Ketua DPD KOMNAS WI Deli Serdang Dukung Praperadilan Tiga Wartawan Terkait Dugaan Pemerasan Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Rantau Panjang Berinisial “MS”

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Minggu, 10 Agustus 2025 - 20:12 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | KUOASTUNTAS86.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS WI) Kabupaten Deli Serdang dan juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna) Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Tumpal Manik, SPd., SH., M.H menanggapi Praperadilan (Prapid) yang diajukan Tiga Wartawan akibat tudingan memeras kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang berinisial “MS”, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (10/8/2025).

“Kiranya kebenaran terungkap. Sebagai Warga Negara  memiliki hak untuk mengajukan Praperadilan (Prapid). Apalagi jika ada indikasi penetapan tersangka atau proses hukum lainnya direkayasa, memerlukan analisis hukum yang cermat,” ujarnya Minggu (10/8/2025) di Medan.

Sebut Wartawan salah satu harian besar di Sumatera Utara ini, Praperadilan (Prapid) menjadi upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka.

Jika ada dugaan kuat bahwa penetapan tersangka atau tindakan penyidik lainnya didasarkan pada rekayasa atau bukti yang tidak valid, maka Praperadilan (Prapid) bisa menjadi wadah untuk menguji keabsahannya,” ucapnya lagi.

Dalam kasus dugaan pemerasan yang ditudingkan kepada Wartawan, ada poin-poin yang perlu diperhatikan dalam menanggapi Praperadilan (Prapid) yaitu sebagai berikut :

1). Bukti dan Fakta : Analisis bukti-bukti yang ada menjadi krusial. Jika ada bukti yang menunjukkan adanya rekayasa atau ketidak sesuaian dengan fakta, hal ini bisa menjadi dasar kuat untuk Wartawan mengajukan Praperadilan.

2). Unsur Pemerasan : Tinjau kembali unsur-unsur tindak pidana pemerasan. Apakah unsur-unsur tersebut terpenuhi dalam kasus ini.? Jika tidak, ini bisa menjadi alasan untuk mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka.

3). Prosedur Hukum : Periksa apakah prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyimpangan prosedur bisa menjadi dasar untuk mengajukan Praperadilan.

4). Peran Hakim : Hakim akan memeriksa dan memutuskan apakah tindakan penyidik sah atau tidak. Hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon Praperadilan.

5). Objek Praperadilan : Praperadilan dapat menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.

“Dari informasi yang berkembang, disebut ada dugaan upaya penjebakan ketiga Wartawan tersebut. Jika ada bukti mereka dijebak dalam kasus pemerasan dengan bukti yang direkayasa, misalnya adanya upaya penghilangan kwitansi atau saksi yang memberikan keterangan palsu, maka Praperadilan bisa menjadi upaya untuk membuktikan ketidak absahan penetapan tersangka tersebut,” jelasnya sembari menyebut termasuk proses penangkapan atau penahanan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Lanjutnya, pada kasus ketiga Wartawan, yang diduga ada kesepakatan antara Wartawan dan Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang berinisial “MS” tersebut terkait pemberitaan kutipan untuk perisahan dan pentas seni, namun diakhir justru Wartawan dijeblos ke sel.

“Jika memang kesepakatan terjadi yang ditandai adanya kwitansi bahkan jjika benar akhirnya kegiatan yang disebutkan batal dilaksanakan,” herannya.

Tumpal Manik mengingatkan agar para Wartawan tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor : 40 Tahun 1999.

“Hati-hati memberitakan sesuatu, jangan ada pemaksaan apa lagi iming-iming. Bijaklah,” tandasnya.

Diketahui, dituding melakukan pemerasan sebasar Rp. 1 Juta, Tiga  Wartawan, D, R, dan A melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Ismayani, SH., MH ajukan Praperadilan Prapid ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Nomor : 12/Pid.Pra/2025/PN/LBP tertanggal 4 Agustus 2025.

Dan untuk Sidang Perdana akan berlangsung pada Rabu (13/8/2025) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Ruang 1 sekira pukul 10.00 WIB. (JONI SH)

Berita Terkait

Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Pencurian Material Bangunan
Reaksi cepat Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil Amankan komplotan Pelaku Kekerasan dan Pemerasan
Kisah Pilu di Samosir: Dirusak dan Diisolasi, Darma Ambarita Menuntut Keadilan
Polres Sergai respon cepat tindaklanjuti Informasi Lokasi Perjudian
Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan Pemuda Pembawa Sajam Di Lokasi Rawan Begal
Camat Besitang Arogansi, Pembatalan Surat Ganti Rugi Sebidang Tanah Diduga Cacat Hukum
Terkuak! Massa Bayaran Ikut Demo di Sidang Narkoba Rahmadi di PN Tanjungbalai, Dibayar Rp50 Ribu
Polresta Deli Serdang Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:50 WIB

Personil Koramil 1426-01/Polut, Bersama Mahasiswa KKN Kerja Bakti Bersihan Lingkungan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:30 WIB

Shalat Subuh Berjamaah Ajang Silaturahmi Koramil 1426-07/Pattallassang Dengan Tokoh Agama

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:04 WIB

Piket Koramil 1426-01/Polut Setiap Hari Pantau Ketersediaan Beras Di Gudang Bulog

Kamis, 28 Agustus 2025 - 09:25 WIB

Babinsa Koramil 1426-01/Polut Dampingi Pendistribusian Makan Bergizi Gratis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 09:19 WIB

Babinsa Koramil 1426-01/Polut Dampingi Pendistribusian Makan Bergizi Gratis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:54 WIB

Babinsa Koramil 1426-02/Polsel Dampingi Pendistribusian Makan Bergizi Gratis Untuk Anak Sekolah

Rabu, 27 Agustus 2025 - 09:23 WIB

Personil Koramil 1426-07/Pattallassang, Bersama Mahasiswa KKN Kerja Bakti Bersihan Lingkungan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:46 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kodim 1426 Takalar Laksanakan Panen Raya Padi

Berita Terbaru