Polsek Tanjung Morawa Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 13:46 WIB

50296 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | KUPASTUNTAS86.COM – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial FAL (25) dan DS (26) ditangkap setelah diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (23/9/2025) sekitar pukul 18.55 WIB di Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa. Saat itu, sepeda motor milik korban diparkirkan dalam keadaan kunci masih terpasang. Dua jam kemudian saat hendak dimasukkan kedalam rumah, motor tersebut sudah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta dan melaporkan ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (27/9/2025) sore, petugas mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku pencurian FAL di Desa Wonosari. Tim Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, FAL mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada DS seharga Rp4,4 juta.

Tidak lama kemudian, petugas bergerak ke rumah DS di Desa Dalu X A. Tersangka DS berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor curian. Keduanya lalu dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku utama berhasil kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada seorang penadah. Tak lama berselang, penadah beserta barang bukti juga berhasil diamankan,” ujar Kapolsek.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Morawa. FAL dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan DS disangkakan dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6259 MBH telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

(JONI SH)

Berita Terkait

Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Cabul & Curat, Kasat Reskrim: Kejahatan Tak Dibiarkan, Masyarakat Jangan Takut Melapor
Polsek brondong gelar patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi di wilayah polsek brondong.
“Giat pemberian surat himbauan penutupan Cafe penjualan miras di wilayah hukum Polsek sukodadi”
“POLSEK BLULUK TERKAIT TINDAK LANJUT ATAS LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT MELALUI 110 TERKAIT PENIPUAN ONLINE”
“GIAT PATROLI SKALA BESAR DALAM RANGKA SIAGA MALAM MINGGU UNTUK ANTISIPASI AKTIVITAS PERGURUAN SILAT / KELOMPOK “HITAM-HITAM” YANG MELAKUKAN ARAK-ARAKAN SERTA PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI WILAYAH HUKUM POLSEK SUKODADI”
Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Pencurian Semen di Pergudangan H.Anif

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:42 WIB

Dampingi Korban Pemalsuan Surat, Kantor Hukum Taufik Tanjung & Partners Optimis Sukses Penanganan Perkara Kliennya

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:03 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media OnlineKalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media Online

Berita Terbaru

SERDANG BEDAGAI

Sat Reskrim Polres Sergai Gerak Cepat Menangkap Pelaku Bobol Sekolah

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:34 WIB