LAKI Aceh Timur Desak Penegak Hukum Periksa Dana Desa Seuneubuk Jalan

AMRI

- Redaksi

Senin, 22 September 2025 - 11:57 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – Laskar Antikorupsi Indonesia (LAKI) DPC Kabupaten Aceh Timur menuding adanya dugaan pelanggaran serius terkait keterbukaan informasi publik di Kecamatan Idi Tunong, khususnya dalam penggunaan anggaran desa Seuneubuk Jalan yang bersumber dari APBN tahun 2025.

Ketua LAKI Aceh Timur, Saiful Anwar, dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah desa terkesan menutup-nutupi informasi publik terkait Rencana Pembangunan Desa (RPD) dan RPD Rincian tahun 2025. Padahal, dokumen tersebut jelas menyangkut penggunaan uang negara yang wajib diawasi publik.

“Ini jelas pelanggaran keterbukaan informasi publik! Jangan main-main dengan uang rakyat. Penegak hukum harus segera turun tangan, memeriksa dan mengaudit dana desa Seuneubuk Jalan yang bersumber dari APBN. Jika informasi publik saja ditutupi, patut diduga ada sesuatu yang tidak beres di dalamnya, tegas Saiful Anwar, Senin (22/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, hak masyarakat untuk mengetahui alokasi dan rincian anggaran desa dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Khususnya pada Pasal 22 ayat (1) yang menegaskan prosedur pengajuan permintaan informasi publik.

“Tidak ada alasan bagi pihak desa untuk menutup RPD. Ini bukan informasi rahasia negara, melainkan menyangkut hajat hidup masyarakat. Kami dari LAKI akan terus mengawal, dan bila perlu melaporkan ke aparat penegak hukum agar kasus ini diusut tuntas, tambahnya.

LAKI Aceh Timur juga mengingatkan bahwa Pasal 18 UU KIP menegaskan informasi publik bersifat terbuka, yang diatur khusus dalam Pasal 18. Artinya, semua dokumen RPD desa yang menggunakan anggaran negara wajib dibuka dan dipublikasikan.

Saiful Anwar menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika praktik seperti ini dibiarkan. “Dana desa bukan milik pribadi, bukan milik kelompok, apalagi untuk kepentingan segelintir orang. Itu adalah amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan. Bila pemerintah desa terus menutup diri, maka kami akan melangkah lebih jauh, termasuk mendesak aparat penegak hukum memeriksa tuntas penggunaan dana desa Seuneubuk Jalan tahun 2025 ini, pungkasnya.

Reporter:

Berita Terkait

Hadiri Upacara Hari Santri 2025, Kapolres Aceh Timur: Santri Siap Mengawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia
Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Peringatan Hari Santri Ke-10 Tahun 2025.
Beri Rasa Aman Ditengah Masyarakat, Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Rutin Malam Hari
Wakil Bupati Aceh Timur T. Zainal Abidin Jenguk Saed Azhar Sungai Raya
Pilchiksung Gampong Gampung Tanjung  Munzir Peroleh Suara Terbanyak 
Kapolres Aceh Timur Kukuhkan Pamapta Sebagai Perwira Penanggung Jawab Pelayanan Terpadu
Wakil Bupati Aceh Timur Terima Penghargaan dari Kesultanan Langkat.
Polresta Deli Serdang Gelar Apel Launching Pamapta dan Penyerahan Mobil Patroli

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:20 WIB

Tokoh Agama Ucapkan Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, SIK, MH

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Pengajian Akbar Se-Kecamatan Tanjung Morawa Diikuti Ribuan Kaum Ibu Perwiridan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:52 WIB

KKD MAN 1 Deli Serdang Mengadakan Diklatsar Kader Dakwah di Kampus MAN 1 Deli Serdang 13-14 September 2025

Selasa, 23 September 2025 - 11:55 WIB

PTPN4 Regional 2 Kebun Tanjung Garbus – Pagar Merbau Peringati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW

Kamis, 11 September 2025 - 14:34 WIB

Polresta Deli Serdang Peringati Maulid Nabi 1447 H dan Gelar Doa Bersama untuk Bangsa

Berita Terbaru