DELI SERDANG I KUPAS TUNTAS 86 – Fitnahan dan Tuduhan yang di sebarkan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab ke masyarakat Tanjung Morawa, bahwasanya sekolah Yayasan Pendidikan dan Sosial Hafizah Althafunnisa tak memiliki izin bangunan, dan ijin dari dinas pendidikan di deli serdang.
Berita bohong atau hoax yang tersebar di masyarakat bahwa sekolah Yayasan Pendidikan tersebut terletak di Desa Dalu Tanjung Morawa yang disebarkan dituduhkan inisial F beberapa hari yang lalu sempat viral di media sosial pada hari senin, 29/05/2003 yang lalu tidak memiliki ijin bangunan dan dinas pendidikan.
Dan hal itu dilakukan tuduhkan, sebarkan oleh salah satu mantan guru inisial F yang sebelumnya pernah bekerja atau mengajar di sekolah Yayasan Pendidikan dan Sosial Hafizah Althafunnisa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan itu kepala yayasan ustad Muhammad Kurnia Sitorus,SP.d dan Humas beserta tim media center sekolah Yayasan Pendidikan Sosial Hafizah Althafunnisa mendatangi kantor kepala desa Tanjung Baru, agar ini tidak sampai ke ranah hukum untuk di tengahi.
Setelah beberapa hari di proses oleh Pemerintah Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa inisial F pelaku penyebar berita Hoax terhadap Yayasan Pendidikan & Sosial Hafizah Althafunnisa yang terletak di Jalan Pelita Pasar 4 Desa Dalu X-B Dusun 5 Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, akhirnya mengklarifikasi ucapannya dan meminta maaf kepada kepala Yayasan Pendidikan Sosial Hafizah Althafunnisa. (Kamis 08/06/2023), sekira pukul 12:20Wib.
Ini merupakan respon dari pemerintah Desa Tanjung Baru, bersama Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Baru atas Laporan Pihak Yayasan yang mengalami dampak dari perbuatan pelaku inisial F yang menyebar berita bohong terhadap Yayasan Pendidikan & Sosial Hafizah Althafunnisa ke masyarakat desa Tanjung Baru kec. Tanjung Morawa, Pelaku dan Korban dimediasi dan diselesaikan dengan cara Restorative Justice.
Pelaku menyadari dan mengakui perbuatannya, hari ini secara tertulis diatas materai, dan dibacakan langsung pernyataan maaf inisial F di saksikan oleh Kepala Desa Tanjung Baru KHAIRI AZMAN GINTING, Kepala Dusun 5, Bhabinkamtibmas DANU dan Abang kandungnya diruang sekolah Yayasan tersebut, bahwa pelaku penyebar hoax memohon maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya yang bertanda tangan di bawah ini inisial F alamat jalan Rahayu dusun V desa Tanjung Baru, pekerjaan guru menyatakan dengan sebenarnya bahwa telah terjadi kesalahpahaman antara saya dan pihak sekolah ini, terkait masalah kata-kata sekolah ini tidak terdaftar atas ucapan saya ini, saya menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam dan menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dari lubuk hati yang paling dalam dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi.
Demikianlah pernyataan ini saya buat sebenar-benarnya dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari manapun”. Ucap Pernyataan inisial F lulusan Sarjana Agama Islam tersebut.
Sebelumnya pelaku inisial F menyebar Berita bohong atau hoax ke masyarakat dengan mengatakan bahwa Sekolah di Yayasan Pendidikan & Sosial Hafizah Althafunnisa tidak memiliki izin, pelaku juga merupakan mantan guru yang sebelumnya pernah bekerja atau mengajar di sekolah Yayasan Pendidikan dan Sosial Hafizah Althafunnisa tersebut, yang seyogianya mengetahui sejarah berdirinya Yayasan yang Pada Tanggal 26 juni 2022 Diresmikan Bapak Wakil Bupati Ashari Tambunan.
Saat di temui Kepala Yayasan Pendidikan dan Sosial Hafizah Althafunnisa Ustadz Muhammad Kurnia Sitorus mengatakan “saya sangat mengapresiasi respon cepat Pemeritah desa atas laporan saya beberapa hari yang lalu, “Ucap mantan ketua umum koperasi UMKM syariah sumut Tahun 2018-2020.
“Saya berharap pelaku inshaf dan bertaubat dengan tidak mengulangi perbuatannya, karena akan berdampak buruk terhadap Yayasan. “Pungkas ketua bidang perekonomian umat LPNU PC Nahdatul Ulama Deli Serdang, Sambung ustad Muhammad Kurnia Sitorus, SP.d.(JONI SH)