Kejati Sumut Kembalikan Berkas Penyelewengan BBM Bersubsidi APMS Pancur Batu, Praktisi Hukum Sumut Desak Seret Tersangka Baru

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:04 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | KUPASTUNTAS86.COM – Berkas perkara kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah dikembalikan (P-19) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk dilengkapi oleh penyidik Polda Sumut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasipenkum Kejati Sumut Adre W Ginting saat dimintai tanggapan mengenai kelanjutan perkara dugaan kejahatan penimbunan BBM bersubsidi.

” Setelah kita lakukan pengecekan di bidang terkait, diketahui ada telah dilakukan penelitian terhadap berkas dari Penyidik dan telah diberi petunjuk formil dan materil untuk diharapakan dipenuhi ” tulis Kasipenkum Kejati Sumut Adre W Ginting, menjawab media ini, Selasa (8/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, dalam kasus dugaan penyelewengan BBM Bersubsidi pemerintah tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni HSPG alias Hendry Syah Putra Ginting Azis Muslim dan AM alias Azis Muslim yang diduga menimbun BBM dari Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) nomor 16205112 yang berada di Desa Sei Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Dari tangan pelaku, petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti sebanyak 1,8 Ton BBM bersubsidi pemerintah dan barang bukti lain seperti mobil pick up pick-up Daihatsu Canter warna hitam dengan nomor polisi BK 9747 MR yang diketahui tengah mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite dan 26 tabung gas LPG ukuran 3 kilo gram yang diangkut dari lokasi penggerebekan serta 1 unit kereta dorong.

Kedua tersangka terancam pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar

Informasi lainnya, diperoleh kru awak media ini sebelumnya dari narasumber yang meminta namanya agar dirahasiakan menuturkan bahwa Hendry Syah Putra Ginting Azis Muslim dan Azis Muslim telah lama melakoni profesinya sebagai tukang langsir BBM dari APMS nomor 16205112.

Tidak hanya itu, bahwa sejak penggerebekan yang dilakukan oleh Satgas Ops Dian Toba 2025 dari Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dan Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut, bahwa SPBU atau APMS tetap beroperasi seperti sediakala. Hanya saja bentuk penimbunan atau pengambilan BBM pertalite maupun bio solar sekarang ini menggunakan mobil modifikasi ujar sumber.

” Sekarang ini pakai mobil yang di modifikasi lebih aman pake mobil. Biasa menggunakan jerigen bayar 20 ribu per jerigen ke pihak SPBU/APMS, jadi sejak beli dari mobil, sekarang pande – pande kitalah mengisi botol untuk mengecer kembali ” ujar sumber yang diwawancara wartawan secara ekslusif, Senin (23/06) kemarin.

Sumber menambahkan, bahwa dua orang yang ditangkap itu sudah diingatkan untuk berhati – hati. Keduanya merupakan agen minyak yang sudah cukup lama melakoni praktik ilegal tersebut.

” Sebelumnya sudah diperingati ketika ketangkep salah satu agen yang merupakan orang Mencirim, Kecamatan Sunggal. Namun, kemudian ketangkap Putra Ginting ” ucap sumber.

Praktisi Hukum Sumatera Utara Rambo Silalahi Dorong Penegakan Hukum yang Transaparan Serta Seret Aktor Utama Untuk Efek Jera !

Praktisi hukum Sumatera Utara Rambo Silalahi mendesak penyidik Polda Sumatera Utara untuk mengejar tersangka baru dalam perkara dugaan penyelewengan BBM bersubsidi pemerintah tersebut untuk dijadikan contoh bagi pelaku – pelaku lainnya untuk menjadi efek jera.

Menurut Rambo Silalahi, ada yang belum terang dalam perkara tersebut mengingat peran dari kedua tersangka hanya sebatas melangsir BBM.

” Kita sama – sama mengikuti perkembangan perkara tersebut, baik dari pemberitaan media massa. Bahwa disana aktor utamanya belum tersentuh ” ucap Rambo Silalahi saat dimintai tanggapannya oleh media ini.

Rambo Silalahi menambahkan, jika BBM pertalite dilangsir atau ditimbun oleh kedua tersangka, lantas kedua tersangka mengambil minyak tersebut dari mana? apalagi barang buktinya mencapai 1,8 ton. Berarti ada dugaan keterlibatan pihak SPBU disana.

” Jika kedua tersangka melangsir BBM jenis pertalite tersebut memiliki surat izin resmi lantas kenapa ditangkap? Nah sekarang persoalannya kedua pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, lantas dari mana minyak itu mereka peroleh kok bisa keluar dari SPBU sebanyak itu?” tanya Rambo Silalahi lagi.

Menurutnya, penyidik sudah saatnya mengarah kepada tersangka baru dalam perkara ini yang sama – sama kita ketahui bahwa penyelewengan BBM dalam sekala besar tersebut sudahlah pasti melibatkan banyak pihak seperti operator dan pengawas SPBU dan menurutnya tidaklah sulit untuk penyidik mengusut hal tersebut hingga sampai pada aktornya. (TIM)

Berita Terkait

Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Pencurian Semen di Pergudangan H.Anif
Tertangkap Tangan, Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pelaku Edarkan Sabu
Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Lima Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Seorang Pria Pengedar Shabu
Tak Berkutik, Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai Ringkus Pelaku Bawa Narkotika
Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Pencurian 13 Laptop di Sekolah SMP NU Deli Serdang
Diduga Oknum Penyidik Polsek Pancur Batu Tidak Mampu Melayani Laporan Masyarakat
Diduga Oknum Anggota DPRD Deli Serdang Pelaku Pengerusakan dan Pengancaman Resmi dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:51 WIB

“Melalui patroli dialogis polsek karangbinangun Ajak masyarakat untuk jaga harkamtibmas wilayah”

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:44 WIB

“Polsek brondong Laksanakan patroli polisi penggerak desa pekarangan, Dalam upaya dukung ketahanan pangan diwilayah kecamatan brondong “

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:43 WIB

“Polsek brondong giat patroli pengaturan lalu lintas pagi untuk memberikan pelayanan keamanan terhadap masyarakat dengan baik”

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:28 WIB

“Polsek brondong giat patroli kota presisi obyek vital untuk mencegah tindak kejahatan 3C diwilayah Brondong “

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:26 WIB

“Patroli kota presisi untuk memberikan himbauan pesan kamtibmas kepada warga, Agar selalu menjaga harkamtibmas diwilayah brondong “

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:25 WIB

“POLSEK BRONDONG GIAT PATROLI KEWILAYAHAN MONITORING DAN PEMANTAUAN BENCANA ALAM KETINGGIAN AIR LAUT, KEBAKARAN HUTAN, POHON TUMBANG, TANAH LONGSOR DI WILAYAH HUKUM POLSEK BRONDONG”

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:23 WIB

“Polsek brondong Tingkatkan Rasa aman kepada warga antara lain!patroli obyek vital untuk mengantisipasi tindak kejahatan 3C diwilayah brondong “

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:22 WIB

“MENGHADIRI KEGIATAN ANAK PRASIAGA OLEH ANGGOTA POLSEK BRONDONG “

Berita Terbaru

REGIONAL

Momen Kebersamaan Antara Satgas Dan Warga Di Lokasi TMMD

Senin, 27 Okt 2025 - 07:32 WIB