Lamongan | kupastuntas86.com- pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2025, sabtu pukul 23.00 wib, Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Kedungpring telah berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan uraian sebagai berikut,
Dengan dasar,
Laporan Polisi Nomor : LP-B/02/ VI /RES.1.8. /2025/RESKRIM/Lamongan/SPKT Polsek Kedungpring, tanggal 28 Juni 2025.
Tempat Kejadian Perkara,
Di rumah milik Sdr. SURYANTO Dsn. Tarik Ds.Dradahblumbang Kec. Kedungpring Kab. Lamongan.
Identitas Korban ,
SU, Lamongan 52 THN, Perangkat Desa Dsn.Tarik Rt. 02 Rw. 08 Desa Dradahblumbang Kec.Kedungpring Kab.Lamongan.
Identitas Pelaku Yang Di Amankan,
FE, Ds. Gebang Kec. Sukorame Kab. Lamongan, AG, Ds. Kesongo Kec. Kedungadem Kab. Bojonegoro, PE, Ds. Paluombo Kec. Sukorame Kab. Lamongan.
Kronologi Kejadian,
Pada Hari Sabtu Tanggal 28 Juni 2025 sekitar Pukul 02.15 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian gabah sebanyak 14 Sak/Karung dengan berat sekitar 648 Kg yang di taruh di teras rumah milik korban Dsn. Tarik Ds. Dradahblumbang Kec. Kedungpring Kab. Lamongan. Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara mengangkut gabah dengan menggunakan kendaraan Mobil Pick up L300 warna kuning, dan pada saat kejadian terekam CCTV rumah milik korban. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kedungpring dan mengalami kerugian sebesar Rp. 5.300.000,- (Lima juta tiga ratus ribu rupiah).
Sementara itu dalam kegiatan ini kapolsek Kedungpring Akp Sudibyo, S. H., saat dikonfirmasi media menjelaskan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian gabah hasil panen, oleh unit Reskrim polsek Kedungpring bersama tim jaka Tingkir sat Reskrim polres lamongan dalam hal ini kemudian kepolisian menerapkan sesuai dengan dalam pasal sebagaimana dimasud dalam pasal 363 KUHP”Tegasnya kapolsek Kedungpring Akp Sudibyo, S. H., saat dikonfirmasi media.
Kronologis Pengungkapan,
Berdasarkan Laporan tersebut Tim JAKA TINGKIR bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Kedungpring melakukan serangkaian penyelidikan, dan mendapat informasi sesuai ciri2 CCTV kendaraan yg di gunakan oleh pelaku berada di SPBU Desa Kalen, Selanjutnya di amankan kendaraan tersebut beserta pengemudi 2 Orang dan setelah di introgasi bahwa Kedua pengemudi kendaraan tersebut adalah pelaku yg melakukan pencurian gabah di Dsn. Tarik Ds. Dradahblumbang Kec. Kedungpring Kab. Lamongan, Selanjutnya melakukan pengembangan pelaku lain Atas Nama AG berhasil di amankan di warung Dsn. Pirin Ds. Jetis Kec. Kedungpring Kab. Lamongan. setelah di lakukan introgasi dan pengembangan lagi pelaku juga melakukan pencurian gabah di TKP lainnya di wilayah hukum polres lamongan al , Ds. Mekanderejo Kec. Kedungpring (6 Sak/Karung), Ds. Polman Kec. Bluluk (8 Sak/Karung).
selanjutnya pelaku di amankan dan dibawa ke Polres Lamongan guna pemeriksaan lebih lanjut untuk melakukan pendalaman.
Barang bukti ,
1 (satu) unit mobil Pick up L300 warna kuning Nopol : KT 7549 AN sebagai sarana, 4 (empat) Handphone milik pelaku, Uang Tunai Hasil kejahatan Rp. 1.350.000,- (satu juta tigaratus lima puluh ribu rupiah)
Pasal Yang Di Sangkakan,
Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Rencana Tindak Lanjut, Melengkapi administrasi penyidikan., Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. (*)