SERGAI | KUPASTUNTAS86.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal, dan narkotika. Dalam pengungkapan ini, empat tersangka berhasil diringkus di lokasi berbeda.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), Marubah Sitanggang (42), Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37), dan Dedek Hidayat (47). Penangkapan ini berawal dari laporan penganiayaan yang dialami oleh korban Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH pada 19 September 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan Polres Serdang Bedagai, dibantu oleh tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Dit Intelkam Polda Sumut, segera melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Pada Minggu, 21 September 2025, tim berhasil menghentikan sebuah mobil CRV di pintu keluar Tol Perbaungan. Di dalam mobil tersebut, petugas menemukan tersangka Muhammad Saprin alias Apin Dayak dan Marubah Sitanggang bersama dua wanita.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 9,5 butir pil ekstasi merek Micky Mouse di dalam mobil dan sepucuk senjata api jenis Makarov kaliber 32 serta 5 butir peluru di tas Marubah Sitanggang. Keduanya kemudian langsung diamankan.
Sehari setelahnya, pada Senin, 22 September 2025, tim kembali melakukan pengejaran terhadap tersangka utama, Marnakok Sitanggang alias Nakok. Ia diketahui berada di Hotel Grand Central, Medan. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil menangkap Marnakok Sitanggang dan temannya, Dedek Hidayat, saat mereka hendak masuk ke mobil Pajero Sport.
Saat digeledah, di saku celana Dedek Hidayat ditemukan 6,53 gram sabu dan satu butir pil ekstasi. Sementara itu, dari dalam mobil Pajero Sport milik Marnakok, petugas mengamankan sepucuk senapan angin merek PREON TACTICAL, sebilah pisau belati, dan satu butir peluru senapan angin.
Dari serangkaian penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu pucuk senapan angin merek PREON TACTICAL dan satu bilah pisau belati. Satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 32 berikut 5 butir peluru. 6,53 gram sabu, 9,5 butir pil ekstasi, dan 1 butir pil ekstasi. Dua unit kendaraan, yaitu mobil CRV BK 1606 ZI dan mobil Pajero Sport BK 8129 LN.
Keempat tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis.
Tersangka Marnakok Sitanggang dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
Tersangka Marubah Sitanggang dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
Tersangka Muhammad Saprin alias Apin Dayak disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.Terakhir, tersangka Dedek Hidayat dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup, tergantung pada pasal yang dilanggar. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Serdang Bedagai.
(JONI SH)