Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:26 WIB

50192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI |  Dalam wawancara eksklusif bersama sejumlah awak media, Rahmadi akhirnya buka suara soal video klarifikasi yang beredar luas di media sosial.

Dengan nada tegas namun penuh tekanan batin, ia mengaku bahwa video tersebut dibuat di bawah tekanan dari seorang perwira polisi berinisial Kompol DK di markas Polda Sumatera Utara.

“Video itu tidak saya buat secara sukarela. Saya dipaksa membaca naskah yang sudah disiapkan oleh Kompol DK,” ujar Rahmadi, di Tanjungbalai, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahmadi menuturkan, pembuatan video klarifikasi itu dilakukan empat kali—tiga kali di lingkungan Polda Sumut dan satu kali di sebuah perumahan di kawasan Medan Johor.

“Dalam video itu saya disuruh mengakui keterlibatan Sopi, Pak Tommy, dan saudara Nunung. Semua sudah ditulis dan saya hanya disuruh membacanya,” ungkapnya.

Ia mengaku, tekanan itu terjadi setelah dirinya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kompol DK dalam dua perkara: penggelapan mobil di kawasan Medan Helvetia dan penggerebekan pil ekstasi di Hotel Tresia, Tanjungbalai.

“Setelah laporan saya masuk ke Polda dan Mabes Polri, justru saya yang dikriminalisasi. Saya dijadikan tersangka dengan tuduhan memiliki sabu 10 gram,” katanya.

Rahmadi menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan Sopi, Tommy, maupun Nunung dalam perkara yang disangkakan.

“Saya ditekan, dipaksa, dan dituduh atas sesuatu yang tidak pernah saya lakukan. Semua ini berawal dari laporan saya tentang dugaan keterlibatan oknum polisi itu,” tegasnya.

Tim kuasa hukum Rahmadi menyampaikan bahwa mereka telah melaporkan dugaan kriminalisasi dan pelanggaran etik tersebut ke Bidpropam Polda Sumut dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Laporan itu mencakup dugaan penganiayaan, serta pengambilan paksa PIN M-Banking Rahmadi yang berujung hilangnya uang senilai Rp11,2 juta dari rekeningnya.

“Langkah hukum ini kami tempuh karena ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang. Hukum seharusnya melindungi, bukan menekan,” kata salah satu pengacara Rahmadi.

Kini, pengakuan Rahmadi membuka babak baru dalam dugaan pelanggaran etik dan integritas penegakan hukum di Sumatera Utara.

Publik pun menanti langkah tegas dari institusi kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara terbuka dan berkeadilan.(rel/cm)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan
BB tak Sesuai Fakta, PH Lombek Cs ‘Kuliti’ Surat Dakwaan JPU Kejari Tanjungbalai

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:57 WIB

Tetap Bersuara Lawan Ketidakadilan, Martini Mengaku Diteror Usai Bantu Masyarakat yg Terdzalimi

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:09 WIB

Dirjen Perumdes Kemendagri Tinjau TKN Idi Rayeuk, Bustami Ucapkan Apresiasi Atas Perhatian Pemerintah Pusat.

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:15 WIB

Polda Aceh Berhasil Raih Nilai Akuntabilitas Kinerja 91,4 Persen dari Kementerian PAN-RB

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:43 WIB

Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:17 WIB

Plt.Sekda Aceh Timur Pimpin Acara Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Pejabat Asdministrator Disdikbud

Senin, 4 Mei 2026 - 10:18 WIB

Anggota DPRK Aceh Timur Muhammad Syuhada; Mantan Aktivis di Bursa Calon Ketua DPC PKB Aceh Timur

Senin, 4 Mei 2026 - 10:06 WIB

Anggota DPRK Muhammad Syuhada Minta Pemkab Aceh Timur Bentuk Tim Khusus Pemutakhiran Data DTSEN

Senin, 4 Mei 2026 - 09:48 WIB

Zulfahmi Bersama PUPR Survei Lokasi Pembangunan Mesjid di Aceh Timur

Berita Terbaru