Medan | Kupastuntas86.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, International Labour Organization (ILO), Jaringan Buruh Migran (JBM), dan APINDO menggelar Lokakarya dan Pelatihan Peningkatan Kepatuhan Implementasi Fair Recruitment dan Pengawasan Penempatan PMI yang Responsif Gender, di AIHO Hotel Medan jl.H.Adam Malik No.5, Skip Kecamatan Medan Petisah, kota Medan Sumatera Utara, Senin s/d Rabu (17 s/d 19 Nopember 2025).
Kegiatan ini menjadi ruang multipihak untuk menyatukan langkah, memastikan proses perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) berlangsung adil, transparan, bebas praktik eksploitatif, sekaligus sensitif terhadap isu gender yang selama ini masih menjadi tantangan besar.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar yang membuka kegiatan ini mewakili Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution menegaskan dukungan penuh pemerintah provinsi terhadap pelaksanaan lokakarya yang mengusung prinsip perekrutan yang adil dan kesetaraan gender bagi calon PMI.
“Kami berterima kasih kepada Menteri Pelindungan PMI karena telah memilih Sumatera Utara menjadi salah satu daerah penyelenggaraan kegiatan penting ini,” ujarnya.
Yuliani menekankan bahwa PMI merupakan salah satu pilar ekonomi nasional, baik melalui remitansi maupun peran mereka sebagai penopang ekonomi keluarga. Namun di balik kontribusi itu, proses migrasi kerja masih menyimpan kerentanan, terutama bagi PMI perempuan yang jumlahnya dominan.
Lokakarya ini dirancang bukan sekadar sosialisasi, tetapi forum peningkatan kapasitas mengenai standar perekrutan yang adil. Mulai dari transparansi informasi, pembebasan biaya perekrutan, hingga pencegahan praktik yang mengarah pada perdagangan orang.
Sumut sendiri memiliki 46 perusahaan yang menangani penempatan PMI, terdiri dari delapan kantor pusat dan 38 kantor cabang. Karena itu, Yuliani menegaskan perlunya pengawasan terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, P3MI, aparat penegak hukum, hingga organisasi masyarakat sipil.

Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI pada Pemberi Kerja Perseorangan, Firman Yulianto, memaparkan kondisi aktual di lapangan. Sumatera Utara tercatat sebagai provinsi asal PMI dengan jumlah penempatan ketujuh terbesar, sekaligus provinsi kedelapan dengan kasus pelanggaran PMI terbanyak.
Firman menilai implementasi UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia masih belum maksimal. Banyak kasus justru muncul sejak tahap perekrutan, informasi lowongan yang menipu, biaya ilegal, penahanan dokumen, pemotongan gaji, hingga pekerja yang tidak diberi salinan kontrak.
“Tak sedikit PMI menandatangani kontrak tanpa sempat memahami isinya. Ada juga yang bekerja dalam kondisi tidak layak dan minim akses terhadap perlindungan sosial maupun bantuan hukum,” jelasnya.
Kerentanan PMI Perempuan Masih Tinggi, Tim Jaringan Buruh Migran dan APINDO menemukan banyak praktik tidak etis dalam perekrutan sektor yang didominasi perempuan seperti pekerja rumah tangga dan manufaktur. Bahkan beberapa CPMI ditempatkan tanpa kontrak dan digaji rendah dengan dalih magang.
Seknas JBM, Savitri Wisnuwardhani, menekankan pentingnya pendekatan berbasis data lapangan dan pelibatan PMI dalam proses pengawasan serta pelayanan. “Perspektif gender harus menjadi prinsip utama, baik bagi layanan pemerintah maupun P3MI. Ini kerja jangka panjang yang sudah kami dorong sejak 2019,” ungkap Savitri.

JBM bersama APINDO juga tengah menyusun kode etik untuk P3MI agar standar fair recruitment lebih mudah diimplementasikan.
Perspektif Internasional dan Sinergi Daerah
ILO melalui Program PROTECT yang didukung Uni Eropa turut memperkuat kerja sama ini dengan mendorong standar ketenagakerjaan internasional yang menjamin pekerjaan layak bagi PMI.
Koordinator Program PROTECT ILO Indonesia, Sinthia Harkrisnowo, hadir memberikan dukungan terhadap pentingnya sistem perlindungan yang inklusif dari tingkat desa, terutama bagi PMI perempuan dan anak.
Program kolaboratif multipihak ini diharapkan menjadi langkah strategis menuju perbaikan tata kelola migrasi kerja yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Selain memperkuat dasar penyusunan revisi UU PPMI, hasil lokakarya ini juga diharapkan dapat mempercepat pembangunan sistem pengawasan yang partisipatif dan responsif gender agar setiap PMI, terutama perempuan, dapat bekerja di luar negeri dengan lebih aman, terlindungi, dan bermartabat.
Harapannya peningkatan kapasitas ini dapat memberikan pemahaman mengenai perekrutan yang adil (fair recruitment) dan prinsip responsif gender dan HAM menjadi bagian untuk memastikan perlindungan bagi pekerja Migran Indonesia, tidak hanya di tingkat pusat tetapi juga di tingkat provinsi. Selain itu kegiatan peningkatan kapasitas di tingkat daerah dilakukan untuk memperkuat pengembangan kesepakatan aksi bersama multipihak dalam pelaksanaan rekrutmen yang adil dan perangkat uji tuntas yang dikembangkan di tingkat daerah (provinsi dan kabupaten), memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan sebagai bagian dari mengimplementasikan UU PPMI pasal 40 dan 41 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(JONI SH)
































