Deli Serdang | Kupastuntas86.com – Merasa telah menjadi korban dugaan tindak pidana pengerusakan dan pengancaman, Syafruddin Habyby (46) warga Dusun Masjid Lubuk Pakam dengan didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum Said Assagaf & Rekan mendatangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Kepolisian Resor kota (Polresta) Deli Serdang, Selasa (15/10).
Dikutip dari keterangan kuasa hukum korban, Ahmad Afandy Muliawan,S.H., dengan didampingi M.Habibi Irsan,S.H., menyebutkan kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib pelaku (terlapor) IS yang merupakan oknum anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Partai PDI Perjuangan mendatangi rumah korban dengan maksud mempertanyakan pembagian hasil dari pekerjaan yang dilakukan bersama dengan korban (pelapor) Syafruddin Habyby.
“Kepada pelaku, korban mengatakan untuk bersabar dan nantinya akan memberikan uang tersebut kepada pelaku. Namun pada saat itu pelaku merasa tidak terima dan langsung melakukan pengerusakan terhadap sejumlah kursi yang ada dikediaman korban,” jelas Ahmad Afandy.
Masih menurut penuturan Ahmad Afandy, usai melakukan pengerusakan, pelaku melakukan pengancaman dengan mengatakan “Awas kau ya, kalau nanti jam 10 malam aku datang lagi uang tersebut sudah harus ada. Selanjutnya pelaku bersama teman-temannya pergi meninggalkan kediaman korban.
Ternyata benar, malam harinya pelaku kembali mendatangi rumah korban dan memaksa korban untuk menandatangani sebuah surat yang tidak diketahui isi atau kata-kata didalam surat tersebut oleh korban. Selain itu korban juga dipaksa menandatangani sebuah kwitansi, berikut pelaku meminta cek kosong kepada korban, sambungnya.
“Kami dari kantor hukum Said Assegaf & rekan berupaya membela hak dan kepentingan klien kami secara profesional dalam koridor hukum dan keadilan sesuai hukum acaranya. Dan terpenting kami berperan sebagai penegak hukum yang ikut menjaga jalannya konstitusi, keadilan, dan hak asasi manusia terutama untuk klien kami,” tegas Fandy.
Dugaan tindak pidana perbuatan pengerusakan dan pengancaman tersebut saat ini sedang ditangani pihak unit pidana umum (Pidum) satuan reserse kriminal Polresta Deli Serdang dengan laporan polisi nomor : LP / B / 1025 / X / 2025 / SPKT / POLRESTA DELI SERDANG/ POLDA SUMATERA UTARA.
“Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, pelaku bisa dijerat dengan pasal 335 Jo pasal 406 KUHP,” ungkap Fandy mengakhiri.
Sampai berita ini ditayangkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi IS oknum anggota DPRD Deli Serdang tersebut selaku terlapor.
(TIM)