Tak Berkutik, Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai Ringkus Pelaku Bawa Narkotika

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:43 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai | Kupastuntas86.com – Pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 wib mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki laki yang membawa Narkotika jenis sabu di TKP. Kemudian Kapolsek Tanjung Beringin Polres Sergai AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Ipda Restu A. Hutasuhut, SH., beserta anggota menindaklanjuti informasi tersebut.

Kemudian setelah ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan petugas Berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku serta mengetahui ciri ciri orang yang dimaksud selanjutnya Petugas langsung bergerak ke lokasi.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Ipda Restu A. Hutasuhut, SH., menjelaskan, pada saat Team Opsnal tiba lokasi, terlihat Pelaku yang sesuai ciri-cirinya sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya Di Dsn V Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai. Melihat hal tersebut Petugas langsung turun dan mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantongnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu dilakukan interogasi awal pelaku menerangkan memperoleh barang bukti diduga narkoba sabu dari seseorang Berinisial A, tinggal tak jauh dari TKP, lalu team opsnal menuju rumah A, namun tersangka A, melihat kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek Tanjung Beringin guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun Barang Bukti yang Diamankan, Uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 11 (sebelas) helai plastik klip transparan beriskan butiran kristal diduga sabu, 2 (dua) buah skop yang terbuat dari pipet, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, di Mako polres Sergai membenarkan penangkapan terhadap tersangka I als G. Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009. Dan untuk tersangka A, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

(JONI SH)

Berita Terkait

Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Cabul & Curat, Kasat Reskrim: Kejahatan Tak Dibiarkan, Masyarakat Jangan Takut Melapor
Polsek brondong gelar patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi di wilayah polsek brondong.
“Giat pemberian surat himbauan penutupan Cafe penjualan miras di wilayah hukum Polsek sukodadi”
“POLSEK BLULUK TERKAIT TINDAK LANJUT ATAS LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT MELALUI 110 TERKAIT PENIPUAN ONLINE”
“GIAT PATROLI SKALA BESAR DALAM RANGKA SIAGA MALAM MINGGU UNTUK ANTISIPASI AKTIVITAS PERGURUAN SILAT / KELOMPOK “HITAM-HITAM” YANG MELAKUKAN ARAK-ARAKAN SERTA PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI WILAYAH HUKUM POLSEK SUKODADI”
Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Pencurian Semen di Pergudangan H.Anif

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:42 WIB

Dampingi Korban Pemalsuan Surat, Kantor Hukum Taufik Tanjung & Partners Optimis Sukses Penanganan Perkara Kliennya

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:03 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media OnlineKalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media Online

Berita Terbaru

SERDANG BEDAGAI

Sat Reskrim Polres Sergai Gerak Cepat Menangkap Pelaku Bobol Sekolah

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:34 WIB