DELI SERDANG | Kupastuntas86.com – Kasus dugaan penahanan surat tanah warga kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Sorotan kini tertuju pada Kepala Desa Sei Mencirim, Sugeng Suheri, Kecamatan Sunggal, yang diduga menahan surat tanah dan rumah milik warga tanpa dasar hukum yang jelas.
Surat tanah dan rumah tersebut tercatat atas nama almarhum Hasbullah dan Sisniar, yang dibeli pada tahun 1992, saat almarhum Hasbullah masih terikat pernikahan sah dengan Sisniar. Dari pernikahan tersebut, almarhum memiliki dua orang anak, yakni Ikhda dan Ikhwanul.
Almarhum Hasbullah kemudian menikah kembali pada tahun 2005 dan memiliki anak dari pernikahan kedua, namun pihak keluarga menegaskan bahwa tanah dan rumah yang kini disengketakan merupakan harta yang diperoleh jauh sebelum pernikahan kedua berlangsung.
Setelah almarhum Hasbullah meninggal dunia pada 3 Februari 2025, keluarga berupaya menelusuri keberadaan surat tanah. Istri kedua almarhum sempat menyatakan tidak mengetahui keberadaan surat tersebut, bahkan menyebut bahwa surat dibawa almarhum ke kuburan.
Merasa ada kejanggalan, keluarga dari pihak Sisniar terus melakukan pencarian hingga dilakukan mediasi di tingkat desa. Dalam mediasi tersebut, istri kedua akhirnya mengakui bahwa surat tanah berada dalam penguasaannya dengan syarat adanya pembagian hak kepada anak dari pernikahan kedua.
Untuk menghindari konflik berkepanjangan, surat tanah tersebut kemudian dititipkan kepada Kepala Desa Sei Mencirim Sugeng Suheri, agar dicarikan solusi secara kekeluargaan dan hukum. Namun hingga kini, surat tersebut belum dikembalikan.
Pihak keluarga menyebut, Kepala Desa Sei Mencirim bersikukuh tidak akan menyerahkan surat tanah sebelum ada pembagian hak kepada anak dari istri kedua. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tanah dan rumah itu dibeli tahun 1992, saat ayah kami masih menikah dengan ibu kami, Sisniar. Secara hukum itu harta bersama, bukan harta warisan untuk istri dan anak dari pernikahan kedua,” tegas Ikhda, anak pertama almarhum.
Wartawan mencoba menghubungi kepala desa Sei Mencirim melalui sambungan telepon guna memperoleh klarifikasi, pada hari Selasa, 6 Januari 2026 mengatakan “kalau belum ada kesepakatan antara keluarga istri pertama dengan istri kedua, surat tanah itu tidak saya berikan karena guna menghindari konflik, saya minta kumpulkan dahulu antara keluarga istri pertama dan istri kedua dikantor desa, setelah ada kesepakatan, baru surat itu saya berikan,”ujar kepala desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, harta yang diperoleh selama pernikahan sah merupakan harta bersama, sehingga 50 persen menjadi hak mutlak Sisniar, sementara sisanya baru dapat dibagi kepada ahli waris sah dari perkawinan tersebut.
Pihak keluarga menilai tindakan Kepala Desa Sei Mencirim berpotensi melanggar hukum dan mengarah pada penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 415 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
“Kami hanya meminta hak kami dikembalikan sesuai hukum. Tidak ada kewenangan kepala desa menahan surat tanah warga,” ujar Ikhda.
(Joni s)

































