbaik AKP Ronald Sihite Kapolsek Pagar Merbau Bersama Tim Berhasil Mengamankan Tiga Terduga Begal
Zona Merah Industri, Diduga Kuat Mencemari Sungai Belumai, Aktivitas PT.Sari Kebun Alam di Kecamatan Tanjung Morawa
Junaidi Malik Ketua LPA Deli Serdang : Siap Kawal Usut Kasus Pembunuhan Bayi 3 Minggu Di Batang Kuis Deli Serdang
Kades Buntu Bedimbar Menghadiri Penyerahan SK PABANSU Deli Serdang, Perkuat Persaudaraan Warga Banten
Prestasi Nasional, Komnas PA Anugerahkan Penghargaan kepada Polresta Deli Serdang atas Dedikasi Perlindungan Anak
Polresta Deli Serdang Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Pintu Tol Lubuk Pakam, Barang Bukti Senilai Rp 57 Miliar Disita

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:03 WIB

Piket Koramil Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Malewang, Pastikan Ketahanan Pangan Aman

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:46 WIB

Kapten Inf Syarifuddin Pimpin Babinsa Galut & Warga Tamalate Bersihkan Pantai Soreang Dari Sampah

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:16 WIB

Kawal Bapang Sampai Tangan Rakyat: Babinsa Serka Herman Pastikan Tepat Sasaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:06 WIB

Babinsa Desa Lantang Sertu Usman Pimpin Warga Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:57 WIB

Kodim 1426/Takalar Terima Pembinaan Media Informasi Teritorial Dari Tim SDIRPIT Pusterad

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:29 WIB

Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:44 WIB

Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:55 WIB

Tugas Pokok Teritorial Rasa Ibadah: Safari Subuh Koramil 1426-05 Marbo Satukan Hati TNI-Rakyat

Berita Terbaru