Dedi Apresiasi Kepada Ketua DPRA Aceh Untuk Cabut Pergub No 2 Tahun 2026 Tentang JKA

AMRI

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 10:36 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur-Pemerhati Sosial Dedi Saputra SH mengapresiasi ketua DPR-Aceh Zulfadhli atau Abang Samalanga berserta seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atas langkah serta menyepakati usulan pencabutan peraturan gubernur No 2 tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena dinilai bertentangan dengan Qanun JKA (peraturan daerah) serta merugikan masyarakat Aceh.

“Keputusan Pergub cabut, karena melanggar ketentuan UUPA (UU Pemerintah Aceh) dan Qanun, nanti suratnya saya kasih,” kata Ketua DPRA, Zulfadhli atau Abang Samalanga di Banda Aceh,pada hari (27/4)

Pernyataan itu disampaikan Abang Samalanga usai melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), di Gedung Serbaguna DPRA, di Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, Pemerintah Aceh melakukan penyesuaian penerima program JKA yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Di mana, pemerintah telah mengeluarkan tiga desil atau kelompok masyarakat kategori sejahtera (desil 8-10) dari tanggungan jaminan kesehatan Aceh tersebut.

Sebagai informasi, selama ini masyarakat Aceh kategori desil ekonomi satu sampai lima (miskin) ditanggung pembiayaan lewat BPJS atau dari APBN dalam program JKN (PBI-JK).

Kemudian, untuk desil enam hingga sepuluh langsung ditanggung pembiayaan oleh pemerintah Aceh melalui program JKA, kecuali TNI/Polri dan ASN.

Namun, dengan kebijakan terbaru melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA, maka pemerintah Aceh hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi desil enam dan tujuh (kategori menengah) saja.

Sedangkan untuk masyarakat yang masuk kategori ekonomi sejahtera tersebut (desil 8-10) dikeluarkan dari penerima bantuan jaminan kesehatan Aceh itu, artinya tidak lagi ditanggung JKA.

Rencana penerapan Pergub tersebut kemudian memicu polemik di masyarakat Aceh, hingga DPRA melaksanakan RDPU tersebut.

Abang Samalanga menyatakan, persoalan pembatasan penerima JKA ini bukan lagi sekedar masalah teknis, melainkan masuk pada ranah pelanggaran norma hukum dan tata kelola pemerintahan.

Ia menjelaskan, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, telah menjamin bahwa JKA sebagai hak dasar masyarakat Aceh, dan Qanun RPJMA (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh) 2023-2029 juga mengarahkan cakupan jaminan kesehatan yang luas dan menyeluruh.

Namun, lanjut dia, Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 justru membatasi akses melalui mekanisme selektif berbasis data yang belum dapat dipastikan validitasnya.

“Ketika Qanun menjamin dan RPJMA memperluas, tetapi Pergub membatasi, maka ini merupakan penyimpangan norma sekaligus ketidaksinkronan kebijakan daerah,” ujarnya.

Abang Samalanga menegaskan, Pergub tidak berwenang membatasi hak yang telah dijamin dalam Qanun. Karena itu, ia menilai peraturan tersebut lahir akibat kesalahan administratif dan teknis yang berdampak pada hilangnya akses layanan kesehatan masyarakat.

Karena itu, DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut. Maka, keputusan yang dihasilkan dalam forum ini atas dasar kepatuhan hukum dan perlindungan hak rakyat Aceh.

“Jika sebuah kebijakan bertentangan dengan Qanun dan merugikan rakyat, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya. Kebijakan boleh berubah, tetapi hak rakyat tidak boleh dikorbankan,”pungkas Abang Samalanga.

Kepada media ini Rabu (29/4/2026) Dedi mengucapkan apresiasi terhadap ketua DPRA Aceh dan seluruh anggota DPRA yang telah membantu masyarakat Aceh terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).pungkas Dedi Saputra SH yang juga ketua umum DPP Organisasi Aliansi Wartawan Aceh Independen (AWAI).

(Ai)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Korban Tinjau Lokasi Penemuan Jasad M. Alfarisi, Soroti Sejumlah Kejanggalan
Dedi Saputra Desak Pemerintah Tahan Pencairan Bantuan Rumah, Prioritaskan Jadup dan Stimulan untuk Korban Banjir Aceh Timur
Pang Pison Kecam Keras Penyebar Isu dan Fitnah terhadap Bupati Aceh Timur
Pang Age Minta Masyarakat Aceh Timur Untuk Bersatu Dan Tidak Terpengaruh Isu Serta Fitnah Terhadap Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky
Melarikan Diri dan Terjatuh ke Lereng saat Hendak Ditangkap, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia
Ketua DPRK Aceh Timur Ucapakan Selamat kepada 68 Keuchik yang telah di Lantik
DPRK Aceh Timur Bentuk Pansus Sengketa Lahan HGU Kelapa Sawit Dengan Masyarakat
Korban Masih Mengungsi, Anggota DPRK Aceh Timur Dorong Pemerintah Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Timur

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:50 WIB

Aksi Cepat Polres Agara di Lawe Alas, Pria 32 Tahun Tertangkap Tangan Simpan Sabu

Selasa, 28 April 2026 - 18:44 WIB

Dibekuk di Belakang Rumah, Petani Inisial B Tak Berkutik Saat Tim Opsnal Temukan Sabu

Selasa, 28 April 2026 - 17:02 WIB

Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun

Selasa, 28 April 2026 - 16:18 WIB

Transaksi Terselubung Terendus, Seorang Laki2 Diciduk Sat Resnarkoba Polres Agara Bawa Ekstasi

Sabtu, 25 April 2026 - 14:04 WIB

Dua Pemuda di Aceh Tenggara Dibekuk, Tsk dan Barang Bukti Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Sabtu, 25 April 2026 - 13:24 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Agara, Kasus Ganja 203 Gram Terungkap dalam Hitungan Jam

Sabtu, 25 April 2026 - 12:46 WIB

Berkedok Aktivitas Menjahit Sepatu, Polres Agara Ungkap 123 Paket Ganja Siap Edar

Sabtu, 18 April 2026 - 17:51 WIB

Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel

Berita Terbaru