Gubernur Dedi Mulyadi Soroti Potongan Video di Medsos tapi Singgung Media Pers, Dinilai Tak Tepat dan Timbulkan Keresahan

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 - 03:59 WIB

50192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung | Statemen Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang secara tegas menyatakan tidak perlu menjalin kerja sama dengan perusahaan media, menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

Pernyataan Gubernur yang pernah disebut sebagai “Gubernur Konten” oleh rekan sejawatnya itu disampaikan di depan mahasiswa-mahasiswi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor sebagaimana diunggah melalui kanal YouTube UNPAK TV, pada Selasa, 24 Juni 2025.

“Pernyataan KDM menabrak semangat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan fungsi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus kontrol sosial,” ungkap Direktur Perusahaan Media Informa Indonesia, Doni Ardon, Minggu, 29 Juni 2025.

Meski dipandang sah-sah saja sebagai pendapat pribadi, namun hal tersebut tidak pantas disampaikan secara resmi dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.

Terlebih, hal yang disampaikan menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

“KDM selaku gubernur harus mengklarifikasi pernyataannya sehingga tidak bertabrakan dengan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Ini jelas-jelas menyepelekan pers dan merugikan masyarakat yang membutuhkan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Doni Ardon.

Ditambahkannya bahwa dalam pernyataannya, KDM juga mengeluhkan seringnya video yang dipotong untuk diunggah demi kepentingan tertentu dan merugikan dirinya selaku gubernur.

“Itu kan kerjaannya para konten kreator dan diunggah melalui medsos. Jangan sedikit-sedikit menyalahkan media (pers),” jelasnya.

Doni Ardon mengingatkan KDM untuk dapat membedakan antara produk pers dengan media sosial.

“Dari sisi produksi, berita dari produk pers harus diolah oleh wartawan yang memiliki kemampuan jurnalistik secara terukur, sedangkan produk media sosial dapat diunggah oleh siapa pun tanpa memandang latar belakang pengunggahnya,” ujar dia.

Produk pers, lanjutnya, memiliki status hukum karena diterbitkan oleh perusahaan pers yang memiliki badan hukum dan mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

“Penerbitnya memiliki identitas dan bisa ditelusuri, sedangkan produk media sosial bisa dipalsukan identitas pengunggahnya, dan informasi yang disebarkan bisa sewaktu-waktu hilang,” tandasnya.

Selain itu, produk pers berupa iklan, advertorial, dan sejenisnya memberikan kontribusi kepada negara dalam hal pengenaan pajak, sementara media sosial sedikit yang memiliki tanggung jawab dalam hal perpajakan.

“Hal ini menjadi persoalan serius mengingat pendapatan yang diperoleh melalui media sosial, baik melalui iklan maupun layanan berlangganan, tidak berkontribusi terhadap pendapatan negara,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:50 WIB

Babinsa Koramil 1426-04/Galesong Pantau Langsung Pemberian Makan Bergizi Gratis Bagi Anak Sekolah

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:21 WIB

Piket Koramil 1426-01/Polut Setiap Hari Pantau Ketersediaan Beras Di Gudang Bulog

Selasa, 29 Juli 2025 - 07:48 WIB

Babinsa Koramil 1426-03/Galut Serka Agus Haryanto Pendampingan Penyaluran Bantuan Pangan

Senin, 28 Juli 2025 - 11:02 WIB

Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa Siswi SDN 51 Lassang Kerja Bakti Bersihkan Selokan

Senin, 28 Juli 2025 - 08:09 WIB

Dandim 1426 Takalar Jadi Irup Pada Upacara Bendera Hari Senin Di Makodim

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:57 WIB

Piket Koramil 1426-02/Polsel Rutin Tiap Hari Merawat Tanaman Di Pekarangan Kantor Koramil

Minggu, 27 Juli 2025 - 06:45 WIB

Koramil 1426-01/Polut Bersama Polsek Polut Apel Gabungan Dan Patroli Bersama

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:57 WIB

Koramil 1426-07/Pattallassang, Bersama Warga Dan Mahasiswa Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Berita Terbaru