Press Release, Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Oleh Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:22 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI | KUPASTUNTAS86.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal, dan narkotika. Dalam pengungkapan ini, empat tersangka berhasil diringkus di lokasi berbeda.

Keempat tersangka yang ditangkap adalah Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), Marubah Sitanggang (42), Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37), dan Dedek Hidayat (47). Penangkapan ini berawal dari laporan penganiayaan yang dialami oleh korban Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH pada 19 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan Polres Serdang Bedagai, dibantu oleh tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Dit Intelkam Polda Sumut, segera melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Pada Minggu, 21 September 2025, tim berhasil menghentikan sebuah mobil CRV di pintu keluar Tol Perbaungan. Di dalam mobil tersebut, petugas menemukan tersangka Muhammad Saprin alias Apin Dayak dan Marubah Sitanggang bersama dua wanita.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 9,5 butir pil ekstasi merek Micky Mouse di dalam mobil dan sepucuk senjata api jenis Makarov kaliber 32 serta 5 butir peluru di tas Marubah Sitanggang. Keduanya kemudian langsung diamankan.
Sehari setelahnya, pada Senin, 22 September 2025, tim kembali melakukan pengejaran terhadap tersangka utama, Marnakok Sitanggang alias Nakok. Ia diketahui berada di Hotel Grand Central, Medan. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil menangkap Marnakok Sitanggang dan temannya, Dedek Hidayat, saat mereka hendak masuk ke mobil Pajero Sport.

Saat digeledah, di saku celana Dedek Hidayat ditemukan 6,53 gram sabu dan satu butir pil ekstasi. Sementara itu, dari dalam mobil Pajero Sport milik Marnakok, petugas mengamankan sepucuk senapan angin merek PREON TACTICAL, sebilah pisau belati, dan satu butir peluru senapan angin.

Dari serangkaian penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu pucuk senapan angin merek PREON TACTICAL dan satu bilah pisau belati. Satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 32 berikut 5 butir peluru. 6,53 gram sabu, 9,5 butir pil ekstasi, dan 1 butir pil ekstasi. Dua unit kendaraan, yaitu mobil CRV BK 1606 ZI dan mobil Pajero Sport BK 8129 LN.

Keempat tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis.

Tersangka Marnakok Sitanggang dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.

Tersangka Marubah Sitanggang dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..

Tersangka Muhammad Saprin alias Apin Dayak disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.Terakhir, tersangka Dedek Hidayat dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup, tergantung pada pasal yang dilanggar. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Serdang Bedagai.
(JONI SH)

Berita Terkait

Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Cabul & Curat, Kasat Reskrim: Kejahatan Tak Dibiarkan, Masyarakat Jangan Takut Melapor
Polsek brondong gelar patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi di wilayah polsek brondong.
“Giat pemberian surat himbauan penutupan Cafe penjualan miras di wilayah hukum Polsek sukodadi”
“POLSEK BLULUK TERKAIT TINDAK LANJUT ATAS LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT MELALUI 110 TERKAIT PENIPUAN ONLINE”
“GIAT PATROLI SKALA BESAR DALAM RANGKA SIAGA MALAM MINGGU UNTUK ANTISIPASI AKTIVITAS PERGURUAN SILAT / KELOMPOK “HITAM-HITAM” YANG MELAKUKAN ARAK-ARAKAN SERTA PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI WILAYAH HUKUM POLSEK SUKODADI”
Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Pencurian Semen di Pergudangan H.Anif

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:42 WIB

Dampingi Korban Pemalsuan Surat, Kantor Hukum Taufik Tanjung & Partners Optimis Sukses Penanganan Perkara Kliennya

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:03 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media OnlineKalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media Online

Berita Terbaru

SERDANG BEDAGAI

Sat Reskrim Polres Sergai Gerak Cepat Menangkap Pelaku Bobol Sekolah

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:34 WIB