Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:19 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara kembali membuahkan hasil. Tim Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 13,35 kilogram dan mengamankan seorang pria muda berinisial A.R. (23) di Desa Kubang Lohob, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (06/05/2026) sekira pukul 10.00 WIB.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis ganja di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki yang sedang mengendarai mobil pick up dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya, petugas menemukan dua karung goni berwarna putih yang berisi 8 bal ganja dibungkus lakban kuning dengan total berat brutto mencapai 13,35 kilogram. Pelaku pun langsung diamankan beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 8 bal narkotika jenis ganja seberat brutto 13,35 Kg, 2 karung goni warna putih, 1 unit handphone merek Redmi warna hitam dan 1 unit mobil pick up Isuzu Panther warna hitam nomor polisi B 9627 OR

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar mengatakan Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah. Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga peredaran barang haram tersebut berhasil digagalkan sebelum beredar luas di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti
Transaksi Sabu di Kebun Jagung Digagalkan, Polsek Lawe Sigala-gala Amankan Seorang Pria
Polsek Lawe Sigala-Gala Gerebek Lokasi Transaksi Sabu di Desa Sebungke, Dua Orang Diamankan
Curi Kabel Tower Tengah Malam, Tiga Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Aceh Tenggara
Digerebek Saat Isi Bensin, Dua Pemuda Kuasai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara
Aksi Cepat Polres Agara di Lawe Alas, Pria 32 Tahun Tertangkap Tangan Simpan Sabu
Dibekuk di Belakang Rumah, Petani Inisial B Tak Berkutik Saat Tim Opsnal Temukan Sabu
Pengembangan Kasus MF, Sat Resnarkoba Polres Agara Bekuk Pemasok Ekstasi di Perapat Hulu

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:05 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Senin, 4 Mei 2026 - 16:33 WIB

Transaksi Sabu di Kebun Jagung Digagalkan, Polsek Lawe Sigala-gala Amankan Seorang Pria

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:13 WIB

Polsek Lawe Sigala-Gala Gerebek Lokasi Transaksi Sabu di Desa Sebungke, Dua Orang Diamankan

Rabu, 29 April 2026 - 23:15 WIB

Curi Kabel Tower Tengah Malam, Tiga Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Aceh Tenggara

Rabu, 29 April 2026 - 20:23 WIB

Digerebek Saat Isi Bensin, Dua Pemuda Kuasai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Selasa, 28 April 2026 - 19:50 WIB

Aksi Cepat Polres Agara di Lawe Alas, Pria 32 Tahun Tertangkap Tangan Simpan Sabu

Selasa, 28 April 2026 - 18:44 WIB

Dibekuk di Belakang Rumah, Petani Inisial B Tak Berkutik Saat Tim Opsnal Temukan Sabu

Selasa, 28 April 2026 - 17:50 WIB

Pengembangan Kasus MF, Sat Resnarkoba Polres Agara Bekuk Pemasok Ekstasi di Perapat Hulu

Berita Terbaru