Dugaan pemalsuan surat tanah sekira 1,5 Ha di Jl Air Bersih/Lintas Aceh

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 - 21:53 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDIKALANG | KUPASTUNTAS86.COM – Kabupaten Dairi Sumatera Utara. Dalam Laporaan Polisi yang tak tangung-tangung, langsung ke kantor POLDA SUMUT dengan surat tanda lapor Nomor: STTLP/B/973/VI/2025/SPKT/POLDA/SUMATERA UTARA oleh pengacara korban pemalsuan surat tanak miliknya Mana Limbong. 29/6/2025

Terlapor dengan inisial AS merupakan warga setempat adalah pengelola lahan yang semula meminta kepada Alm Manan Limbong untuk dikelola berladang yang hasilnya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sendiri. Namun ibarat kacang lupa kulitnya, setelah diberikan kesempatan berladang saudara AS malah menjual tanah tersebut kepada orang lain dengan cara dikapling.

Informasi yang diterima tim media bahwa terlapor diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemalsuan sesuai dengan pasal 263 KUHP dan diduga keras menyampaikan keterangan palsu. Jelas hal ini menlanggar pasal 266 KUHAP jo pasa 55 KUHAP yang dalam hal ini diancam dengan kurungan 9 tahun penjara.

Prilaku AS penggarap yang tak tahu berterima kasih, setelah diberikan kesempatan mengelola di atas milik tanah alm Manan Limbong, terlapor tega melawan hukum, mencari keuntungan diduga dengan cara memalsukan dokumen surat tanah yang bukan miliknya.

Tak sampai disitu diduga kuat terlapor juga bersama dengan pemerintah kampung dalam hal ini Kepala lingkungan dan Lurah setempat diduga turut serta mengkondisikan surat palsu tersebut. Karena surat alas hak atas tanah tersebut telah berubah dan diketahui oleh lurah setempat dengan inisial MT pada tahun 2024.

Berdasarkan laporan yang sudah masuk ke POLDA SUMUT dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai undang undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana pada pasal 236 dan atau 266 junto 385, Ahli waris Manan Limbong mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lima miliar.

Ramces Pandiangan, SH, MH sebagai kuasa hukum ahli waris Manan Limbong menyampaikan kepada awak media “Kasus yang sedang ditangani POLDA Sumut sedang berproses, mudah mudahan dalam waktu dekat akan bergulir pemeriksaan sampai tuntas, siapun yang terlibat dalam proses pemalsuan tersebut akan berakibat hukum. Seseorang yang melakukan pelanggaran hukum akan menanggung konsekwensi hukum” tutur Ramces. (JONI SH)

Berita Terkait

Polsek Brondong Amankan Miras Jenis Arak Dalam Giat KRYD.
Menjelang HUT Bhayangkara ke- 79, Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai Gencar Melakukan Pemberantasan Peredaran Narkotika
Puluhan Aktivis JATAM Tuntut Keadilan dan Penindakan Oknum Polisi yang Diduga Lindungi Tambang Pasir Ilegal
Polsek Kedungpring dan Tim jaka Tingkir Polres Lamongan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Gabah.

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:57 WIB

Polsek Sukodadi Siaga Bencana Alam: Lakukan Patroli monitoring untuk Jaga Keamanan.

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:44 WIB

Polsek Sukodadi Gelar Patroli kota presisi Dialogis Untuk Meningkatkan Kesadaran Kamtibmas.

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:07 WIB

Polsek Brondong Amankan Miras Jenis Arak Dalam Giat KRYD.

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:51 WIB

Patroli kota presisi Polsek Brondong: Berikan Himbauan kamtibmas kepada Warga.

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:35 WIB

Polsek Brondong Lakukan patroli kota presisi untuk mencegah 3C di wilayahnya.

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:06 WIB

Keberhasilan BUMDes Cahaya Dalam meningkatkan Perekonomian Desa Talunrejo.

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:00 WIB

Polsek sukodadi Monitoring P2B: Upaya meningkatkan ketahanan pangan Bergizi di Sukodadi.

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:44 WIB

Patroli Lalu lintas polsek sukodadi: meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Brondong Amankan Miras Jenis Arak Dalam Giat KRYD.

Kamis, 3 Jul 2025 - 20:07 WIB