Polsek Tanjung Morawa Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 13:46 WIB

50256 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | KUPASTUNTAS86.COM – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial FAL (25) dan DS (26) ditangkap setelah diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (23/9/2025) sekitar pukul 18.55 WIB di Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa. Saat itu, sepeda motor milik korban diparkirkan dalam keadaan kunci masih terpasang. Dua jam kemudian saat hendak dimasukkan kedalam rumah, motor tersebut sudah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta dan melaporkan ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (27/9/2025) sore, petugas mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku pencurian FAL di Desa Wonosari. Tim Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, FAL mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada DS seharga Rp4,4 juta.

Tidak lama kemudian, petugas bergerak ke rumah DS di Desa Dalu X A. Tersangka DS berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor curian. Keduanya lalu dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku utama berhasil kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada seorang penadah. Tak lama berselang, penadah beserta barang bukti juga berhasil diamankan,” ujar Kapolsek.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Morawa. FAL dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan DS disangkakan dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6259 MBH telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

(JONI SH)

Berita Terkait

Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Pencurian Semen di Pergudangan H.Anif
Tertangkap Tangan, Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pelaku Edarkan Sabu
Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Lima Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Seorang Pria Pengedar Shabu
Tak Berkutik, Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai Ringkus Pelaku Bawa Narkotika
Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Pencurian 13 Laptop di Sekolah SMP NU Deli Serdang
Diduga Oknum Penyidik Polsek Pancur Batu Tidak Mampu Melayani Laporan Masyarakat
Diduga Oknum Anggota DPRD Deli Serdang Pelaku Pengerusakan dan Pengancaman Resmi dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:36 WIB

Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Rabu, 29 Maret 2023 - 02:46 WIB

The Art of Public Speaking: Tips and Techniques for Delivering a Powerful Presentation

Selasa, 28 Maret 2023 - 15:55 WIB

Global Health Challenges: Examining the Impacts of Infectious Diseases

Berita Terbaru