SERGAI | KUPASTUNTAS86.COM – Pada hari Sabtu, 10 Juli 2025 sekira, pukul 10.45 Wib ketika korban sedang rebahan/tidur dengan posisi miring di dalam kamar tidur dikarenakan lagi tidak enak badan (demam) korban tidak menggunakan celana dalam hanya menggunakan baju tidur/daster, namun tiba tiba dari arah belakang korban dipeluk oleh terlapor kemudian korban berpikir itu adalah cucunya sehingga korban mengatakan “awas kau aku lagi demam”.
Namun terlapor tetap memeluk korban dari belakang dan langsung mengubah posisi korban hingga terlentang dan pada saat itu korban melihat bahwa terlapor sudah dalam keadaan telanjang, dan posisi terlapor sudah diatas tubuh korban dan selanjutnya terlapor mencium wajah korban berulang kali, dan terlapor menaikkan baju korban selanjutnya mengesekan kemaluan terlapor ke kemaluan korban.
Selanjutnya korban berontak dan menjerit memintak tolong sehingga saksi masuk dan melihat terlapor sudah diatas tubuh korban sehingga saksi ikut menjerit memintak tolong sehingga masyarakat berdatangan dan melakukan pemukulan terhadap terlapor dan hingga saat ini terlapor dirawat di RSU Sultan Sulaiman untuk dilakukan perawatan medis.
Pada hari Senin tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 13.30 wib, Kanit PPA Sat Reskrim IPDA ARDIKA JUNAIDI NAPITUPULU, SH, Menerima laporan dari Personil yang melaksanakan penjagaan terhadap terlapor An. ‘ J ‘ yang dirawat di RS Sultan Sulaiman bahwa pasien/terlapor sudah bisa di bawa pulang. Setelah mendengar informasi tersebut Kanit PPA menuju Rumah sakit mengamankan Terlapor untuk segera dibawa ke polres Sergai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Serdang bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH., menanggapi Sat Reskrim harus cepat dalam menangani seluruh Kasus Tindak Pidana Kriminal salah satunya kasus Perlindungan perempuan dan Anak (PPA). Kemudian memerintahkan agar dilakukan tes Urine Terhadap Terlapor/pelaku guna memastikan kondisinya.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP D. P. Simatupang, SH, MH. mengungkapkan bahwa Terlapor/pelaku an. J, dalam kasus PERCOBAAN PEMERKOSAAN ATAU TPKS terhadap Lansia an. SITI SAMSIAH (81 thn), setelah dilakukan Tes Urine Benar Positif (+) memakai Narkotika.
Pelaku bisa melakukan hal keji tersebut lantaran dirinya sedang dalam pengaruh Narkoba, Terlapor/pelaku an. ‘J ‘ telah melanggar Pasal 289 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang tindak pidana cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sementara Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur tentang pelecehan seksual fisik.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, surat VISUM, 1 ( Satu ) potong baju daster warna oranye bermotif batik, 1 ( satu) buah seprai warna oranye bermotif kartun, dan 1 ( satu) potong celana pendek bercorak loreng. (JONI SH)