Ketua OKK DPP PPBMI, S. Marpaung, SH, Desak Kapolrestabes Medan Tangkap Pelaku Pengeroyokan Oknum Wartawan

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:49 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Kupastuntas86.com – Belum ditetapkannya para terlapor dalam kasus dugaan pengroyokan, pemukulan, provokasi ujaran kebencian, serta penghinaan terhadap insan pers yang terjadi pada Jumat malam (2/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, menuai keprihatinan serius dan sorotan tajam publik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merendahkan wibawa hukum di mata masyarakat.

Peristiwa tersebut telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 3 Januari 2026.

Adapun para terlapor yang dilaporkan kepada pihak kepolisian masing-masing adalah Yusrul alias Utul, terlapor dugaan pengroyokan dan pemukulan; Sorimuda alias Baon, terlapor dugaan provokasi, ujaran kebencian, ancaman kekerasan di depan umum; serta Abdul Latif Balatif, yang diduga turut terlibat dalam rangkaian penyerangan kehormatan terhadap Azhari, insan pers sekaligus Ketua Umum BP FORMI, Pimpinan medansumutpos.id, dan Ketua OKK Organisasi Wartawan Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga kini, meskipun laporan polisi telah teregister secara resmi dan berjalan proses pemanggilan terhadap Pelapor dan saksi saksi oleh Penyidik Polrestabes Medan, sesuai  keterangan dari korban, Azhari yang telah disampaikan kepada  penyidik, para terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, sebab unsur-unsur pidana dinilai telah terpenuhi secara hukum.

Ucapan Provokatif Dinilai Berbahaya
Sorotan utama publik tertuju pada pernyataan Sorimuda alias Baon yang diucapkan secara terbuka di depan umum, yakni:

“Inilah orang penjual masjid, halal darahnya.”

Pernyataan tersebut dinilai sangat berbahaya karena mengandung unsur hasutan, ujaran kebencian, serta ancaman terhadap keselamatan jiwa seseorang.
Ucapan itu juga berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri dan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Diduga Langgar KUHP Baru dan UU ITE
Berdasarkan kajian hukum, perbuatan para terlapor diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terhadap Sorimuda alias Baon.

Pasal-pasal yang diduga dilanggar antara lain:
-Pasal 466 KUHP Baru tentang penganiayaan
-Pasal 469 KUHP Baru tentang penganiayaan secara bersama-sama
-Pasal 433 KUHP Baru tentang penghinaan atau pencemaran nama baik
-Pasal 434 KUHP Baru tentang fitnah
-Pasal 188 KUHP Baru tentang penghasutan
-Pasal 468 KUHP Baru tentang ancaman kekerasan

Apabila pernyataan tersebut direkam, disiarkan, atau disebarluaskan melalui media elektronik maupun media sosial, maka memenuhi unsur pelanggaran UU ITE,

di antaranya:
-Pasal 28 ayat (2) UU ITE, tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan
-Pasal 29 UU ITE, tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
-Pasal 45 ayat (2) dan (4) UU ITE, tentang ancaman pidana penjara dan/atau denda
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap insan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Desakan PPBMI
Desakan tegas datang dari Ketua OKK Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (DPP PPBMI), S. Marpaung, SH, yang meminta Kapolrestabes Medan segera bertindak tegas, profesional, dan berkeadilan.

“Ucapan seperti ‘halal darahnya’ bukan sekadar penghinaan, melainkan sudah mengarah pada hasutan berbahaya yang dapat membenarkan tindakan kekerasan. Aparat penegak hukum tidak boleh diam dan ragu. Negara wajib hadir melindungi insan pers dari segala bentuk intimidasi dan ancaman,” tegas S. Marpaung, SH.

Ia menilai, lambannya penetapan tersangka dalam perkara yang unsur pidananya telah terang benderang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan semakin merendahkan wibawa hukum.

“Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah kunci untuk mencegah konflik sosial serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya.

Harapan Publik
Publik berharap Kapolrestabes Medan dapat bertindak profesional, tegas, dan transparan dalam menangani perkara ini, agar tidak menimbulkan preseden buruk serta untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penetapan tersangka terhadap para terlapor.

(TIM)

Berita Terkait

Wartawan Dihalangi dan HP Dirampas, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Pegawai Gadai Terbuka Lebar di Medan
72 Ribu Personel Amankan Takbir dan Salat Id di Seluruh Indonesia
Sukses Melaksanakan Restoratif Justice, Praktisi Hukum Kota Medan Taufik Tanjung Apresiasi Kinerja Kepolisian Sektor Belawan
Majelis Hakim PN Medan Mengabulkan Eksepsi Absolut Masjid Riyadhussalihin Medan Sunggal
Universitas Battuta Menggelar Acara Berbuka Puasa Ramadhan Bersama Para Dekan dan Dosen
Disuruh Polisi Nangkap Maling Malah Jadi Tersangka, Ratusan Masyarakat Akan Demo Minta Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Dicopot
Mahasiswa Sumut Menyoroti Lambannya Penanganan Kapolrestabes Medan Menetapkan Tersangka Terduga Pelaku Penganiayaan Ketum BP FORMI
Ketua Komnas WI Deli Serdang Desak Kapolrestabes Medan Segera Tangkap Pengeroyokan Oknum Wartawan

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:28 WIB

Polsek Kedungpring gelar patroli malam untuk antisipasi 3C di wilayah Kedungpring.

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:26 WIB

Polsek Kedungpring gelar patroli dialogis untuk memberikan pesan kamtibmas kepada warga.

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:25 WIB

Polsek Kedungpring gelar patroli obyek vital ciptakan keamanan wilayah polsek Kedungpring yang aman dan kondusif.

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:41 WIB

Dengan humanis kegiatan cangkrukan kamtibmas dilaksanakan anggota polsek sukodadi.

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:35 WIB

Polsek sukodadi gelar patroli ke tempat obyek vital.

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:21 WIB

Polsek sukodadi patroli malam untuk antisipasi 3C.

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:16 WIB

Polsek sukodadi gelar patroli monitoring p2b dalam upaya mendukung ketahanan pangan bergizi di wilayah sukodadi.

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:12 WIB

Polsek Sukodadi gelar patroli dialogis untuk sampaikan pesan kamtibmas kepada warga.

Berita Terbaru

LAMONGAN

Polsek sukodadi gelar patroli ke tempat obyek vital.

Minggu, 29 Mar 2026 - 16:35 WIB