Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat Medan Deli Minta Polisi Segera Grebek Perjudian di Tanjung Mulia Hilir

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:54 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan Deli | Kupastuntas86.com – Tokoh agama dan tokoh masyarakat kecamatan Medan Deli minta Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan dan Sektor Medan Labuhan segera melakukan penggrebekan perjudian di kawasan rumah toko (Ruko) nomor 35G Lingkungan II jalan K.L Yos Sudarso Km.7,3 simpang jalan Aluminium Raya kelurahan Tanjung Mulia Hilir kecamatan Medan Deli.

Amatan wartawan, Ruko dengan nomor 35G difasilitasi dengan berbagai macam peralatan perjudian ketangkasan, Senin (2/1/2026).

Eksisnya aktivitas perjudian di persimpangan jalan Aluminium Tanjung Mulia tersebut, salah satu tokoh agama Medan Deli menanggapi lokasi perjudian itu harus segera ditutup. Selain meresahkan, juga menjadi sumber menghancurkan keuangan atau keterpurukan perekonomian rumah tangga yang akhirnya rentan terjadinya perbuatan kekerasan di dalam rumah tangga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebuah prinsip fundamental dalam Islam yang mendorong umatnya untuk aktif dalam menegakkan kebaikan dan mencegah kemaksiatan, berdasarkan petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah, mari bersama para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda serta ibu-ibu terkhusus yang bermukim di kawasan kelurahan Tanjung Mulia bergerak untuk segera menutup lokasi perjudian itu, bila polisi dirasa lambat untuk meresponnya,” beber salah satu tokoh agama Medan Deli yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Sementara itu dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo berjanji akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait merajalelanya aktivitas perjudian tersebut.

Terpisah, Aktivis Hukum dari universitas Battuta Bayu Pratama menegaskan menurut KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku 2026), merujuk kepada pasal 481 KUHP Penyelenggara atau Pelaku Penyedia Fasilitas Perjudian diancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp100 juta.

“Sementara pasal 482 KUHP pemain atau peserta perjudian diancam pidana penjara hingga 4 tahun atau denda Rp10 juta,” pungkasnya.

(TIM)

Berita Terkait

Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, Pemilik Yayasan Universitas Battuta Menggelar Halalbihalal
Wartawan Dihalangi dan HP Dirampas, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Pegawai Gadai Terbuka Lebar di Medan
72 Ribu Personel Amankan Takbir dan Salat Id di Seluruh Indonesia
Sukses Melaksanakan Restoratif Justice, Praktisi Hukum Kota Medan Taufik Tanjung Apresiasi Kinerja Kepolisian Sektor Belawan
Majelis Hakim PN Medan Mengabulkan Eksepsi Absolut Masjid Riyadhussalihin Medan Sunggal
Universitas Battuta Menggelar Acara Berbuka Puasa Ramadhan Bersama Para Dekan dan Dosen
Disuruh Polisi Nangkap Maling Malah Jadi Tersangka, Ratusan Masyarakat Akan Demo Minta Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Dicopot
Mahasiswa Sumut Menyoroti Lambannya Penanganan Kapolrestabes Medan Menetapkan Tersangka Terduga Pelaku Penganiayaan Ketum BP FORMI

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:28 WIB

Polsek Kedungpring gelar patroli malam untuk antisipasi 3C di wilayah Kedungpring.

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:26 WIB

Polsek Kedungpring gelar patroli dialogis untuk memberikan pesan kamtibmas kepada warga.

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:25 WIB

Polsek Kedungpring gelar patroli obyek vital ciptakan keamanan wilayah polsek Kedungpring yang aman dan kondusif.

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:35 WIB

Polsek sukodadi gelar patroli ke tempat obyek vital.

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:28 WIB

Polsek sukodadi gelar cangkrukan kamtibmas.

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:21 WIB

Polsek sukodadi patroli malam untuk antisipasi 3C.

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:16 WIB

Polsek sukodadi gelar patroli monitoring p2b dalam upaya mendukung ketahanan pangan bergizi di wilayah sukodadi.

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:12 WIB

Polsek Sukodadi gelar patroli dialogis untuk sampaikan pesan kamtibmas kepada warga.

Berita Terbaru