Warga Kayu Manis Bongkar Keberadaan Toko Obat Keras Tanpa Izin yang Diduga Dilindungi Oknum Aparat

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025 - 05:31 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Timur | Warga di kawasan Kayu Manis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, dibuat resah oleh keberadaan sebuah toko obat keras golongan G yang diduga beroperasi secara ilegal. Ironisnya, toko tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seorang oknum aparat aktif yang berdinas di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Toko yang berlokasi di Jalan Kayu Manis II RT 08 RW 02 Kelurahan Kayu Manis itu awalnya beroperasi dengan kedok sebagai toko kosmetik. Namun, aktivitas yang mencurigakan dan kerap ramai di malam hari mulai menimbulkan kecurigaan warga.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Selasa (1/7/2025), penjaga toko menyebut bahwa pemilik usaha tersebut berinisial A, yang diketahui bertugas di Polisi Militer (Puspom) TNI AD. “Ini toko milik An**s, bang. Dinas di Puspom,” ujar penjaga toko singkat kepada wartawan.

Ketua RT 08, Adi, membenarkan bahwa pihaknya sempat menerima laporan dari penyewa ruko yang mengaku akan menggunakan tempat tersebut untuk berjualan sembako. Namun seiring waktu, aktivitas toko berubah menjadi meresahkan. “Awal mereka melapor kepada saya, katanya mau jualan sembako. Tapi setelah beberapa bulan, aktivitas mereka mencurigakan. Bahkan, pernah ada kejadian penjaga toko itu dibawa polisi. Sejak itu saya mulai curiga,” jelas Adi.

Warga setempat juga mengonfirmasi bahwa toko tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih empat bulan, dan telah menjadi perhatian masyarakat karena dianggap menjual obat keras tanpa izin.

Obat golongan G merupakan obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Efek dari konsumsi obat jenis ini tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan mabuk, halusinasi, bahkan kehilangan kesadaran. Masyarakat khawatir peredaran obat tersebut akan berdampak buruk terhadap anak-anak muda dan generasi penerus di lingkungan mereka.

“Kami minta aparat segera turun tangan. Jangan tutup mata. Ini bukan soal bisnis, ini soal masa depan anak-anak kita,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Warga Kayu Manis mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Mereka berharap agar instansi terkait, seperti kepolisian, Dinas Kesehatan, dan aparat militer, dapat bertindak cepat dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Tindakan penjualan obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam pasal 196 dan 197, dijelaskan bahwa setiap orang yang secara sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Keresahan warga diperparah dengan adanya dugaan keterlibatan aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Situasi ini menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kalau benar itu milik oknum aparat, makin parah. Ini seperti ada yang membekingi. Kalau dibiarkan, hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun institusi militer terkait dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut. (RedaksiTim)

Berita Terkait

Menteri yang Tidak Mendukung Koperasi Desa/Kel, Siap-Siap Akan di-Reshuffle
Ketum DPN FKPPN H.Serta Ginting Adakan Giat Bakti Sosial Berikan Bantuan Beras Purnakarya PTPN
Ketua Bidang Demokrasi ADKASI Ajak Semua Pihak Rumuskan Masa Transisi Pasca Putusan MK
Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:46 WIB

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Tuai Pujian karena Wujudkan Keselamatan dan Kesejahteraan dalam Kebijakan ODOL

Senin, 14 Juli 2025 - 20:25 WIB

Kapolda Sumbar dan Dirkrimsus Diganjar Pujian Atas Kinerja Maksimal Dalam Pengungkapan Kasus PETI

Minggu, 13 Juli 2025 - 01:47 WIB

Skandal Banggai Laut Pecah: Tangan Kekuasaan Diduga Injak Kebebasan Pers dan Dana Publik

Kamis, 10 Juli 2025 - 00:19 WIB

DPR Akan Setujui Anggaran Kementerian Koperasi, Pengamat Dukung Menkop Budi Arie Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:36 WIB

Layanan Elektronik BPN Resmi Diberlakukan di Kepri, Kakanwil Launching dari Batam Disaksikan Seluruh Kepala Kantah

Senin, 7 Juli 2025 - 19:05 WIB

TNI Tarik Kembali Letjen Novi Helmy Sesuai Jalur Hukum, Tapi Media Malah Bentuk Opini Provokatif

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:53 WIB

LPPI Minta Media Bersikap Objektif dan Tidak Menyebarkan Stigma Negatif kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:39 WIB

Rakyat Menyadari Bahwa Eks Menkominfo Budi Arie Adalah Korban Framing Kejam Terkait Isu Judi Online

Berita Terbaru