LANGKAT | KUPASTUNTAS86.COM – Terkait terbitnya surat keputusan Camat Besitang nomor 593 – 23/SK/BSTG/2025 tentang pembatalan surat pelepasan dan penyerahan dengan ganti rugi atas nama Ida Santi dan Steven serta Yakob Leo menuai kencaman keras dari kuasa hukum ketiganya Said Firhad Assegaf.
Said Firhad Asegaf selaku kuasa hukum Ida Santi, Steven dan Yacob Leo menuturkan ahli waris pembatalan sepihak surat pelepasan dan penyerahan dengan ganti rugi yang dikeluarkan oleh Camat dianggap sebagai bentuk administrasi pelanggaran hukum.
“Surat pelepasan dan penyerahan dengan ganti rugi, meskipun bukan sertifikat hak milik tetap merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan memiliki kekuatan hukum,” jelas Said Assegaf.
Pembatalan surat pelepasan dan penyerahan dengan ganti rugi tersebut yaitu :
1. Surat Pelepasan dan Penyerahan dengan ganti rugi nomor : 593-390/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 atas nama Ida Santi.
2. Surat Pelepasan dan Penyerahan dengan ganti rugi nomor : 593-391/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 atas nama Steven.
3. Surat Pelepasan dan Penyerahan dengan ganti rugi nomor : 593-392/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 atas nama Yacob Leo.
4. Surat Pelepasan dan Penyerahan dengan ganti rugi nomor : 593-392/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 atas nama Steven.
Dikutip dari surat Camat Besitang nomor : 593 – 231 / PEM / VII / 2025 tanggal 4 Juli 2025 yang ditandatangani langsung oleh Camat Besitang H.Irham Effendi dengan alasan Camat Besitang meminta kepada pemilik keempat surat pelepasan dan penyerahan dengan ganti rugi tersebut dengan alasan untuk melakukan perbaikan atau verifikasi ulang alas hak tanah surat pernyataan – persetujuan semufakat antara pihak pertama Yakob Leo dan pihak kedua Subandi Leo tanggal 16 Oktober 2013 dan surat Akta jual -beli No. 84/3/1980 tanggal 31 Maret 1980 dari B.Pinem kepada Subandi Leo yang saat ini dikuasai oleh Subandi Leo yang berlokasi di lahan keluarga Yakob Leo.
Selain itu alasan Camat Besitang
H.Irham Effendi pembatalan keempat surat pelepasan dan penyerahan dengan ganti rugi tersebut terkait meminta keterangan penjelasan dan penyelesaian permasalahan jalan utama dan sampai saat ini tidak ada penyelesaian permasalahan terkait akses jalan utama.
Lebih lanjut Said Assagaf mengemukakan konflik tanah berawal dari proses pembuatan akses jalan yang melibatkan dua bersaudara, yakni antara Yacob Leo dan Subandi Leo di Lingkungan III Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, dinilai telah merugikan Yacob Leo dan ahli warisnya, Steven dan Ida Santi.
“Intinya, Camat Besitang mengancam jika pihak klien saya tidak setuju pembukaan akses jalan alternatif yang diinginkan Subandi Leo, Surat Keterangan Kepemilikan lahan untuk ahli warisnya dibatalkan. Kan, luar biasa. Seorang camat dengan seenaknya mengancam membatalkan segala administrasi surat menyurat terkait Tata Usaha Negara milik klien saya. Ini jelas Maladministrasi dan terlihat perbuatan melawan hukum, baik perdata maupun pidana,” tegas Said Assegaf.
Melihat konflik yang kian memanas, ahli waris Yakub Leo mendesak Bupati Langkat untuk turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Camat Besitang. Kami meminta pemerintah daerah yang lebih tinggi untuk mengevaluasi tindakan Camat Besitang yang sudah kelewat batas, harap Said Assegaf.
Tindakan yang seharusnya dilakukan Camat Besitang jika ada alasan yang kuat untuk membatalkan Surat pelepasan dan penyerahan dengan ganti rugi, camat seharusnya menempuh jalur hukum yang benar, misalnya melalui pengadilan atau instansi yang berwenang. Jika terjadi sengketa Terkait surat pelepasan dan penyerahan dengan ganti rugi, , penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, seperti mediasi atau ajudikasi, bukan dengan pembatalan sepihak, pungkasnya.
Yang anehnya lagi, pihak Kecamatan Besitang berani memasang plank di sekitar lahan milik ahli waris Yacob Leo, terkait surat pembatalan pelepasan hak dan ganti rugi lahan yang berjumlah 4 surat.
Sampai berita ini ditayangkan, Camat Besitang H.Irham Effendi belum bisa terkonfirmasi awak media.( TIM )