Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat Medan Deli Minta Polisi Segera Grebek Perjudian di Ruko No.53G Tanjung Mulia Hilir

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Minggu, 4 Januari 2026 - 22:22 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan Deli | Kupastuntas86.com – Tokoh agama dan tokoh masyarakat kecamatan Medan Deli minta Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan dan Sektor Medan Labuhan segera melakukan penggrebekan perjudian di kawasan rumah toko (Ruko) nomor 35G Lingkungan II jalan K.L Yos Sudarso Km.7,3 simpang jalan Aluminium Raya kelurahan Tanjung Mulia Hilir kecamatan Medan Deli.

Amatan wartawan, Ruko dengan nomor 35G difasilitasi dengan berbagai macam peralatan perjudian ketangkasan, Senin (2/1/2026).

Eksisnya aktivitas perjudian di persimpangan jalan Aluminium Tanjung Mulia tersebut, salah satu tokoh agama Medan Deli menanggapi lokasi perjudian itu harus segera ditutup. Selain meresahkan, juga menjadi sumber menghancurkan keuangan atau keterpurukan perekonomian rumah tangga yang akhirnya rentan terjadinya perbuatan kekerasan di dalam rumah tangga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebuah prinsip fundamental dalam Islam yang mendorong umatnya untuk aktif dalam menegakkan kebaikan dan mencegah kemaksiatan, berdasarkan petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah, mari bersama para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda serta ibu-ibu terkhusus yang bermukim di kawasan kelurahan Tanjung Mulia bergerak untuk segera menutup lokasi perjudian itu, bila polisi dirasa lambat untuk meresponnya,” beber salah satu tokoh agama Medan Deli yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Sementara itu dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo berjanji akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait merajalelanya aktivitas perjudian tersebut.

Terpisah, Aktivis Hukum dari universitas Battuta Bayu Pratama menegaskan menurut KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku 2026), merujuk kepada pasal 481 KUHP Penyelenggara atau Pelaku Penyedia Fasilitas Perjudian diancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp100 juta.

“Sementara pasal 482 KUHP pemain atau peserta perjudian diancam pidana penjara hingga 4 tahun atau denda Rp10 juta,” pungkasnya.

(TIM)

Berita Terkait

Mahasiswa Sumut Menyoroti Lambannya Penanganan Kapolrestabes Medan Menetapkan Tersangka Terduga Pelaku Penganiayaan Ketum BP FORMI
Ketua Komnas WI Deli Serdang Desak Kapolrestabes Medan Segera Tangkap Pengeroyokan Oknum Wartawan
Ketua OKK DPP PPBMI, S. Marpaung, SH, Desak Kapolrestabes Medan Tangkap Pelaku Pengeroyokan Oknum Wartawan
Korban Pengeroyokan, Pimpinan Media Medan Sumut Pos Dirawat Ke Rumah Sakit Haji Oleh Anggota DPRD
Korban Pengeroyokan, Ketua Umum BP FORMI dan Pimpinan Media Tempuh Jalur Hukum dan Minta Polisi Bertindak Tegas
Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat Medan Deli Minta Polisi Segera Grebek Perjudian di Tanjung Mulia Hilir
Selamat & Sukses Kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Atas Kenaikan Pangkat
Bantuan Sosial (Bansos) di Medan Tidak Tepat Sasara, LIPPSU Mendesak Wali Kota Medan Segera Turun Tangan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:03 WIB

Wujudkan Birokrasi Bersih, Kanwil Ditjenpas Aceh Tandatangani Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:00 WIB

Prajurit Dhika Anoraga Rampungkan Pembagunan Jembatan Belly Rambe Di Bener Meriah.

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:42 WIB

Rutan Kelas I Tangerang Raih Penghargaan Pengelolaan BMN Terbaik Tahun 2025 Kategori Likuidasi BMN

Senin, 2 Februari 2026 - 13:23 WIB

Satukan Komitmen Menuju WBK dan WBBM 2026, Pemasyarakatan Banten Mantapkan Zona Integritas, Rutan Kelas I Tangerang Teguhkan Komitmen

Senin, 2 Februari 2026 - 13:20 WIB

Langkah Bersama Menuju Kinerja Optimal, Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Rapat Rencana Kerja UPT 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:45 WIB

Kakanwil Ditjenpas Aceh Perkuat Sinergi PIPAS dan Pimpin Rakor di Lapas Meulaboh

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:29 WIB

Pemilihan Keuchik Paya Dua Berjalan Aman, Sultan Ibrahim Terpilih Kembali

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:15 WIB

Verifikasi Data Kerusakan Rumah di Desa Meunasah Teungoh Selesai, Pemerintah Desa dan Warga Ucapkan Terimakasih

Berita Terbaru